Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Kita Semua Memimpikan Bidadari Surga?

Quraish Shihab menggambarkan bidadari surga sebagai makhluk netral gender, baik feminim maupun maskulin (haura) yang bermata indah (‘aina)

Rabiatul Adawiyah by Rabiatul Adawiyah
30 Mei 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bidadari Surga

Bidadari Surga

11
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membincang sosok bidadari surga yang kita mimpikan, saya akan mengulas tentang eskalotologi. Eskatologi ini sebagai sebuah diskursus keilmuan maupun sebagai konseptual, diyakini kebenarannya oleh para pengikut agama maupun kepercayaan. Dalam Agama Islam, konsep eskatologis ini kita letakkan ke dalam rukun iman.

Pembahasan eskatologis mengenai hari akhir, proses, balasan, hingga kehidupan pasca hari akhir juga banyak Al Qur’an singgung. Bahkan Al Qur’an menggunakan banyak term untuk mendefinisikannya. Di antaranya adalah qiyamah ,as-sa’ah, yaumul hisab, yaumul ba’ats untuk mendefinisikan mengenai hari akhir.

Sedangkan balasan setelah hari akhir, yakni kehidupan pasca hari akhir atau akhirat, Al Qur’an menyebut beberapa term di antaranya kautsar, hurun ‘in, isyatir rodliyah, narun hamiyah, jannatin naim, dll.

Islam menyebut kehidupan akhirat sebagai balasan atas apa yang manusia perbuat di dunia. Kehidupan akhirat terbagi menjadi dua ‘muara’, yakni surga dan neraka. Surga sebagai balasan atas kebaikan yang manusia lakukan  semasa hidup.

Sedangkan neraka merupakan balasan atas keburukan yang manusia lakukan sewaktu hidup. Surga tergambarkan sebagai kehidupan yang menyenangkan dan memuaskan. Sedangkan neraka digambarkan dengan sebaliknya. Penggambaran surga dan neraka ditujukan sebagai spirit moral kepada manusia agar senantiasa mengingat Tuhannya.

Membincang Kehidupan Paska Kematian

Kehidupan pasca kematian ini merupakan dimensi ghaib yang jauh melampaui akal dan nalar manusia. Amina Wadud menjelaskan dimensi ghaib ini sebagai perkara yang hanya bisa dibahas menggunakan kata-kata atau bahasa manusia, maka pembahasan mengenai dimensi ghaib, termasuk eskatologis merupakan pembahasan tentang bahasa.

Hal tersebut berlaku pada pembahasan surga dan segala isi di dalamnya yang tidak terlepas dari aspek kebahasaan. Surga dengan segala isi di dalamnya tergambarkan dengan sangat indah oleh bahasa manusia.

Surga ala manusia tergambarkan sebagai kenikmatan tempat peristirahatan dengan banyak buah-buahan segar, susu, dan makanan lezat. Di mana dalam ruangannya dikelilingi oleh air mengalir dengan jernih, dan dapat melihat indahnya ruang bertemankan bidadari indah nan elok.

Penggambaran isi surga oleh konsensus banyak manusia, terutama kalangan agamawan realitanya tetap menimbulkan polemik. Pendapat maupun pandangan mengenai penafsiran teks-teks keagamaan juga berlaku demikian. Tafsir keagamaan memberikan kontribusi yang besar dalam bidang ontologis, sosiologis, teologis, maupun eskatologis.

Penggambaran Surga

Dalam kaitannya dengan penggambaran surga dan isinya, pembahasan mengenai apa yang perempuan peroleh perempuan lebih sedikit terbahas daripada pembahasan mengenai kenikmatan yang laki-laki peroleh. Hal tersebut tidak lepas dari peran dan kepentingan mufasir dalam menafsirkan teks-teks keagamaan.

Pembahasan yang paling sering kita bicarakan ketika membahas surga dan isinya adalah tentang sosok bidadari. Bidadari surga dalam banyak tafsiran arus utama terinterpretasikan sebagai sesosok makhluk cantik jelita, indah, nan elok.

Seperti dalam tafsir Ath Thabari, hurun ‘in terinterpretasikan sebagai bidadari perempuan dengan mata yang indah, bola mata yang sangat hitam, dan berkulit putih bersih. Wahbah az-Zuhaili juga mengatakan hal serupa. Sangat jelas menunjukkan bahwa bidadari adalah seorang perempuan yang peruntukannya hanya bagi laki-laki sebagai balasan amal kebajikannya.

Ulama Progresif Kritisi Eskatologi Islam

Tetapi seiring berkembangnya dunia penafsiran, ulama tafsir progresif mengkritisi banyak hal tentang eskatologi dalam Islam, khususnya tentang bidadari. Quraish Shihab contohnya, ia menggambarkan bidadari surga sebagai makhluk netral gender baik feminim maupun maskulin (haura) yang bermata indah (‘aina).

Selain Quraish, Amina Wadud cenderung banyak mengkritisi konsep hurun ‘in dan zawj. Hurun ‘in adalah susunan idhafah yang secara historisnya turun untuk orang Arab sebagai rangsangan untuk mengejar kebenaran. Menurut analisis Wadud, kata ini sudah tidak pernah al Qur’an gunakan lagi setelah periode Mekkah. Setelah masa periode itu, al Qur’an menggambarkan pendamping surga (bidadari/bidadara) dengan istilah umum (zawj).

Faqihuddin Abdul Kodir sebagai ulama progresif juga menyinggung soal bidadari dan bidadara dalam bukunya: Qira’ah Mubadalah. Beberapa poin pemikirannya tentang hal tersebut diantaranya adalah;

Pertama, perempuan diposisikan sebagai subjek ayat yang mana tidak berhenti pada perintah ‘amar ma’ruf nahi munkar,  tetapi juga sebagai penerima balasan atas kebajikan yang ia lakukan. Surga juga menjadi tempat bagi perempuan memperoleh segala kenikmatan surgawi tak terbatas.

Kedua, kata zawj atau azwaj tidak kita artikan sebagai bidadari-bidadari atau istri-istri. Tetapi kita artikan sebagai pasangan. Perempuan dan laki-laki di surga sama-sama mendapatkan pasangan yang baik, membahagiakan, melayani, dan menyenangkan.

Ketiga, kata muthahharah pada azwaj muthaharah bukan hanya kita artikan sebatas suci atau disucikan. Tetapi juga kebersihan, kejernihan, kesucian hati yang menyatu dalam komitmen cinta yang tunggal.

Konsep Bidadari Surga dalam Perspektif Mubadalah

Kesimpulannya, pembacaan Mubadalah terhadap konsep bidadari surga ini meniscayakan kesederajatan martabat dan kedudukan manusia di hadapan Tuhan Yang Maha Esa secara primordial. Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi yang sama dan setara dalam bermitra. Baik urusan domestik maupun publik, dan baik dalam mengajak kebaikan ataupun mencegah keburukan.

Terakhir, persoalan bidadari adalah satu dari sekian banyak contoh spirit moralitas untuk selalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Yang terpenting adalah tetaplah beribadah, berbuat kebajikan, dan menyayangi sesama. Dan tulisan ini akan saya tutup dengan sebuah kutipan syair sufistik perempuan Rabiah Al Adawiyah tentang surga dan neraka:

“Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut neraka. Bukan pula karena mengharap masuk surga. Tetapi aku mengabdi karena cintaku pada-Nya. Ya Allah, jika aku menyembah-Mu karena takut neraka, bakarlah aku di dalamnya. Dan jika aku menyembah-Mu karena mengharap surga, tutuplah pinttu surga itu. Tetapi jika aku menyembah-Mu demi Engkau semata, jangan Engkau palingkan keindahan wajah-Mu yang abadi padaku.” []

Tags: Bidadari SurgaEskatologinerakaperspektif mubadalahQira'ah Mubadalahsurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rabiatul Adawiyah

Rabiatul Adawiyah

Penulis bernama Rabiatul Adawiyah. Mempunyai hobi membaca dan merawat tanaman. Dapat disapa melalui instagram: @cacty_green

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Personal

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

31 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0