• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Ralasi Pernikahan Suami Istri Harus Saling Memberikan Kemaslahatan

Penting untuk ditegaskan di sini bahwa prinsip keadilan hakiki meniscayakan untuk mempertimbangkan dampak aktivitas seksual yang bisa jauh berbeda yang dialami perempuan dari yang dialami laki-laki

Redaksi Redaksi
27/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemaslahatan Pernikahan

Kemaslahatan Pernikahan

887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam relasi pernikahan, yang harus selalu berpikir dan merujuk pada kemaslahatan yang akan kembali kepada diri masing-masing, sekaligus juga berpikir pada kemaslahatan pasangannya.

Penting untuk ditegaskan di sini bahwa prinsip keadilan hakiki meniscayakan untuk mempertimbangkan dampak aktivitas seksual yang bisa jauh berbeda yang dialami perempuan dari yang dialami laki-laki.

Alat kelamin laki-laki secara fisik berada di luar dan mengeluarkan cairan sperma yang dampaknya, secara umum, nikmat semua.

Sementara alat kelamin perempuan secara fisik berada di dalam, yang bisa saja terluka (lecet atau berdarah) ketika menerima penetrasi alat kelamin laki-laki.

Ia juga bisa berdampak pada kehamilan, yang oleh al-Qur’an digambarkan sebagai kelelahan bertumpuk (wahn ‘ala wahn), dengan turunannya. Yaitu melahirkan, nifas, dan menyusui.

Baca Juga:

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Jika dampak aktivitas seksual bagi laki-laki adalah nikmat dan hanya dalam hitungan menit. Sedangkan perempuan bisa merasakan sakit dan berpotensi mendapatkan dampak kelelahan.

Kemudian rasa sakit yang dialaminya bisa dalam hitungan harian (melahirkan dan nifas paska melahirkan). Kemudian bulanan (hamil, nifas, dan menyusui), bahkan bisa tahunan (menyusui).

Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan (‘addilah) dalam perspektif mubadalah menuntut laki-laki, sebagai orang yang tidak mengalami dampak tersebut di atas. Untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan yang mengalami hal tersebut.

Dengan pertimbangan ini, laki-laki bergerak untuk menemani dan memfasilitasi agar perempuan tidak tersakiti dalam hal aktivitas seksual dan dampak turunannya (hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui).

Idealnya, keduanya bisa menikmati semua tahapan aktivitas seksual dan semua dampak turunannya. Pertimbangan ini harus mereka mulai sejak inisiasi pernikahan yang dalam teks hadis di atas sebagai al-ba’ah.

Demikianlah kerja interpretasi mubadalah untuk teks hadis anjuran menikah yang cukup populer di kalangan umat Islam. Kandungan buku ini akan memantik interpretasi mubadalah atas teks-teks hadis tentang relasi pernikahan yang sering menjadi pembicaraan masyarakat.

Seperti ungkapan menikah sebagai separuh agama, isu kafaah dalam pernikahan, mahar terbaik adalah yang termurah, wali nikah, pesta atau walimah nikah. Kemudian kewajiban nafkah keluarga, istri yang meminta cerai, dan isu-isu yang lain. []

Tags: dalamistripernikahanRelasisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh
  • Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID