Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dalam Kejahatan Seksual Fokuslah pada Korban, Bukan yang Lain

Siapa pun dia dengan berbekal ilmu apa pun yang memperjuangkan agar sistem kehidupan terbebas dari kedzaliman, termasuk dalam hal ini kedzaliman berupa kejahatan seksual, maka dia adalah pewaris Nabi, karena telah berupaya mewujudkan misi Islam sebagai rahmat seluruh alam

Listia by Listia
6 Februari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Kejahatan

Kejahatan

2
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mengapa di lembaga keagamaan, (termasuk agama-agama di luar Islam) yang diandaikan aman dari kejahatan ini, terjadi praktik dzalim yang merendahkan martabat manusia? Apa yang sesungguhnya terjadi?

Mubadalah.id – Ini adalah salah satu pertanyaan kunci dalam diskusi dengan tema “ Pelecehan Seksual dan Kesetaraan Gender di Pondok Pesantren”, yang menuntun alur perbincangan yang sangat bernas dan sangat dibutuhkan dalam situasi darurat kekerasan seksual akhir-akhir ini. Narasumbernya adalah para ulama perempuan yang tidak hanya memiliki otoritas dalam keilmuan agama, juga mereka yang bergumul dengan persoalan ketidakadilan di akar rumput.

Ada satu penegasan yang menarik dari Nyai Nur Rofiah, …“di tangan manusia, agama dapat menjadi inspirasi yang  memberdayakan masyarakat, namun dapat juga terjadi ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan agama justru untuk memperdaya manusia lain, mendzalimi pihak yang lemah”. Setiap tindakan dzalim berakar dari cara pandang terhadap pihak lain sebagai lebih rendah, seolah boleh diperlakukan sebagai obyek yang dapat diperlakukan apa saja.

Cara pandang ini menghasilkan hubungan-hubungan yang biasa disebut dengan relasi kuasa, hubungan di mana ada pihak mengambil keuntungan, di pihak lain terpinggirkan, dirugikan, direndahkan bahkan dihilangkan martabat kemanusiaannya bahkan nyawanya. Bukan hanya perempuan, namun juga anak-anak, kelompok disabilitas masuk kelompok rentan dalam kejahatan ini.

Apa yang salah dalam sistem pendidikan kita?

Nyai Siti Barokah atau Nyai Oka dari Pesantren Misykatu al Anwar Bogor, menganalisa ada beberapa kondisi yang layak dicermati dalam lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama yang secara tidak langsung memberi kondisi yang memungkinkan munculnya kejahatan seksual;

Pertama, masih adanya kultur feodal dalam masyarakat yang terserap di lembaga pendidikan berbasis agama. Kultur feodal ini biasanya menempatkan kelompok elit (al mala) sebagai pihak yang dominan dalam berbagai hubungan. Meski ajaran moral agama-agama menolak hubungan-hubungan seperti ini, relasi kuasa sering muncul karena pengaruh budaya masyarakat yang melingkupinya.

Dalam lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama, banyak santri, peserta didik atau masyarakat yang memaknai takdzim (penghormatan) pada guru dengan cara membuta. Padahal dalam hadits Nabi sangat jelas, “Tidak ada ketaatan untuk tindakan maksiyat”, namun masih kuatnya budaya feodal, takdzim dan ketaatan secara membuta ini masih bertahan bahkan menjadi kebiasaan di beberapa kelompok.

Relasi kuasa dalam kultur feodal sesungguhnya sangat bertentangan dengan ajaran tauhid, yang mengharuskan hanya mempertuhankan Allah bukan manusia lain, laki-laki, kedudukan, jabatan, harta atau hal-hal duniawi yang lain.

Kedua, dalam analisisa Nyai Siti Barokah, pada kenyataannya, masih banyak guru atau tokoh agama-agama yang menggunakan tafsir atas teks-teks keagamaan yang  sangat maskulin, (menggunakan sudut pandang dari pengalaman dan kepentingan laki-laki saja).

Dalam konteks Islam, Nyai Nur sebagai ulama ahli tafsir memberi catatan, bahwa ayat-ayat tentang hubungan laki-laki perempuan dalam al Quran perlu dipahami secara utuh. Bila hal ini dilakukan, maka akan tertangkap konteksnya dan akan terlihat ada proses sosial yang hendak didorong oleh ayat-ayat ini. Hal yang menjadi indikator proses adalah misi Islam sebagai rahmatan lin ‘alamin, membawa keberkahan bagi semua.

Ayat-ayat yang menempatkan perempuan sebagai obyek, merupakan titik berangkat mencerminkan kondisi awal dimana ayat-ayat menyapa realitas saat itu. Sebagaimana di pahami Islam hadir dalam masyarakat, yang bahkan bayi perempuan saja bisa dikubur hidup-hidup karena dianggap tidak menguntungkan.

Kemudian ada ayat-ayat yang mendorong perubahan dengan menempatkan perempuan lebih manusiawi meski proses ini belum selesai. Misalnya ayat yang mengubah kondisi sosial yang awalnya membolehkan menikahi perempuan sebanyak-banyaknya siapa pun dia, kemudian dibatasi menjadi empat.  Namun pada ayat poligami tersebut juga terdapat dorongan untuk mencukupkan satu, karena hal itu lebih adil.

Tujuan akhirnya dari proses sosial yang didorong oleh ayat-ayat tentang hubungan laki-laki perempuan adanya kesetaraan penuh, yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang menunjukkan hubungan kesalingan antara muslimin dan muslimat, sebagaimana kondisi ideal dari misi atau cita-cita Islam yang membawa anugerah untuk semua, (bukan hanya anugerah bagi yang kuat, melainkan justru memulihkan yang lemah/mustadz’afiin) yang dengan demikian, Islam menjadi rahmatan lil ‘alamain.

Ketiga, Nyai Oka mengemukakan belum terselenggaranya pendidikan kritis dalam lembaga pendidikan berbasis agama. Yang dimaksud pendidikan kritis di sini adalah pendidikan yang menggunakan penalaran logis-etis dan penyadaran mengutamakan prinsip-prinsip nilai kebaikan, kebenaran bukan asal tunduk pada apa kata tokoh. Nyai Nur menambahkan, pendidikan kritis adalah bagian pemenuhan maqasidus syariah dalam hal memelihara akal, semua pihak.

Akal adalah salah satu keutamaan manusia yang membedakannya dari mahluk lain. Dengan nalar kritis pula, manusia dapat mengembangkan spiritualitas beragama yang mendewasa; misalnya dalam penggambaran tentang surga, pada taraf yang belum dewasa mungkin saja surga digambarkan adalah tempat yang dipenuhi dengan bidadari, namun dalam taraf keberagamaan yang dewasa, penggambaran surga adalah kebahagiaan yang mencerahkan wajah karena ‘bertemu dengan Tuhan’.

Berkaitan dengan pendidikan kritis ini, Nyai Oka mengkritis cara berfikir dalam lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama yang memilih melakukan pemisahan secara ketat antara laki-laki dan perempuan. Menurut Nyai Oka, pemisahkan ini justru membuat anak perempuan dan laki-laki tidak memiliki kesempatan untuk mengasah ketrampilan untuk menjalin relasi secara baik dan berkeadilan.

Pengamalan baik maupun buruk dalam berelasi dan bekerjasama adalah sumber belajar yang berharga, agar kelak ketika dewasa bersikap secara proporsional, termasuk ketika mempunyai ketertarikan dengan lawan jenis, mereka dapat mengelola perasaan secara sehat dan  dengan adab. Pengalaman tersebut dapat juga menjadi bekal mereka agar kelak dapat bekerjasama terutama ketika berkeluarga agar dapat menjalin hubungan kesalingan laki-laki dan perempuan.

Selain pemisahan ketat laki-laki dan perempuan, Nyai Nurul Bahrul Ulum menyoroti juga masih ada kalangan memiliki cara pandang yang tidak mengatasi masalah justru membawa masalah lain; misalnya demi mencegah perzinahan mereka mendorong anak cepat nikah, sehingga pernikahan dini masih sering terjadi di lingkungan pesantren.

Bagaimana memperbaiki situasi?

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan, tindak pidana kekerasan seksual pernah terjadi di semua level pendidikan dari PAUD hingga Perguruan tinggi, dan tidak hanya di lingkungan pendidikan agama Islam, terjadi pula di lembaga agama lain. Ini menjadi situasi yang dapat menurunkan kualitas hidup, khususnya perempuan.

Perlu nafas panjang dan kolaborasi dari banyak pihak untuk mengatasi hal ini. Untuk melakukan pencegahan, setidaknya ada tiga ranah yang dapat dimanfaatkan; teknologi informasi, pendidikan dalam keluarga dan lembaga pendidikan keagamaan. Ada juga yang membutuhkan pencegahan secara khusus yaitu di panti asuhan, dan kelompok disabilitas. Sehingga, dengan demikian perkembangan yang ada akhir-akhir ini, sekolah-sekolah atau lembaga berasrama perlu mendapat perhatian juga sebagai wilayah khsusus.

Untuk memperbaiki keadaan, Nyai Nur mengingatkan lembaga pendidikan harus kembali pada tujuan awal untuk malakukan penyadaran tentang peran kemanusiaan sebagai khalifatullah fil ardhi. Maka pendidikan kritis ini sangat peting untuk pengembangan keilmuan dan sikap bertanggung jawab mewujudkan kehidupan yang  keberkahan bagi semua,  membebaskan mustadz’afin (kelompok rentan) dari musibah.

Nyai Oka menjelaskan pentingnya pendidikan kritis dengan menceritakan praktik pedidikan kritis di pesantren Misykat yang dimulai dengan membangun kesepakatan belajar yang memberi kesempatan santri untuk berpendapat, dan mendialogkan pendapat ketika terjadi perbedaan pandangan. Selain itu ada materi tentang logika, etika dan estetika yang diramu dalam berbagai aktiftas pesantren sehingga santri memahami suatu anjuran misalnya tentang kebersihan dengan pertimbangan dari berbagai sisi.

Terkait dengan perlunya sistem pencegahan, selaras dengan apa yang disampaikan Mba Ami, Nyai Nurul mengusulkan agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti pesantren memiliki sistem tata kelola lembaga dengan prosedur operasinonal pencegahan yang diketahui umum, adanya pos pengaduan dan penangan bila terjadi kasus serta adanya regulasi di tingkat lembaga yang memayungi.

Selain pencegahan di lembaga pendidikan, ia menjelaskan pentingnya melibatkan banyak pihak yang punya otoritas dalam masyarakat. Nyai Nurul memberi contoh keterlibatan orang tuanya dalam kajian fiqh perempuan yang ternyata sangat efektif untuk melakukan sosialisasi pengajaran dengan perspektif yang adil gender dan ramah anak.

Terkait dengan regulasi, Mba Ami menekankan perlunya hal ini dari level pendidikan paling bawah dan bukan hanya di level perguruan tinggi, di semua lembaga pendidikan termasuk pesantren dan lembaga-lembaga keagamaan lain. Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan saja belum  belum cukup, karena ruang lingkup yang masih terbatas, perlu Undang-undang untuk memayunginya. Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi melakukan kampanye dukungan agar UU TPKS dapat diresmikan dalam masa sidang bulan Januari 2022.

Menanggapi pertanyaan, mengapa ada pihak yang berpendapat bahwa kasus-kasus seperti ini tidak perlu diangkat karena dapat menjatuhkan nama baik? atau ada anggapan bahwa orang-orang yang mengangkat masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama, mereka dianggap hendak menjelek-jelekkan lembaga pendidikan, atau dianggap mengkriminalisasi ulama sebagai warasatul anbiya atau dianggap menjatuhkan agama?

Nyai Nur menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini harus diusut karena kedzaliman bertentangan dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin. Dalam suatu hadits Nabi mengatakan, ‘tolonglah mereka yang menjadi korban kedzaliman dan pelaku kedzaliman’. Sahabat pun bertanya, “Ya Rasulallah, bagaimana caranya membantu orang yang dzalim?”

Nabi mengatakan, “bantulah orang dzalim dengan mencegah terjadi perbuatan dzalimya.” Nyai Nur menggarisbawahi, meski seseorang memiliki banyak ilmu agama, tetapi bila dia dzalim, maka dia bukan pewaris Nabi. Namun siapa pun dia dengan berbekal ilmu apa pun yang memperjuangkan agar sistem kehidupan terbebas dari kedzaliman, termasuk dalam hal ini kedzaliman berupa kejahatan seksual, maka dia adalah pewaris Nabi, karena telah berupaya mewujudkan misi Islam sebagai rahmat seluruh alam. []

Tags: kejahatan seksualnabiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Taat kepada Istri Adalah Syar’i

Next Post

Relasi Kuasa, Persetujuan dan Kekerasan Seksual Part II

Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Related Posts

Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Kaum Lemah
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

2 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Next Post
Eisegesis

Relasi Kuasa, Persetujuan dan Kekerasan Seksual Part II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0