Mubadalah.id – Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang termasuk dalam kategori asyhur al-hurum. Dalam al-Qur’an tertera secara eksplisit bahwa di antara dua belas bulan dalam setahun, terdapat bulan-bulan yang terklasifikasi sebagai ‘asyhur al-hurum‘ (bulan-bulan mulia), yakni: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Agama sangat menekankan makna serta signifikansi terhadap sebuah tindakan, begitu juga dengan kebudayaan. Agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi, meskipun tidak dapat disamakan. Ajaran agama tidak muncul di masyarakat yang hampa budaya. Tetapi sebaliknya, agama hadir dalam masyarakat yang sarat akan ragam budaya.
Ajaran dalam agama Islam mengapresiasi budaya dan tradisi lokal. Dimana budaya atau tradisi pra-Islam ini telah banyak diadopsi dan kemudian diintegrasikan menjadi bagian dari Islam. Salah satunya yaitu budaya penghormatan terhadap asyhur al-hurum (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram). (Bashori, 2015)
Interpretasi Ayat-Ayat Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab
Adapun respon al-Quran terhadap budaya penghormatan bulan Rajab dan bulan-bulan haram ini bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Melalui beberapa ayat berikut akan memberikan pemahaman bahwa Islam merupakan agama yang menguatkan budaya penghormatan atas kemuliaan bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya.
Q.S. Al-Baqarah 194
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa al-Qur’an mengidentifikasi empat bulan dalam setahun sebagai bulan-bulan Haram. Yakni bulan-bulan yang memerlukan penghormatan khusus, yang kemudian membawa konsekuensi larangan-larangan tertentu. Penghormatan terhadap bulan-bulan ini juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan etika yang tercermin dalam ajaran al-Qur’an. (Shihab, 2002)
Menurut M. Quraish Shihab, jika kita menelaah dari segi kebahasaan, kata “haram” pada awalnya memiliki makna “mulia” atau “terhormat,” seperti halnya Masjid al-Haram. Dari akar kata yang sama, muncul derivasi kata “hurmat” yang berarti “hormat.”
Dalam konteks bahasa Indonesia, kata “hormat” kita kenal sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap sesuatu yang dianggap mulia. Sesuatu yang terhormat, umumnya berkaitan dengan adanya larangan-larangan yang bersangkutan.
Bulan-bulan Haram, termasuk Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, adalah bulan yang harus dihormati karena ada banyak hal-hal yang terlarang selama bulan-bulan tersebut. Ini mencerminkan pentingnya menghormati ketetapan dan batasan-batasan Allah untuk menciptakan kesucian dan kekhusyukan pada bulan-bulan tersebut dalam konteks ibadah dan penghormatan. (Shihab, 2002)
Pemahaman ini membawa konsep bahwa sesuatu yang mulia atau terhormat menciptakan berbagai aturan dan larangan yang mencegah pihak lain untuk melanggarnya. (Al-Farisi, 2017)
Q.S. Al-Baqarah 217
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
Dalam menanggapi ayat tersebut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini mengakui tradisi masyarakat terkait beberapa larangan selama dalam rentang waktu empat bulan Haram. Ayat-ayat tersebut kembali menegaskan penetapan bulan haram dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.
Larangan-larangan tersebut adalah larangan berperang, mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah haji, dan mengusir penduduk dari tanah haram. Al-Quran bahkan menganggap pelanggaran dalam fase bulan haram sebagai dosa besar. Ajaran dalam Islam memerintahkan umatnya agar memuliakan bulan-bulan haram. Yakni dengan meningkatkan ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial. (Shihab, 2002)
Q.S. Al Maidah 97
جَعَلَ اللهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَاماً لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلاَئِدَ ذٰلِكَ لِتَعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَأَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mengenai ayat tersebut, dalam tafsir al-Misbah menjelaskan terkait bulan-bulan Haram. Allah telah menegaskan keagungannya dengan melarang peperangan demi memelihara kehidupan manusia. Serta menciptakan rasa aman serta ketentraman di antara mereka.
Bulan-bulan ini dianggap sebagai periode di mana manusia mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat hubungan keakraban dengan-Nya. Sebaliknya, pada bulan-bulan Haram, seharusnya menghindari segala macam dosa terhadap Allah dan manusia secara maksimal.
Pentingnya menjauhi dosa dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama selama bulan-bulan Haram menekankan pada makna kesucian dan kekhusyukan dari periode tersebut. (Shihab, 2002)
Refleksi Keutamaan Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab
Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Juga hendaknya memperbaiki hubungan sosial, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Para ulama menegaskan bahwa terdapat pula larangan menganiaya diri sendiri. Dalam konteks ini berarti melakukan perbuatan dosa yang dapat menyebabkan diri menerima hukuman dari Allah. Oleh karena itu, larangan ini menegaskan pentingnya menjauhi dosa dan melakukan amal ibadah. Terutama pada bulan-bulan haram dan istimewa dalam ajaran Islam.
Quraish Shihab menekankan bahwa larangan menganiaya atau berdosa pada keempat bulan haram tersebut tidak berarti bahwa pada bulan-bulan lainnya mendapat izin dan kebolehan untuk berbuat dosa.
Penekanan dan larangan-larangan demikian, lebih terkhusus kepada bulan Rajab dan bulan haram lainnya. Karena bulan-bulan ini merupakan periode ibadah yang paling agung di sisi Allah. Sehingga melakukan ibadah pada masa-masa tersebut membawa dampak positif dan mendatangkan banyak pahala.
Dapat dipahami bahwa ketika melakukan perbuatan maksiat pada bulan Rajab dan bulan haram lainnya, akan terbebani dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Sebaliknya, perbuatan baik akan mendapatkan pahala yang lebih besar pada bulan-bulan tersebut. (Abror, 2022)
Dari ayat-ayat yang menjelaskan tentang bulan-bulan haram, maka terlihat secara implisit bahwa sikap al-Quran bersifat penerimaan, pengapresiasian, dan memberikan legitimasi terhadap keberlakuannya.
Al-Quran bahkan tidak memasukkan konsep baru atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku. Secara tegas, datangnya Islam justru semakin memperkuat penghargaan terhadap kemuliaan bulan-bulan haram.
Tradisi penghormatan tersebut masih berlanjut dalam ajaran Islam hingga saat ini. Jika pada masa jahiliyah bentuk penghormatannya melibatkan larangan perang dan perbuatan keji, maka dalam konteks Islam pada masa kontemporer ini, bulan Rajab dan bulan haram lainnnya mengandung berbagai keistimewaan. (Wargadinata, 2008)
Di antaranya adalah pelipatgandaan pahala dari amal saleh, anjuran untuk berpuasa, penekanan untuk menghindari dosa, dan berbagai aspek lainnya. Hal ini akan menyerukan individu menjadi termotivasi untuk terus melibatkan diri dalam pelaksanaan amalan kebaikan di tengah-tengah berbagai keistimewaan dan kemuliaan yang terkandung pada bulan Rajab. []