Mubadalah.id – Fahmina Institute telah melakukan assesment secara acak di lima desa wilayah Kabupaten Cirebon. Hasilnya, masyarakat desa rentan terpapar radikalisme, bahkan terlibat jaringan teroris.
Direktur Fahmina Institute Rosidin menegaskan, hal ini perlu adanya perhatian dan penanganan khusus mengingat potensi kerawanan di masyarakat cukup tinggi. Untuk itu, diperlukan kerjasama berbagai pihak baik dari unsur masyarakat, pemerintah, kepolisian dan lain-lainnya.
“Adanya infiltrasi pemahaman radikal meskipun prosesnya tidak secara frontal tapi dengan pola yang lebih halus,” ungkap Rosidin saat audiensi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8).
Ia mengaku, Fahmina Institute telah melakukan berbagai kegiatan penguatan di tiga desa dampingan dengan melibatkan warga setempat. Hal ini untuk membuat ketahanan warga desa dan mencegah pemahaman intoleran agar tidak menyebar kepada warga lain.
Dalam setiap kegiatan, akuinya, Fahmina Institute tidak memfokuskan pada simbol. Karena hal itu bagian dari hak berekspresi atas keyakinannya.
“Tapi yang perlu diwaspadai adalah sikap dan perilakunya. Apakah mudah mengkafirkan. Anti Pancasila. Anti NKRi atau tidak,” tegas Rosidin.
Dari kerentanan itulah, Fahmina Institute mendorong DPMD untuk memberikan dukungan kepada pemerintah desa agar pemberdayaan sumber daya masyarakat menjadi prioritas.
“Penyampaian pengetahuan keagamaan yang rahmatan lil’alamin bisa menjadi daya tahan masyarakat dari radikalisme,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Suhartono mengatakan, isu radikalisme dan terorisme menjadi keprihatinan Bersama. Sebab semua lembaga serta semua unit kerja ikut berperan melakukan penanganan persoalan ini.
“Penangannnya kompleks sekali tidak bisa satu aspek. Dari sisi ekonomi, pemahaman agama yang sempit, infiltrasi paham intoleran,” tuturnya.
Untuk mengatisipasinya, lanjutnya, maka nilai-nilai kebangsaan harus ditanamkan pada pelajar dan masyarakat. Dana desa dimungkinkan untuk pelaksanaan program ini, dengan catatan harus usulan dari masyarakat.
“Bisa disinergikan apakah pemanfaatan dana desa secara regulasi bisa dilakukan untuk kegiatan ini,” tukasnya. (ZA)