Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Dinamisasi Mental Model yang Berkeadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender

Dinamisasi mental model untuk keadilan relasi adalah, perubahan dari mental model patriarki menuju mental model keadilan hakiki

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
16 Agustus 2023
in Tak Berkategori
0
Korban Kekerasan Berbasis Gender

Korban Kekerasan Berbasis Gender

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahukah kamu, kalau angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam masyarakat kita masih sangat tinggi?

Berdasarkan Catahu (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2022, ada sekitar 339.782 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang menimpa perempuan. Kasusnya sangat beragam. Di ranah personal, ada perempuan yang mendapat kekerasan dari suaminya, pacarnya, orang tuanya, mantan suaminya, mantan pacarnya, dan lainnya.

Di ranah publik, seperti di wilayah tempat tinggal, tempat kerja, lingkungan pendidikan, dan tempat umum lainnya, ruang aman perempuan juga terancam.

Kebiasaan yang Tidak Berkeadilan bagi Perempuan Korban KBG

Ironisnya, banyak perempuan korban KBG yang mendapat dampak berlapis. Misalnya, sebagaimana data Catahu Komnas Perempuan, para perempuan korban kekerasan berbasis gender banyak yang menghadapi dampak sosial berupa stigma, pengucilan, pemisahan dengan anak, kehilangan akses komunikasi, kehilangan akses pendidikan, mengalami perundungan, mutasi, dan bahkan pengusiran. Selain itu, mereka juga menjadi terisolasi dari masyarakat, dan mengalami konflik sosial lainnya.

Data Catahu Komnas Perempuan memang masih sangat umum. Tidak secara jelas merujuk pada kasus dan masyarakat tertentu. Namun, sebenarnya kita dapat dengan mudah membayangkan, bagaimana perempuan korban KBG mendapat dampak berlapis dalam masyarakat.

Bahkan, sebagian kita bisa jadi pernah mendengar sendiri, atau sempat membaca berita, perempuan korban KBG yang butuh dukungan dari lingkungan sekitar, namun nahas malah mendapat serangan bertubi berupa stigma sosial.

Saya sendiri beberapa kali mendengar, kisah perempuan-perempuan korban perkosaan yang seharusnya memperoleh support system dari lingkungan masyarakatnya, tapi orang-orang malah mendaratkan stigma kepada mereka.

Korban mengalami pemerkosaan kedua oleh masyarakat, yang menghantam jiwa korban dengan label perempuan sial dan sudah tidak suci. Bahkan, malangnya lagi, tidak jarang kerabat memandang korban sebagai aib.

Mental Model Patriarki

Kebiasaan stigmatisasi (pelabelan negatif) kepada perempuan korban kekerasan berbasis gender yang melekat di banyak masyarakat Indonesia, agaknya tidak lepas dari mental model masyarakat yang masih patriarki (memosisikan laki-laki lebih utama dari perempuan). Mental model patriarki membuat orang alih-alih membela para perempuan korban KBG, yang ada malah merundung korban.

Sebagaimana berdasarkan penjelasan Nur Rofi’ah, dalam sesi materinya di Akademi Mubadalah Muda 2023, dalam masyarakat yang mental modelnya patriarki garis keras, posisi laki-laki menjadi manusia (subjek utuh) satu-satunya. Sedangkan, perempuan sekadar objek mutlak kehidupan.

Ada pun dalam masyarakat yang mental modelnya patriarki garis lunak (telah agak berkesadaran), posisi perempuan sudah terpandang sebagai manusia. Namun, standar kehidupan masih berdasarkan pada ukuran laki-laki, dan abai dengan pengalaman hidup perempuan.

Baik sistem sosial patriarki garis keras maupun lunak, pada dasarnya ukuran kehidupan masih berdasarkan standar laki-laki. Sehingga, dalam masyarakat seperti ini, perempuan rentan menjadi target objektivikasi (penyalahan) atas suatu hal. Bahkan, dalam kasus KBG, sekalipun korban kekerasan berbasis gender adalah perempuan tetap yang masyarakat salahkan adalah perempuan.

Misalnya, perempuan korban perkosaan. Mereka lah korbannya. Namun, alih-alih mendapat keberpihakan, masyarakat patriarki justru menyalahkan mereka.

Kenapa terjadi pemerkosaan? Bagi orang yang mental modelnya patriarki itu akibat perempuan sendiri; pakaiannya sih yang menggoda, dasar si perempuan yang genit, salahnya sendiri keluar malam, dan lain-lain. Itulah yang selalu mereka sorot. Mencari-cari dalih menyalahkan perempuan yang sebenarnya adalah korban. Dan, malah abai dengan para predator seks yang sesungguhnya adalah si pelaku yang jelas-jelas bersalah.

Oiya, jangan salah, stigmatisasi kepada perempuan seperti itu tidak hanya keluar dari mulut laki-laki saja. Bukan tidak mungkin itu terucap dari sesama perempuan. Kenapa bisa? Sebab, mental model patriarki tidak hanya dapat melekat pada diri laki-laki, melainkan juga pada diri perempuan.

Dinamisasi Mental Model Keadilan Hakiki

Satu jalan untuk meninggalkan kebiasaan stigmatisasi kepada perempuan, atau untuk meng-counter ketidakadilan gender, adalah dengan mengubah mental model masyarakat, agar berkesadaran keadilan gender. Dalam ajaran Gus Dur perubahan demikian dapat kita sebut sebagai proses dinamisasi.

Sebagaimana dalam Menggerakkan Tradisi, Gus Dur menjelaskan kalau proses dinamisasi memiliki konotasi perubahan ke arah penyempurnaan keadaan. Maka, dapat kita pahami bahwa, dinamisasi mental model untuk keadilan relasi adalah, perubahan dari mental model patriarki menuju mental model keadilan hakiki.

Dinamisasi mental model ini dapat kita mulai dengan menumbuhkan kesadaran makruf dalam diri. Kesadaran makruf ini, sebagaimana penjelasan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Metodologi Fatwa KUPI, menyangkut segala yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat. Tentu dalam mainstreaming-nya mengedepankan prinsip keadilan hakiki bagi perempuan.

Dalam prinsip keadilan hakiki, perempuan adalah manusia utuh dan subjek yang setara dengan laki-laki. Sehingga, kehidupan tidak boleh hanya berdasar standar laki-laki, namun juga harus mempertimbangkan pengalaman perempuan.

Oleh karena itu, makruf dalam prinsip keadilan hakiki, adalah dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan yang rentan ketidakadilan. Segala pertimbangan harus mampu memosisikan perempuan dalam derajat manusia, dan bukan sebaliknya.

Mental model keadilan hakiki yang demikian dapat mendorong kita pada sistem sosial yang non-patriarki.

Dalam masyarakat yang bermental model keadilan hakiki, sebab standar hidup berdasarkan pengalaman dua pihak, maka memungkinkan ketiadaan objektivikasi (penyalahan) kepada perempuan.

Dalam kasus KBG, misalnya, yang ada adalah analisa kejadian berdasarkan pengalaman dua pihak. Siapa yang salah? Ya, pelaku. Siapa yang korban? Ya, si korban. Pelaku harus mendapat hukuman, dan korban perlu mendapat support system dari masyarakat.

Dinamisasi mental model keadilan hakiki ini mungkin nampak sederhana dalam konsepnya. Namun, agaknya bakal sulit dalam realitas implementasinya. Ya, tapi bagaimanapun perlu kita bumikan dalam upaya meniadakan ketidakadilan gender. []

 

Tags: Budaya PatriarkiDinamisasi TradisiKBGKeadilan HakikiKeadilan Hakiki PerempuanKesetaraan GenderKorban Kekerasan Berbasis GenderMental Model
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Budaya Patriarki
Publik

Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

30 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik
  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID