Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Dialektika Agama dan Budaya Pra-Islam: Menelisik Keutamaan Bulan Rajab Perspektif Al-Qur’an

Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah

Naylul Izzah Walkaromah by Naylul Izzah Walkaromah
2 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Keutamaan Rajab

Keutamaan Rajab

19
SHARES
937
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang termasuk dalam kategori asyhur al-hurum. Dalam al-Qur’an tertera secara eksplisit bahwa di antara dua belas bulan dalam setahun, terdapat bulan-bulan yang terklasifikasi sebagai ‘asyhur al-hurum‘ (bulan-bulan mulia), yakni: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Agama sangat menekankan makna serta signifikansi terhadap sebuah tindakan, begitu juga dengan kebudayaan. Agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi, meskipun tidak dapat disamakan. Ajaran agama tidak muncul di masyarakat yang hampa budaya. Tetapi sebaliknya, agama hadir dalam masyarakat yang sarat akan ragam budaya.

Ajaran dalam agama Islam mengapresiasi budaya dan tradisi lokal. Dimana budaya atau tradisi pra-Islam ini telah banyak diadopsi dan kemudian diintegrasikan menjadi bagian dari Islam. Salah satunya yaitu budaya penghormatan terhadap asyhur al-hurum (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram). (Bashori, 2015)

Interpretasi Ayat-Ayat Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab

Adapun respon al-Quran terhadap budaya penghormatan bulan Rajab dan bulan-bulan haram ini bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Melalui beberapa ayat berikut akan memberikan pemahaman bahwa Islam merupakan agama yang menguatkan budaya penghormatan atas kemuliaan bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya.

Q.S. Al-Baqarah 194

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa al-Qur’an mengidentifikasi empat bulan dalam setahun sebagai bulan-bulan Haram. Yakni bulan-bulan yang memerlukan penghormatan khusus, yang kemudian membawa konsekuensi larangan-larangan tertentu. Penghormatan terhadap bulan-bulan ini juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan etika yang tercermin dalam ajaran al-Qur’an. (Shihab, 2002)

Menurut M. Quraish Shihab, jika kita menelaah dari segi kebahasaan, kata “haram” pada awalnya memiliki makna “mulia” atau “terhormat,” seperti halnya Masjid al-Haram. Dari akar kata yang sama, muncul derivasi kata “hurmat” yang berarti “hormat.”

Dalam konteks bahasa Indonesia, kata “hormat” kita kenal sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap sesuatu yang dianggap mulia. Sesuatu yang terhormat, umumnya berkaitan dengan adanya larangan-larangan yang bersangkutan.

Bulan-bulan Haram, termasuk Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, adalah bulan yang harus dihormati karena ada banyak hal-hal yang terlarang selama bulan-bulan tersebut. Ini mencerminkan pentingnya menghormati ketetapan dan batasan-batasan Allah untuk menciptakan kesucian dan kekhusyukan pada bulan-bulan tersebut dalam konteks ibadah dan penghormatan. (Shihab, 2002)

Pemahaman ini membawa konsep bahwa sesuatu yang mulia atau terhormat menciptakan berbagai aturan dan larangan yang mencegah pihak lain untuk melanggarnya. (Al-Farisi, 2017)

Q.S. Al-Baqarah 217

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

Dalam menanggapi ayat tersebut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini mengakui tradisi masyarakat terkait beberapa larangan selama dalam rentang waktu empat bulan Haram. Ayat-ayat tersebut kembali menegaskan penetapan bulan haram dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

Larangan-larangan tersebut adalah larangan berperang, mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah haji, dan mengusir penduduk dari tanah haram. Al-Quran bahkan menganggap pelanggaran dalam fase bulan haram sebagai dosa besar. Ajaran dalam Islam memerintahkan umatnya agar memuliakan bulan-bulan haram. Yakni dengan meningkatkan ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial. (Shihab, 2002)

Q.S. Al Maidah 97

جَعَلَ اللهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَاماً لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلاَئِدَ  ذٰلِكَ لِتَعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَأَنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mengenai ayat tersebut, dalam tafsir al-Misbah menjelaskan terkait bulan-bulan Haram. Allah telah menegaskan keagungannya dengan melarang peperangan demi memelihara kehidupan manusia. Serta menciptakan rasa aman serta ketentraman di antara mereka.

Bulan-bulan ini dianggap sebagai periode di mana manusia mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat hubungan keakraban dengan-Nya. Sebaliknya, pada bulan-bulan Haram, seharusnya menghindari segala macam dosa terhadap Allah dan manusia secara maksimal.

Pentingnya menjauhi dosa dan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama selama bulan-bulan Haram menekankan pada makna kesucian dan kekhusyukan dari periode tersebut. (Shihab, 2002)

Refleksi Keutamaan Budaya Penghormatan Terhadap Bulan Rajab

Pada bulan Rajab, dan bulan haram lainnya, umat Islam dihimbau untuk memanfaatkan bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Juga hendaknya memperbaiki hubungan sosial, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Para ulama menegaskan bahwa terdapat pula larangan menganiaya diri sendiri. Dalam konteks ini berarti melakukan perbuatan dosa yang dapat menyebabkan diri menerima hukuman dari Allah. Oleh karena itu, larangan ini menegaskan pentingnya menjauhi dosa dan melakukan amal ibadah. Terutama pada bulan-bulan haram dan istimewa dalam ajaran Islam.

Quraish Shihab menekankan bahwa larangan menganiaya atau berdosa pada keempat bulan haram tersebut tidak berarti bahwa pada bulan-bulan lainnya mendapat izin dan kebolehan untuk berbuat dosa.

Penekanan dan larangan-larangan demikian, lebih terkhusus kepada bulan Rajab dan bulan haram lainnya. Karena bulan-bulan ini merupakan periode ibadah yang paling agung di sisi Allah. Sehingga melakukan ibadah pada masa-masa tersebut membawa dampak positif dan mendatangkan banyak pahala.

Dapat dipahami bahwa ketika melakukan perbuatan maksiat pada bulan Rajab dan bulan haram lainnya, akan terbebani dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Sebaliknya, perbuatan baik akan mendapatkan pahala yang lebih besar pada bulan-bulan tersebut. (Abror, 2022)

Dari ayat-ayat yang menjelaskan tentang bulan-bulan haram, maka terlihat secara implisit bahwa sikap al-Quran bersifat penerimaan, pengapresiasian, dan memberikan legitimasi terhadap keberlakuannya.

Al-Quran bahkan tidak memasukkan konsep baru atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku. Secara tegas, datangnya Islam justru semakin memperkuat penghargaan terhadap kemuliaan bulan-bulan haram.

Tradisi penghormatan tersebut masih berlanjut dalam ajaran Islam hingga saat ini. Jika pada masa jahiliyah bentuk penghormatannya melibatkan larangan perang dan perbuatan keji, maka dalam konteks Islam pada masa kontemporer ini, bulan Rajab dan bulan haram lainnnya mengandung berbagai keistimewaan. (Wargadinata, 2008)

Di antaranya adalah pelipatgandaan pahala dari amal saleh, anjuran untuk berpuasa, penekanan untuk menghindari dosa, dan berbagai aspek lainnya. Hal ini akan menyerukan individu menjadi termotivasi untuk terus melibatkan diri dalam pelaksanaan amalan kebaikan di tengah-tengah berbagai keistimewaan dan kemuliaan yang terkandung pada bulan Rajab. []

Tags: al-quranHikmah Al-Qur'anKalender HijriyahKeutamaan RajabRajab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Related Posts

Masyarakat jahiliyah
Publik

Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

2 Februari 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

20 Desember 2025
Martabat Kemanusiaan
Publik

Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

20 Desember 2025
Lingkungan
Lingkungan

Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

2 Februari 2026
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam
  • Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0