• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

Keputusan al-Qur'an maupun Nabi untuk mereduksi dan meminimalisasi jumlah istri menunjukkan dengan jelas bahwa al-Qur'an tidak membolehkan poligami

Redaksi Redaksi
20/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cara al-Qur’an dalam merespon praktik poligami adalah dengan cara mengurangi jumlah (al-taqlil) dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif, sekaligus mengarahkan pada penegakan keadilan.

Sebagaimana diketahui dari berbagai sumber, sebelum Islam, laki-laki dipandang sah saja untuk mengambil istri sebanyak yang dikehendaki, tanpa batas.

Laki-laki dianggap wajar memperlakukan perempuan sesuka hati. Logika mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang dikehendaki sesuka hati sebagai sesuatu yang lumrah dan umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kemanusiaan.

Bagi sebagian komunitas suku, poligami bahkan merupakan kebanggaan tersendiri. Previlage, kehormatan, dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali kita lihat dari seberapa banyak dia mempunyai istri, budak, atau selir.

Dan perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas yang sejatinya merugikan hidupnya itu.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka tidak menganggap ketimpangan ini sebagai hal yang merugikannya, malahan mungkin menguntungkan. Ketidakadilan menjadi tak terpikirkan lagi.

Al-Qur’an Mengkritik Praktik Poligami

Dalam konteks inilah, al-Qur’an turun untuk mengkritik dan memprotes keadaan tersebut dengan cara meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu menjadi terbatas hanya empat orang istri, sekaligus menuntut perlakuan yang adil terhadap para istri.

Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi praktik poligami ini terungkap dalam sejumlah hadis Nabi saw. Di antaranya adalah hadis Ibnu Umar, saat dia mengatakan:

“Ghilan al-Saqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh orang istri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi Muhammad saw. kemudian menyarankan dia untuk hanya mengambil empat orang saja.”

Qais bin Haris juga mengalami hal yang sama. Dia mengatakan, “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang istri. Aku kemudian datang menghadap dan menceritakannya kepada Nabi saw. Kemudian Nabi saw mengatakan: “Pilih empat di antara mereka.”

Keputusan al-Qur’an maupun Nabi untuk mereduksi dan meminimalisasi jumlah istri menunjukkan dengan jelas bahwa al-Qur’an tidak membolehkan poligami.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: al-quranCarameresponpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID