Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dalam Kejahatan Seksual Fokuslah pada Korban, Bukan yang Lain

Siapa pun dia dengan berbekal ilmu apa pun yang memperjuangkan agar sistem kehidupan terbebas dari kedzaliman, termasuk dalam hal ini kedzaliman berupa kejahatan seksual, maka dia adalah pewaris Nabi, karena telah berupaya mewujudkan misi Islam sebagai rahmat seluruh alam

Listia Listia
6 Februari 2023
in Pernak-pernik
0
Kejahatan

Kejahatan

97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mengapa di lembaga keagamaan, (termasuk agama-agama di luar Islam) yang diandaikan aman dari kejahatan ini, terjadi praktik dzalim yang merendahkan martabat manusia? Apa yang sesungguhnya terjadi?

Mubadalah.id – Ini adalah salah satu pertanyaan kunci dalam diskusi dengan tema “ Pelecehan Seksual dan Kesetaraan Gender di Pondok Pesantren”, yang menuntun alur perbincangan yang sangat bernas dan sangat dibutuhkan dalam situasi darurat kekerasan seksual akhir-akhir ini. Narasumbernya adalah para ulama perempuan yang tidak hanya memiliki otoritas dalam keilmuan agama, juga mereka yang bergumul dengan persoalan ketidakadilan di akar rumput.

Ada satu penegasan yang menarik dari Nyai Nur Rofiah, …“di tangan manusia, agama dapat menjadi inspirasi yang  memberdayakan masyarakat, namun dapat juga terjadi ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan agama justru untuk memperdaya manusia lain, mendzalimi pihak yang lemah”. Setiap tindakan dzalim berakar dari cara pandang terhadap pihak lain sebagai lebih rendah, seolah boleh diperlakukan sebagai obyek yang dapat diperlakukan apa saja.

Cara pandang ini menghasilkan hubungan-hubungan yang biasa disebut dengan relasi kuasa, hubungan di mana ada pihak mengambil keuntungan, di pihak lain terpinggirkan, dirugikan, direndahkan bahkan dihilangkan martabat kemanusiaannya bahkan nyawanya. Bukan hanya perempuan, namun juga anak-anak, kelompok disabilitas masuk kelompok rentan dalam kejahatan ini.

Apa yang salah dalam sistem pendidikan kita?

Nyai Siti Barokah atau Nyai Oka dari Pesantren Misykatu al Anwar Bogor, menganalisa ada beberapa kondisi yang layak dicermati dalam lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama yang secara tidak langsung memberi kondisi yang memungkinkan munculnya kejahatan seksual;

Pertama, masih adanya kultur feodal dalam masyarakat yang terserap di lembaga pendidikan berbasis agama. Kultur feodal ini biasanya menempatkan kelompok elit (al mala) sebagai pihak yang dominan dalam berbagai hubungan. Meski ajaran moral agama-agama menolak hubungan-hubungan seperti ini, relasi kuasa sering muncul karena pengaruh budaya masyarakat yang melingkupinya.

Dalam lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama, banyak santri, peserta didik atau masyarakat yang memaknai takdzim (penghormatan) pada guru dengan cara membuta. Padahal dalam hadits Nabi sangat jelas, “Tidak ada ketaatan untuk tindakan maksiyat”, namun masih kuatnya budaya feodal, takdzim dan ketaatan secara membuta ini masih bertahan bahkan menjadi kebiasaan di beberapa kelompok.

Relasi kuasa dalam kultur feodal sesungguhnya sangat bertentangan dengan ajaran tauhid, yang mengharuskan hanya mempertuhankan Allah bukan manusia lain, laki-laki, kedudukan, jabatan, harta atau hal-hal duniawi yang lain.

Kedua, dalam analisisa Nyai Siti Barokah, pada kenyataannya, masih banyak guru atau tokoh agama-agama yang menggunakan tafsir atas teks-teks keagamaan yang  sangat maskulin, (menggunakan sudut pandang dari pengalaman dan kepentingan laki-laki saja).

Dalam konteks Islam, Nyai Nur sebagai ulama ahli tafsir memberi catatan, bahwa ayat-ayat tentang hubungan laki-laki perempuan dalam al Quran perlu dipahami secara utuh. Bila hal ini dilakukan, maka akan tertangkap konteksnya dan akan terlihat ada proses sosial yang hendak didorong oleh ayat-ayat ini. Hal yang menjadi indikator proses adalah misi Islam sebagai rahmatan lin ‘alamin, membawa keberkahan bagi semua.

Ayat-ayat yang menempatkan perempuan sebagai obyek, merupakan titik berangkat mencerminkan kondisi awal dimana ayat-ayat menyapa realitas saat itu. Sebagaimana di pahami Islam hadir dalam masyarakat, yang bahkan bayi perempuan saja bisa dikubur hidup-hidup karena dianggap tidak menguntungkan.

Kemudian ada ayat-ayat yang mendorong perubahan dengan menempatkan perempuan lebih manusiawi meski proses ini belum selesai. Misalnya ayat yang mengubah kondisi sosial yang awalnya membolehkan menikahi perempuan sebanyak-banyaknya siapa pun dia, kemudian dibatasi menjadi empat.  Namun pada ayat poligami tersebut juga terdapat dorongan untuk mencukupkan satu, karena hal itu lebih adil.

Tujuan akhirnya dari proses sosial yang didorong oleh ayat-ayat tentang hubungan laki-laki perempuan adanya kesetaraan penuh, yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang menunjukkan hubungan kesalingan antara muslimin dan muslimat, sebagaimana kondisi ideal dari misi atau cita-cita Islam yang membawa anugerah untuk semua, (bukan hanya anugerah bagi yang kuat, melainkan justru memulihkan yang lemah/mustadz’afiin) yang dengan demikian, Islam menjadi rahmatan lil ‘alamain.

Ketiga, Nyai Oka mengemukakan belum terselenggaranya pendidikan kritis dalam lembaga pendidikan berbasis agama. Yang dimaksud pendidikan kritis di sini adalah pendidikan yang menggunakan penalaran logis-etis dan penyadaran mengutamakan prinsip-prinsip nilai kebaikan, kebenaran bukan asal tunduk pada apa kata tokoh. Nyai Nur menambahkan, pendidikan kritis adalah bagian pemenuhan maqasidus syariah dalam hal memelihara akal, semua pihak.

Akal adalah salah satu keutamaan manusia yang membedakannya dari mahluk lain. Dengan nalar kritis pula, manusia dapat mengembangkan spiritualitas beragama yang mendewasa; misalnya dalam penggambaran tentang surga, pada taraf yang belum dewasa mungkin saja surga digambarkan adalah tempat yang dipenuhi dengan bidadari, namun dalam taraf keberagamaan yang dewasa, penggambaran surga adalah kebahagiaan yang mencerahkan wajah karena ‘bertemu dengan Tuhan’.

Berkaitan dengan pendidikan kritis ini, Nyai Oka mengkritis cara berfikir dalam lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama yang memilih melakukan pemisahan secara ketat antara laki-laki dan perempuan. Menurut Nyai Oka, pemisahkan ini justru membuat anak perempuan dan laki-laki tidak memiliki kesempatan untuk mengasah ketrampilan untuk menjalin relasi secara baik dan berkeadilan.

Pengamalan baik maupun buruk dalam berelasi dan bekerjasama adalah sumber belajar yang berharga, agar kelak ketika dewasa bersikap secara proporsional, termasuk ketika mempunyai ketertarikan dengan lawan jenis, mereka dapat mengelola perasaan secara sehat dan  dengan adab. Pengalaman tersebut dapat juga menjadi bekal mereka agar kelak dapat bekerjasama terutama ketika berkeluarga agar dapat menjalin hubungan kesalingan laki-laki dan perempuan.

Selain pemisahan ketat laki-laki dan perempuan, Nyai Nurul Bahrul Ulum menyoroti juga masih ada kalangan memiliki cara pandang yang tidak mengatasi masalah justru membawa masalah lain; misalnya demi mencegah perzinahan mereka mendorong anak cepat nikah, sehingga pernikahan dini masih sering terjadi di lingkungan pesantren.

Bagaimana memperbaiki situasi?

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan, tindak pidana kekerasan seksual pernah terjadi di semua level pendidikan dari PAUD hingga Perguruan tinggi, dan tidak hanya di lingkungan pendidikan agama Islam, terjadi pula di lembaga agama lain. Ini menjadi situasi yang dapat menurunkan kualitas hidup, khususnya perempuan.

Perlu nafas panjang dan kolaborasi dari banyak pihak untuk mengatasi hal ini. Untuk melakukan pencegahan, setidaknya ada tiga ranah yang dapat dimanfaatkan; teknologi informasi, pendidikan dalam keluarga dan lembaga pendidikan keagamaan. Ada juga yang membutuhkan pencegahan secara khusus yaitu di panti asuhan, dan kelompok disabilitas. Sehingga, dengan demikian perkembangan yang ada akhir-akhir ini, sekolah-sekolah atau lembaga berasrama perlu mendapat perhatian juga sebagai wilayah khsusus.

Untuk memperbaiki keadaan, Nyai Nur mengingatkan lembaga pendidikan harus kembali pada tujuan awal untuk malakukan penyadaran tentang peran kemanusiaan sebagai khalifatullah fil ardhi. Maka pendidikan kritis ini sangat peting untuk pengembangan keilmuan dan sikap bertanggung jawab mewujudkan kehidupan yang  keberkahan bagi semua,  membebaskan mustadz’afin (kelompok rentan) dari musibah.

Nyai Oka menjelaskan pentingnya pendidikan kritis dengan menceritakan praktik pedidikan kritis di pesantren Misykat yang dimulai dengan membangun kesepakatan belajar yang memberi kesempatan santri untuk berpendapat, dan mendialogkan pendapat ketika terjadi perbedaan pandangan. Selain itu ada materi tentang logika, etika dan estetika yang diramu dalam berbagai aktiftas pesantren sehingga santri memahami suatu anjuran misalnya tentang kebersihan dengan pertimbangan dari berbagai sisi.

Terkait dengan perlunya sistem pencegahan, selaras dengan apa yang disampaikan Mba Ami, Nyai Nurul mengusulkan agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti pesantren memiliki sistem tata kelola lembaga dengan prosedur operasinonal pencegahan yang diketahui umum, adanya pos pengaduan dan penangan bila terjadi kasus serta adanya regulasi di tingkat lembaga yang memayungi.

Selain pencegahan di lembaga pendidikan, ia menjelaskan pentingnya melibatkan banyak pihak yang punya otoritas dalam masyarakat. Nyai Nurul memberi contoh keterlibatan orang tuanya dalam kajian fiqh perempuan yang ternyata sangat efektif untuk melakukan sosialisasi pengajaran dengan perspektif yang adil gender dan ramah anak.

Terkait dengan regulasi, Mba Ami menekankan perlunya hal ini dari level pendidikan paling bawah dan bukan hanya di level perguruan tinggi, di semua lembaga pendidikan termasuk pesantren dan lembaga-lembaga keagamaan lain. Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan saja belum  belum cukup, karena ruang lingkup yang masih terbatas, perlu Undang-undang untuk memayunginya. Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi melakukan kampanye dukungan agar UU TPKS dapat diresmikan dalam masa sidang bulan Januari 2022.

Menanggapi pertanyaan, mengapa ada pihak yang berpendapat bahwa kasus-kasus seperti ini tidak perlu diangkat karena dapat menjatuhkan nama baik? atau ada anggapan bahwa orang-orang yang mengangkat masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama, mereka dianggap hendak menjelek-jelekkan lembaga pendidikan, atau dianggap mengkriminalisasi ulama sebagai warasatul anbiya atau dianggap menjatuhkan agama?

Nyai Nur menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini harus diusut karena kedzaliman bertentangan dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin. Dalam suatu hadits Nabi mengatakan, ‘tolonglah mereka yang menjadi korban kedzaliman dan pelaku kedzaliman’. Sahabat pun bertanya, “Ya Rasulallah, bagaimana caranya membantu orang yang dzalim?”

Nabi mengatakan, “bantulah orang dzalim dengan mencegah terjadi perbuatan dzalimya.” Nyai Nur menggarisbawahi, meski seseorang memiliki banyak ilmu agama, tetapi bila dia dzalim, maka dia bukan pewaris Nabi. Namun siapa pun dia dengan berbekal ilmu apa pun yang memperjuangkan agar sistem kehidupan terbebas dari kedzaliman, termasuk dalam hal ini kedzaliman berupa kejahatan seksual, maka dia adalah pewaris Nabi, karena telah berupaya mewujudkan misi Islam sebagai rahmat seluruh alam. []

Tags: kejahatan seksualnabiulama perempuan
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID