Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dana Filantropi Berkelanjutan: Ikhtiar Merawat Jagat, Membangun Peradaban

Menjaga lingkungan sama dengan membangun peradaban, karena lingkungan sehat dan bersih dapat menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang.

Khairul Anwar Khairul Anwar
26 Desember 2024
in Publik
0
Filantropi

Filantropi

539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, negara yang gemah ripah loh jinawi. Tanahnya subur, banyak hasil bumi seperti tanaman, umbi-umbian, dan lain sebagainya yang bisa kita nikmati hari ini. Tapi, di balik keagungan yang maha luar biasa itu, negara kita juga menyimpan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah masalah kerusakan lingkungan (alam/jagat).

Nah, sialnya, kerusakan lingkungan ini salah satunya penyebabnya oleh ulah kita sendiri, manusia. Seperti pembuangan sampah sembarangan, penebangan pohon secara ugal-ugalan, hingga pencemaran limbah industri.

Kerusakan lingkungan adalah masalah pelik yang harus tertangani secara bersama-sama. Salah satu upayanya adalah dengan gerakan zakat, infaq dan sedekah (ZIS). Dana ZIS, dapat kita gunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk menjaga dan mengelola lingkungan. Supaya skema ini berjalan dengan baik, kita memerlukan pengelolaan dana ZIS yang terstruktur, dalam hal ini dapat dilakukan oleh lembaga ZIS itu sendiri (BAZNAS, LAZIS atau nama lainnya).

Lembaga filantropi bisa memprioritaskan dana ZIS untuk membiayai program-program lingkungan hidup. Hingga menjadi instrumen pembiayaan penting bagi berbagai inisiatif solusi perubahan iklim. Jika hal ini bisa kita maksimalkan dengan baik, maka bukan tidak mungkin, akan mampu mencegah terjadinya kerusakan alam yang jauh lebih parah. 

Menilik Lembaga Filantropi

Lembaga filantropi baik di tingkat pusat, maupun daerah, perlu merancang program dan lalu mengalokasikan dana filantropi tersebut untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan lingkungan. Mengingat selama ini dana ZIS lebih banyak terpakai di sektor kemanusiaan, pendidikan, serta dakwah. Maka, tak ada salahnya jika dana ZIS tersebut kita geser dengan porsi lebih besar untuk mendanai kepentingan lingkungan hidup, karena menjaga alam/jagat juga termasuk perintah agama.

Isu lingkungan penting untuk menjadi dasar dalam pengelolaan ZIS. Karena memiliki dampak besar dalam keberlangsungan hidup manusia. Keberlangsungan hidup manusia bisa terbantu dengan dana ZIS.

Saya contohkan tentang bagaimana petani tidak nyaman bertani karena faktor kekeringan air. Di satu sisi ada pula warga yang terdampak banjir bandang akibat penebangan hutan. Karenanya, isu lingkungan ini juga erat dengan fokus humanitarian yang menjadi salah satu prinsip pengelolaan ZIS.

Melansir dari situs Dompet Dhuafa, contoh nyata yang dapat kita berikan di antaranya ialah dengan program Pertanian Sehat Indonesia (PSI). Program dari Dompet Dhuafa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ekonomi berbasis pertanian. Kegiatan yang PSI jalankan ini melangkah dengan memberdayakan petani miskin. Tujuannya agar dapat meningkatkan ekonomi yang seiring sejalan bersama pelestarian lingkungan.

Dana ZIS untuk Program Lingkungan Hidup

Bukan hanya untuk kaum petani, dana ZIS dapat pula kita berikan untuk membangun akses sanitasi. Program sanitasi lingkungan dapat berupa menyediakan tong sampah, saluran got atau parit untuk limbah air. Selain itu air bersih serta higienis untuk keperluan rumah tangga, dalam hal ini tentu saja warga yang membutuhkan (8 asnaf). Bantuan tersebut bisa kita ambilkan dari dana ZIS yang terkumpul di lembaga ZIS.  

Lembaga ZIS yang ada di daerah, katakanlah LAZISNU tingkat Kabupaten/Kota, terlebih dahulu perlu mengidentifikasi para mustahik (penerima dana filantropi) di desa mana saja yang membutuhkan akses sanitasi. Misalnya warga miskin di desa A,B, dan C membutuhkan bantuan tong sampah, maka bisa kita berikan.

Selain itu, dana ZIS juga bisa kita gunakan untuk membuat instalasi air bersih. Khususnya di desa-desa yang terdampak kekeringan kemarau panjang, dan kesulitan mendapatkan air bersih. Kalau toh warga bisa memperoleh air bersih, air tersebut harus diambil di tempat yang sangat jauh.

Program pendanaan seperti ini sesuai dengan buku Panduan Teknis Pendayagunaan ZIS Untuk Layanan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman. Buku ini diterbitkan oleh Bappenas, Unicef, dan Baznas pada tahun 2021. 

Dana ZIS, terutama yang dana infaq dan sedekah, bisa pula kita manfaatkan untuk program penghijauan lahan tandus, sehingga harapan yang kita inginkan lahan ini bisa menjadi tempat yang asri dengan banyaknya pohon-pohon. Dana infaq dan sedekah yang terkumpul di lembaga filantropi bisa untuk membeli ribuan bibit pohon, untuk kemudian kita tanam di tempat yang telah ditentukan.

Upaya Penyelamatan Lingkungan

Ini adalah upaya yang bisa kita lakukan, sebab menanam pohon bisa berdampak positif secara jangka panjang bagi keberlangsungan hidup manusia dan alam itu sendiri. Dengan adanya pepohonan, selain bisa menjaga kualitas udara segar, juga bisa mencegah terjadinya banjir. Sebab, kita tahu, bahwa pohon membantu menjaga kestabilan siklus air dengan menyerap air melalui akar mereka dan mengurangi erosi tanah.

Dana ZIS, menurut hemat penulis, juga bisa digunakan untuk membantu dalam hal pembiayaan riset energi terbarukan dan lingkungan hidup. Pemberian beasiswa kuliah untuk aktivis dan akademisi yang peduli lingkungan hidup.

Lalu, program kampung hijau; perluasan lapangan kerja untuk kelompok rentan, seperti masyarakat pesisir, buruh lepas, perempuan, janda, disabilitas, dan kelompok marjinal. Selain itu pendirian bank sampah di wilayah strategis. 

Nah, khusus bank sampah, lembaga ZIS bisa bekerjasama dengan kelompok masyarakat setempat, misalnya dengan Karang Taruna. Dana infaq dan sedekah bisa dioperasionalkan untuk kebutuhan pendirian lokasi bank sampah, pembelian wadah sampah, buku tabungan, timbangan dan lain sebagainya. 

Pada intinya, upaya penyelamatan lingkungan perlu digalakkan oleh segenap pihak, di mana lembaga filantropi juga dapat ambil peran. BAZNAS, LAZIS dan nama lainnya, harus memetakan dan membuat prosedural terkait pendistribusian dana ZIS tersebut untuk kepentingan lingkungan hidup.

Mereka bisa juga melakukan kerjasama dengan komunitas lainnya yang konsen pada bidang lingkungan hidup. Tapi, tentu saja gerakan ini akan berakhir kurang maksimal jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Menjaga lingkungan sama dengan membangun peradaban karena lingkungan yang sehat dan bersih dapat menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang. Wallahua’lam. []

 

Tags: BerkelanjutanFilantropiIsu LingkunganLingkungan HidupMerawat LingkunganPengelolaan Dana Zakat
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID