Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Dialektika Agama dan Budaya Pra-Islam: Menelisik Keutamaan Bulan Rajab Perspektif Al-Qur’an

Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah

Naylul Izzah Walkaromah by Naylul Izzah Walkaromah
2 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Keutamaan Rajab

Keutamaan Rajab

19
SHARES
939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang termasuk dalam kategori asyhur al-hurum. Dalam al-Qur’an tertera secara eksplisit bahwa di antara dua belas bulan dalam setahun, terdapat bulan-bulan yang terklasifikasi sebagai ‘asyhur al-hurum‘ (bulan-bulan mulia), yakni: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Agama sangat menekankan makna serta signifikansi terhadap sebuah tindakan, begitu juga dengan kebudayaan. Agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi, meskipun tidak dapat disamakan. Ajaran agama tidak muncul di masyarakat yang hampa budaya. Tetapi sebaliknya, agama hadir dalam masyarakat yang sarat akan ragam budaya.

Ajaran dalam agama Islam mengapresiasi budaya dan tradisi lokal. Dimana budaya atau tradisi pra-Islam ini telah banyak diadopsi dan kemudian diintegrasikan menjadi bagian dari Islam. Salah satunya yaitu budaya penghormatan terhadap asyhur al-hurum (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram). (Bashori, 2015)

Interpretasi Ayat-Ayat Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab

Adapun respon al-Quran terhadap budaya penghormatan bulan Rajab dan bulan-bulan haram ini bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Melalui beberapa ayat berikut akan memberikan pemahaman bahwa Islam merupakan agama yang menguatkan budaya penghormatan atas kemuliaan bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya.

Q.S. Al-Baqarah 194

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa al-Qur’an mengidentifikasi empat bulan dalam setahun sebagai bulan-bulan Haram. Yakni bulan-bulan yang memerlukan penghormatan khusus, yang kemudian membawa konsekuensi larangan-larangan tertentu. Penghormatan terhadap bulan-bulan ini juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan etika yang tercermin dalam ajaran al-Qur’an. (Shihab, 2002)

Menurut M. Quraish Shihab, jika kita menelaah dari segi kebahasaan, kata “haram” pada awalnya memiliki makna “mulia” atau “terhormat,” seperti halnya Masjid al-Haram. Dari akar kata yang sama, muncul derivasi kata “hurmat” yang berarti “hormat.”

Dalam konteks bahasa Indonesia, kata “hormat” kita kenal sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap sesuatu yang dianggap mulia. Sesuatu yang terhormat, umumnya berkaitan dengan adanya larangan-larangan yang bersangkutan.

Bulan-bulan Haram, termasuk Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, adalah bulan yang harus dihormati karena ada banyak hal-hal yang terlarang selama bulan-bulan tersebut. Ini mencerminkan pentingnya menghormati ketetapan dan batasan-batasan Allah untuk menciptakan kesucian dan kekhusyukan pada bulan-bulan tersebut dalam konteks ibadah dan penghormatan. (Shihab, 2002)

Pemahaman ini membawa konsep bahwa sesuatu yang mulia atau terhormat menciptakan berbagai aturan dan larangan yang mencegah pihak lain untuk melanggarnya. (Al-Farisi, 2017)

Q.S. Al-Baqarah 217

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

Dalam menanggapi ayat tersebut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini mengakui tradisi masyarakat terkait beberapa larangan selama dalam rentang waktu empat bulan Haram. Ayat-ayat tersebut kembali menegaskan penetapan bulan haram dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

Larangan-larangan tersebut adalah larangan berperang, mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah haji, dan mengusir penduduk dari tanah haram. Al-Quran bahkan menganggap pelanggaran dalam fase bulan haram sebagai dosa besar. Ajaran dalam Islam memerintahkan umatnya agar memuliakan bulan-bulan haram. Yakni dengan meningkatkan ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial. (Shihab, 2002)

Q.S. Al Maidah 97

جَعَلَ اللهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَاماً لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلاَئِدَ  ذٰلِكَ لِتَعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَأَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mengenai ayat tersebut, dalam tafsir al-Misbah menjelaskan terkait bulan-bulan Haram. Allah telah menegaskan keagungannya dengan melarang peperangan demi memelihara kehidupan manusia. Serta menciptakan rasa aman serta ketentraman di antara mereka.

Bulan-bulan ini dianggap sebagai periode di mana manusia mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat hubungan keakraban dengan-Nya. Sebaliknya, pada bulan-bulan Haram, seharusnya menghindari segala macam dosa terhadap Allah dan manusia secara maksimal.

Pentingnya menjauhi dosa dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama selama bulan-bulan Haram menekankan pada makna kesucian dan kekhusyukan dari periode tersebut. (Shihab, 2002)

Refleksi Keutamaan Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab

Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Juga hendaknya memperbaiki hubungan sosial, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Para ulama menegaskan bahwa terdapat pula larangan menganiaya diri sendiri. Dalam konteks ini berarti melakukan perbuatan dosa yang dapat menyebabkan diri menerima hukuman dari Allah. Oleh karena itu, larangan ini menegaskan pentingnya menjauhi dosa dan melakukan amal ibadah. Terutama pada bulan-bulan haram dan istimewa dalam ajaran Islam.

Quraish Shihab menekankan bahwa larangan menganiaya atau berdosa pada keempat bulan haram tersebut tidak berarti bahwa pada bulan-bulan lainnya mendapat izin dan kebolehan untuk berbuat dosa.

Penekanan dan larangan-larangan demikian, lebih terkhusus kepada bulan Rajab dan bulan haram lainnya. Karena bulan-bulan ini merupakan periode ibadah yang paling agung di sisi Allah. Sehingga melakukan ibadah pada masa-masa tersebut membawa dampak positif dan mendatangkan banyak pahala.

Dapat dipahami bahwa ketika melakukan perbuatan maksiat pada bulan Rajab dan bulan haram lainnya, akan terbebani dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Sebaliknya, perbuatan baik akan mendapatkan pahala yang lebih besar pada bulan-bulan tersebut. (Abror, 2022)

Dari ayat-ayat yang menjelaskan tentang bulan-bulan haram, maka terlihat secara implisit bahwa sikap al-Quran bersifat penerimaan, pengapresiasian, dan memberikan legitimasi terhadap keberlakuannya.

Al-Quran bahkan tidak memasukkan konsep baru atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku. Secara tegas, datangnya Islam justru semakin memperkuat penghargaan terhadap kemuliaan bulan-bulan haram.

Tradisi penghormatan tersebut masih berlanjut dalam ajaran Islam hingga saat ini. Jika pada masa jahiliyah bentuk penghormatannya melibatkan larangan perang dan perbuatan keji, maka dalam konteks Islam pada masa kontemporer ini, bulan Rajab dan bulan haram lainnnya mengandung berbagai keistimewaan. (Wargadinata, 2008)

Di antaranya adalah pelipatgandaan pahala dari amal saleh, anjuran untuk berpuasa, penekanan untuk menghindari dosa, dan berbagai aspek lainnya. Hal ini akan menyerukan individu menjadi termotivasi untuk terus melibatkan diri dalam pelaksanaan amalan kebaikan di tengah-tengah berbagai keistimewaan dan kemuliaan yang terkandung pada bulan Rajab. []

Tags: al-quranHikmah Al-Qur'anKalender HijriyahKeutamaan RajabRajab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Lamaran Nabi Muhammad Saw dengan Sayyidah Khadijah

Next Post

Agama dan Keadilan Gender

Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Gender

Agama dan Keadilan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan
  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0