Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Dialektika Agama dan Budaya Pra-Islam: Menelisik Keutamaan Bulan Rajab Perspektif Al-Qur’an

Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah

Naylul Izzah Walkaromah Naylul Izzah Walkaromah
1 Januari 2025
in Featured, Hikmah
0
Keutamaan Rajab

Keutamaan Rajab

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang termasuk dalam kategori asyhur al-hurum. Dalam al-Qur’an tertera secara eksplisit bahwa di antara dua belas bulan dalam setahun, terdapat bulan-bulan yang terklasifikasi sebagai ‘asyhur al-hurum‘ (bulan-bulan mulia), yakni: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Agama sangat menekankan makna serta signifikansi terhadap sebuah tindakan, begitu juga dengan kebudayaan. Agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi, meskipun tidak dapat disamakan. Ajaran agama tidak muncul di masyarakat yang hampa budaya. Tetapi sebaliknya, agama hadir dalam masyarakat yang sarat akan ragam budaya.

Ajaran dalam agama Islam mengapresiasi budaya dan tradisi lokal. Dimana budaya atau tradisi pra-Islam ini telah banyak diadopsi dan kemudian diintegrasikan menjadi bagian dari Islam. Salah satunya yaitu budaya penghormatan terhadap asyhur al-hurum (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram). (Bashori, 2015)

Interpretasi Ayat-Ayat Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab

Adapun respon al-Quran terhadap budaya penghormatan bulan Rajab dan bulan-bulan haram ini bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Melalui beberapa ayat berikut akan memberikan pemahaman bahwa Islam merupakan agama yang menguatkan budaya penghormatan atas kemuliaan bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya.

Q.S. Al-Baqarah 194

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa al-Qur’an mengidentifikasi empat bulan dalam setahun sebagai bulan-bulan Haram. Yakni bulan-bulan yang memerlukan penghormatan khusus, yang kemudian membawa konsekuensi larangan-larangan tertentu. Penghormatan terhadap bulan-bulan ini juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan etika yang tercermin dalam ajaran al-Qur’an. (Shihab, 2002)

Menurut M. Quraish Shihab, jika kita menelaah dari segi kebahasaan, kata “haram” pada awalnya memiliki makna “mulia” atau “terhormat,” seperti halnya Masjid al-Haram. Dari akar kata yang sama, muncul derivasi kata “hurmat” yang berarti “hormat.”

Dalam konteks bahasa Indonesia, kata “hormat” kita kenal sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap sesuatu yang dianggap mulia. Sesuatu yang terhormat, umumnya berkaitan dengan adanya larangan-larangan yang bersangkutan.

Bulan-bulan Haram, termasuk Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, adalah bulan yang harus dihormati karena ada banyak hal-hal yang terlarang selama bulan-bulan tersebut. Ini mencerminkan pentingnya menghormati ketetapan dan batasan-batasan Allah untuk menciptakan kesucian dan kekhusyukan pada bulan-bulan tersebut dalam konteks ibadah dan penghormatan. (Shihab, 2002)

Pemahaman ini membawa konsep bahwa sesuatu yang mulia atau terhormat menciptakan berbagai aturan dan larangan yang mencegah pihak lain untuk melanggarnya. (Al-Farisi, 2017)

Q.S. Al-Baqarah 217

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

Dalam menanggapi ayat tersebut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini mengakui tradisi masyarakat terkait beberapa larangan selama dalam rentang waktu empat bulan Haram. Ayat-ayat tersebut kembali menegaskan penetapan bulan haram dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

Larangan-larangan tersebut adalah larangan berperang, mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah haji, dan mengusir penduduk dari tanah haram. Al-Quran bahkan menganggap pelanggaran dalam fase bulan haram sebagai dosa besar. Ajaran dalam Islam memerintahkan umatnya agar memuliakan bulan-bulan haram. Yakni dengan meningkatkan ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial. (Shihab, 2002)

Q.S. Al Maidah 97

جَعَلَ اللهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَاماً لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلاَئِدَ  ذٰلِكَ لِتَعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَأَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mengenai ayat tersebut, dalam tafsir al-Misbah menjelaskan terkait bulan-bulan Haram. Allah telah menegaskan keagungannya dengan melarang peperangan demi memelihara kehidupan manusia. Serta menciptakan rasa aman serta ketentraman di antara mereka.

Bulan-bulan ini dianggap sebagai periode di mana manusia mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat hubungan keakraban dengan-Nya. Sebaliknya, pada bulan-bulan Haram, seharusnya menghindari segala macam dosa terhadap Allah dan manusia secara maksimal.

Pentingnya menjauhi dosa dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama selama bulan-bulan Haram menekankan pada makna kesucian dan kekhusyukan dari periode tersebut. (Shihab, 2002)

Refleksi Keutamaan Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab

Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Juga hendaknya memperbaiki hubungan sosial, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Para ulama menegaskan bahwa terdapat pula larangan menganiaya diri sendiri. Dalam konteks ini berarti melakukan perbuatan dosa yang dapat menyebabkan diri menerima hukuman dari Allah. Oleh karena itu, larangan ini menegaskan pentingnya menjauhi dosa dan melakukan amal ibadah. Terutama pada bulan-bulan haram dan istimewa dalam ajaran Islam.

Quraish Shihab menekankan bahwa larangan menganiaya atau berdosa pada keempat bulan haram tersebut tidak berarti bahwa pada bulan-bulan lainnya mendapat izin dan kebolehan untuk berbuat dosa.

Penekanan dan larangan-larangan demikian, lebih terkhusus kepada bulan Rajab dan bulan haram lainnya. Karena bulan-bulan ini merupakan periode ibadah yang paling agung di sisi Allah. Sehingga melakukan ibadah pada masa-masa tersebut membawa dampak positif dan mendatangkan banyak pahala.

Dapat dipahami bahwa ketika melakukan perbuatan maksiat pada bulan Rajab dan bulan haram lainnya, akan terbebani dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Sebaliknya, perbuatan baik akan mendapatkan pahala yang lebih besar pada bulan-bulan tersebut. (Abror, 2022)

Dari ayat-ayat yang menjelaskan tentang bulan-bulan haram, maka terlihat secara implisit bahwa sikap al-Quran bersifat penerimaan, pengapresiasian, dan memberikan legitimasi terhadap keberlakuannya.

Al-Quran bahkan tidak memasukkan konsep baru atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku. Secara tegas, datangnya Islam justru semakin memperkuat penghargaan terhadap kemuliaan bulan-bulan haram.

Tradisi penghormatan tersebut masih berlanjut dalam ajaran Islam hingga saat ini. Jika pada masa jahiliyah bentuk penghormatannya melibatkan larangan perang dan perbuatan keji, maka dalam konteks Islam pada masa kontemporer ini, bulan Rajab dan bulan haram lainnnya mengandung berbagai keistimewaan. (Wargadinata, 2008)

Di antaranya adalah pelipatgandaan pahala dari amal saleh, anjuran untuk berpuasa, penekanan untuk menghindari dosa, dan berbagai aspek lainnya. Hal ini akan menyerukan individu menjadi termotivasi untuk terus melibatkan diri dalam pelaksanaan amalan kebaikan di tengah-tengah berbagai keistimewaan dan kemuliaan yang terkandung pada bulan Rajab. []

Tags: al-quranHikmah Al-Qur'anKalender HijriyahKeutamaan RajabRajab
Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Terkait Posts

Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Penyusuan
Keluarga

Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

12 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Al-Qur'an Terhadap Perempuan
Hikmah

Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Kesetaraan yang
Hikmah

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID