Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

Krisis lingkungan tak pernah datang sendiri—ia selalu berdampak ganda, merambat dari satu aspek kehidupan ke aspek lainnya.

Hijroatul Maghfiroh by Hijroatul Maghfiroh
25 Juni 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Menjaga Ekosistem

Menjaga Ekosistem

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu ketika di kelas perkuliahan Environmental Law di Macquarie University tempat saya belajar, dosen pengampu melempar pertanyaan: “Kenapa penting bagi kita menjaga ekosistem, bahkan yang bukan milik kita—seperti habitat Koala di Australia?”

Satu per satu kami merespon. Ada yang menyinggung soal keseimbangan rantai makanan, tanggung jawab moral manusia, hingga perspektif hukum lingkungan internasional. Latar belakang kami berbeda—ada yang dari ilmu lingkungan, hukum, ilmu sosial, hingga teknik—tapi intinya serupa: semua ekosistem saling terhubung. Kerusakan di satu titik bisa berdampak luas dan tak terduga ke titik lainnya.

Pengalaman di kelas itu menyadarkan saya akan satu hal penting. Selama ini kita terlalu sering memandang alam secara terpisah-pisah, seolah hutan, laut, udara, dan makhluk hidup berdiri sendiri-sendiri. Padahal, ekosistem bekerja dalam jaringan yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Krisis lingkungan pun tak pernah datang sendiri—ia selalu berdampak ganda, merambat dari satu aspek kehidupan ke aspek lainnya.

Krisis Planet: Saling Bertaut dan Memburuk

United Nations Environment Programme (UNEP) menyebut saat ini planet bumi sedang mengalami tiga krisis yang ketiganya saling berkaitan. Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversitas), dan polusi. Perubahan iklim merusak habitat dan memperparah bencana; hilangnya biodiversitas melemahkan fungsi ekosistem; dan polusi mengancam kesehatan serta ketahanan masyarakat.

Dari tiga krisis dia atas menunjukkan bahwa alam bukanlah rakitan mesin yang bisa kita bongkar pasang, tapi sistem hidup yang kompleks. Dalam catatan pendahuluan, penulis buku Earth Surface Science, dia menyebutkan:

“If God had consulted me before embarking on the Creation, I would have suggested something simpler.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penciptaan ini terlalu rumit untuk bisa disederhanakan manusia.

Misalnya perubahan iklim. Isu ini bukan sekadar naiknya suhu global, tapi juga perubahan pola hujan, pencairan es, naiknya permukaan laut, hingga memicu migrasi ekologis dan memperbesar ketimpangan global. Bahkan Bjorn Lomborg—salah satu intelektual skeptis iklim penulis buku False Alarm — pun mengakui bahwa perubahan iklim nyata dan aktivitas manusia sebagai salah satu pemicu utamanya.

Begitu pula biodiversitas. Hilangnya satu spesies bisa meruntuhkan jejaring kehidupan: dari penyerbukan hingga pengendalian hama alami. Di Indonesia—negara megabiodiversity—kerusakan hutan dan laut tak hanya mengancam ekosistem global, tapi juga ruang hidup komunitas lokal yang menggantungkan hidup dari alam.

Sementara itu, polusi adalah bentuk ketidakadilan yang paling diam-diam namun nyata. WHO mencatat tujuh juta kematian per tahun akibat polusi udara. Dampaknya lebih besar terhadap perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin. Polusi bukan hanya pencemaran, tapi cermin ketimpangan ekologis.

Melampaui Batas dan Tanggung Jawab Etis Kita

Tiga krisis ini sejatinya sejalan dengan konsep planetary boundaries—kerangka ilmiah yang dikembangkan oleh Johan Rockström dan tim ilmuwan dari Stockholm Resilience Centre. Kerangka ini mengidentifikasi sembilan batas aman (safe operating spaces) bagi sistem kehidupan di bumi, termasuk aktivitas manusia di dalamnya.

Jika batas-batas ini terlampaui, stabilitas bumi sebagai rumah bersama akan terganggu. Saat ini, enam di antaranya telah Melawati batas aman—termasuk iklim, biodiversitas, dan polusi kimia. Kita sedang berada di wilayah yang tidak stabil.

Itulah mengapa krisis ini tak bisa kita lihat terpisah-pisah. Jika kita terus memandangnya secara sektoral, solusinya hanya akan bersifat tambal-sulam, bukan perubahan sistemik.

Tugas kita hari ini bukan sekadar memperbaiki, tapi menjaga agar bumi tetap berada dalam ruang aman. Dan dalam konteks ini, ilmu pengetahuan dan kearifan lokal tidak saling menggantikan, tetapi saling memperkuat. Keduanya mengingatkan kita bahwa dunia ini adalah sistem yang rapuh dan saling terhubung.

Al-Qur’an berkali-kali mengajak kita bertafakkur—merenung atas ciptaan, memahami cara kerja alam, dan mengambil pelajaran dari pola-pola keseimbangannya. Seruan ini bukan semata spiritual, tapi juga dorongan intelektual dan moral: berpikir sebelum bertindak, dan bertindak dengan kesadaran sebagai penjaga bumi, bukan penguasa.

Kesadaran saja tidak cukup. Ia perlu kita wujudkan dalam perlindungan hukum. Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) salah satu prinsip dalam hukum lingkungan. Prinsip ini menyatakan bahwa ketiadaan bukti ilmiah yang pasti bukan alasan untuk menunda tindakan perlindungan, jika ada risiko besar terhadap lingkungan.

Menariknya, prinsip ini memiliki padanan dalam kaidah fikih Islam:

Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih
(Mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan.)

Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi dua hal—kemaslahatan dan potensi kerusakan—maka mencegah kerusakan harus menjadi prioritas utama. Ini bukan semata soal kalkulasi untung rugi, tetapi soal tanggung jawab etis dalam mengambil keputusan yang berdampak luas dan jangka panjang.

Prinsip ini tidak berhenti di atas kertas hukum atau kitab fikih. Ia telah menjadi dasar putusan pengadilan di banyak negara. Salah satu contoh penting datang dari New South Wales (NSW), Australia, dalam perkara Gloucester Resources Limited v Minister for Planning (2019).

Dalam kasus ini, warga setempat menentang pembangunan tambang batubara Rocky Hill yang diusulkan di kawasan pedesaan Gloucester, dengan alasan kekhawatiran terhadap polusi, krisis iklim, dan ancaman terhadap mata pencaharian mereka yang bergantung pada ekowisata.

Yang menarik, gugatan ini menjadi titik balik. Land and Environment Court of NSW tidak hanya menolak klaim perusahaan, tetapi juga menegaskan secara eksplisit bahwa keberadaan tambang tersebut akan berdampak negatif pada iklim global melalui emisi karbon, merusak lanskap alami, serta mengganggu kesejahteraan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari pertanian dan ekowisata.

Hakim Brian Preston dalam putusannya menekankan bahwa proyek tambang tidak bisa kita nilai hanya berdasarkan nilai ekonominya semata, tetapi harus terlihat secara holistik—termasuk dampak jangka panjang terhadap perubahan iklim, keadilan antargenerasi, dan hak komunitas lokal untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Putusan ini bukan hanya relevan bagi Australia, tetapi menjadi rujukan penting di tingkat internasional. Ia memperlihatkan bagaimana hukum dapat berpihak pada keberlanjutan ketika dituntun oleh prinsip kehati-hatian. Ia juga memberi preseden bahwa argumen berbasis iklim, kesehatan masyarakat, dan etika ekologis dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menolak proyek-proyek industri yang merusak.

Lebih jauh lagi, putusan ini menegaskan bahwa keberlanjutan bukan semata persoalan teknis, tetapi pilihan moral dan politik: apakah kita berani mengatakan “tidak” pada pertumbuhan yang merusak, demi mengatakan “ya” pada kehidupan yang berkelanjutan.

Keadilan Ekologis: Menjaga Alam, Menjaga Sesama

Namun krisis ekologis bukan hanya soal kerusakan fisik. Ia juga menyangkut ketimpangan yang mendalam. Siapa yang menanggung beban, dan siapa yang menikmati keuntungan. Inilah yang kita sebut keadilan ekologis, sebuah konsep yang teruraikan dengan mendalam oleh akademisi hukum lingkungan Ole W. Pedersen. Menurutnya, keadilan lingkungan memiliki tiga sisi yang tak terpisahkan.

Pertama, keadilan distribusi—tentang bagaimana manfaat dan risiko lingkungan terbagi. Dalam praktiknya, mereka yang tinggal di sekitar tambang, perkebunan sawit, atau proyek infrastruktur besar seringkali tidak menikmati hasilnya, tetapi justru harus menanggung dampak buruknya: pencemaran, bencana, dan hilangnya mata pencaharian.

Kedua, keadilan prosedural—tentang siapa yang terdengar dan kita ikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Masyarakat adat dan komunitas lokal, yang selama ini hidup berdampingan dengan alam, justru kerap tersingkirkan dari ruang-ruang perundingan. Padahal mereka adalah penjaga ekosistem paling efektif yang telah teruji waktu.

Dan yang ketiga, keadilan ekologis itu sendiri—yakni pengakuan bahwa alam bukan sekadar sumber daya, tetapi entitas yang punya hak untuk dihormati dan dilindungi. Pandangan ini mengajak kita meninggalkan cara pandang antroposentris dan mulai mengakui nilai-nilai intrinsik yang melekat dalam hutan, sungai, laut, dan segala makhluk hidup.

Dalam konteks ini, keberadaan masyarakat adat sangat penting. Mereka bukan hanya mempertahankan cara hidup leluhur, tetapi juga sedang menjaga stabilitas ekologis bagi dunia. Hutan yang mereka pertahankan, laut yang mereka rawat, dan tanah yang mereka jaga adalah penyangga kehidupan lintas benua.

Sebab tiga krisis planet—iklim, biodiversitas, dan polusi—tidak mengenal batas negara. Kerusakan di Papua bisa berdampak pada iklim global. Kegagalan menjaga hutan di Kalimantan bisa memperparah bencana di belahan dunia lain.

Kebijakan Konservasi Berbasis Masyarakat Lokal

Sementara itu, beberapa negara maju telah membuktikan bahwa pertumbuhan dan perlindungan lingkungan bisa berjalan beriringan. Norwegia dan Selandia Baru, misalnya, telah menurunkan tingkat deforestasi mereka secara signifikan dalam dua dekade terakhir, sembari tetap menjaga kesejahteraan warganya.

Menurut data OECD (2023), kebijakan konservasi berbasis masyarakat lokal di dua negara ini berhasil mempertahankan biodiversitas sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi wilayah pedesaan mereka.

Sayangnya, banyak negara berkembang justru menjadi sasaran eksploitasi alam secara besar-besaran, sering kali demi memenuhi permintaan dari negara-negara maju. Ketimpangan ini mencerminkan wajah nyata dari ketidakadilan ekologis global.

Pertanyaan sederhana di kelas tentang apa pentingnya menjaga ekosistem ternyata menyimpan makna besar. Ia bukan hanya soal akademik, tapi soal posisi etis kita dalam semesta ini. Apakah kita hanya penikmat anugerah Tuhan, atau juga penjaga yang bertanggung jawab?

Anugerah itu bukan sekadar untuk dinikmati—ia juga ujian: apakah kita mampu merawatnya, atau tergoda untuk mengeksploitasi sebanyak-banyaknya?

Ekosistem bukan milik kita, tapi titipan. Merawatnya adalah bentuk iman, kecerdasan, dan tanggung jawab kita sebagai manusia. Di tengah krisis global, merawat lingkungan bukan sekadar pilihan. Ia adalah amanah. []

 

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKrisis EkologisMenjaga EkosistemPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Next Post

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Related Posts

Pesantren di Pesisir
Lingkungan

Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

26 Juni 2026
Sampah di Laci Kelas
Lingkungan

Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

24 Juni 2026
Popok Bayi
Lingkungan

Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

23 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Nasyiatul Aisyiyah
Aktual

Srikandi Penjaga Peradaban: Menemukan Nafas Ecofeminisme dalam Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah

15 Mei 2026
Kartini Lingkungan
Figur

Emansipasi Ekologi: Mengapresiasi Kartini Lingkungan Masa Kini

23 April 2026
Next Post
Perempuan yang rentan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0