• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

"Perempuan juga adalah Khalifah fil Ardl. Karena itu, perempuan bukan tamu di ruang publik yang bisa sewaktu-waktu diusir untuk kembali ke rumah," jelasnya

Redaksi Redaksi
01/04/2025
in Aktual
0
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majelis Musyawarah Keagamaan (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Dr. Nyai Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm, menegaskan bahwa perempuan bukan tamu di ruang publik, melainkan memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan sosial.

“Kalau cara pandang kita terhadap perempuan adalah sebagai harta, maka tempat terbaiknya adalah di rumah. Tapi kalau kita melihat perempuan sebagai manusia seutuhnya—makhluk yang berakal budi dan mengemban mandat sebagai Khalifah fil Ardl. Maka tempat terbaik bagi perempuan, juga laki-laki, adalah di mana saja, asalkan tempat itu ia gunakan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Dalam ceramah yang disampaikan di hadapan ribuan jamaah salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa mandat sebagai Khalifah fil Ardl tidak hanya untuk laki-laki, tetapi juga kepada perempuan.

“Perempuan juga adalah Khalifah fil Ardl. Karena itu, perempuan bukan tamu di ruang publik yang bisa sewaktu-waktu diusir untuk kembali ke rumah, sebagaimana yang sekarang sedang terjadi pada saudari-saudari Muslimah kita di Afghanistan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep ini mengubah cara pandang tentang ruang. Di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan, baik di dalam rumah maupun di ruang publik.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Nyai Nur Rofiah juga menyoroti pandangan sebagian negara berpenduduk Muslim yang melarang perempuan berperan di ruang publik dan menganggap apa yang terjadi di Indonesia bertentangan dengan Islam.

“Pertanyaannya adalah, apakah bertentangan dengan Islam atau bertentangan dengan budaya mereka?” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jika peran publik perempuan dipandang bertentangan dengan kehidupan pada masa Nabi. Maka perlu kita pertanyakan kembali apakah hal tersebut benar-benar bertentangan atau justru melanjutkan apa yang sudah Nabi teladankan.

“Demikian, terima kasih, dan semoga bermanfaat,” tutupnya.

Tags: bukanperempuanruang publikTamu
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID