• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Donor ASI dalam Pandangan Islam

Jika merujuk pandangan, Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer” menjelaskan bahwa hukum persaudaraan sesusu tidaklah semudah itu. Beliau menyebutkan beberapa persyaratannya. Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras

Redaksi Redaksi
24/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Donor ASI

Donor ASI

293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan terkait pandangan Islam terhadap donor ASI.

Jika merujuk pandangan Ibnu Taimiyah, seorang ahli fikih yang bermazhab pada Hambali terkait donor ASI atau radha’ah (penyusuan) itu hukumnya menjadi boleh dengan syarat seorang bayi yang masih berumur di bawah dua tahun, lalu menyusui sebanyak lima kali dan susuan yang mengenyangkan.

Pendapat ini, menurut Nyai Badriyah, lebih berdasarkan pada hadis Aisyah ra. yang berbunyi,

“Telah turun dalam al-Qur’an bahwa sepuluh susuan itu hukumnya haram, lalu hal itu di -nasakh menjadi lima susuan yang mengetahui itu mengharamkan hingga Rasulullah wafat dan perkara tersebut tetap seperti itu.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut, Nyai Badriyah menegaskan bahwa susuan tersebut telah mengharamkan apa yang diharamkan melalui keturunan, termasuk pernikahan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi
  • Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya
  • Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Baca Juga:

Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Sehingga mereka yang menyusu pada orang yang sama telah menjadi saudara susuan dan hukumnya haram untuk menikah.

Sementara itu, Nyai Badriyah menanyakan, bagaimana halnya apabila menyumbangkan ASI pada bayi yang tidak jelas identitasnya seperti bayi para korban bencana alam dan sebagainya? Apakah secara syariat mereka akan menjadi muhrim dari pendonoran tersebut?

Jika merujuk pandangan, Dr. Yusuf al-Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer” menjelaskan bahwa hukum persaudaraan sesusu tidaklah semudah itu. Beliau menyebutkan beberapa persyaratan.

Pertama, bila bayi tersebut menyusu secara langsung pada ibu susuannya dan bukan ASI peras.

Kedua, memberikan penyusuan maksimal selama lima hari berturut-turut.

Ketiga, anak yang disusui usianya tidak lebih dari dua tahun dan tidak minum apapun selain dari ASI eksklusif.

“ASI peras tidak akan memuhrimkan bayi yang meminumnya,” jelas Dr. Yusuf al-Qardhawi seperti dalam bukunya al-Halal wal-Haram fil Islam. (Rul)

Tags: ASIdalamdonorislamNyai Badriyah Fayumipandanganulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Jiwa yang Bersedih

Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

29 September 2023
Meneladani Rasulullah

Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

29 September 2023
Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

28 September 2023
maulid nabi

Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya

28 September 2023
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis
  • Buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Nabi Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist