Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Evakuasi Warga Palestina, Antara Solidaritas dan Potensi Kehilangan Identitas

Indonesia, sebagai negara yang memiliki kedekatan historis dengan Palestina, harus lebih menekankan pada kampanye internasional.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
12 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Warga Palestina

Warga Palestina

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu pengungsi warga Palestina kembali menjadi perhatian global setelah sejumlah negara, termasuk Indonesia, menyatakan kesiapan mereka untuk menampung pengungsi dari Gaza. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim dan telah lama mendukung perjuangan Palestina, menganggap ini sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan yang tidak dapat tertunda lagi.

Namun, di balik niat mulia tersebut, ada potensi yang perlu kita cermati. Apakah langkah ini akan memperkuat perjuangan warga Palestina atau justru menguntungkan pihak Israel yang terus berupaya menggusur identitas dan hak-hak rakyat Palestina atas tanah mereka? Pandangan ini perlu kita lihat dari dua sisi, baik dari sisi solidaritas dan kemanusiaan, maupun dari perspektif strategi geopolitik jangka panjang.

Indonesia memiliki tradisi panjang dalam mendukung perjuangan Palestina. Sejak era kemerdekaan, Indonesia telah menjadi suara lantang bagi kemerdekaan Palestina. Baik di forum internasional maupun dalam kebijakan luar negeri. Hal ini tercermin dalam berbagai pernyataan dan kebijakan luar negeri yang tegas mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kota.

Mengambil langkah untuk menampung pengungsi Palestina, baik dalam skala kecil atau besar, adalah bentuk konkrit dari solidaritas ini. Indonesia memiliki tradisi kemanusiaan yang kuat, dan menampung pengungsi adalah cara untuk membantu mereka yang terpaksa mengungsi karena kekerasan dan agresi yang Israel lakukan.

Dengan memberikan tempat yang aman bagi mereka, Indonesia tidak hanya menunjukkan kepedulian, tetapi juga mengajak dunia internasional untuk lebih memperhatikan penderitaan yang rakyat Palestina alami.

Lawatan Presiden Prabowo

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke lima negara di Timur Tengah. Yakni untuk membahas rencana evakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia. Mereka yang terevakuasi mayoritas korban luka, anak-anak yatim piatu, serta warga yang terdampak trauma akibat perang.

Ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan yang konkrit kepada mereka yang membutuhkan. Rencana evakuasi ini menjadi langkah nyata yang mencerminkan solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Sekaligus mempertegas posisi Indonesia dalam mendukung hak-hak kemanusiaan dan mengurangi penderitaan yang rakyat Gaza alami.

Selain itu, dalam konteks hubungan bilateral, langkah ini dapat meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional, terutama di negara-negara Arab dan di kalangan komunitas Muslim global.

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, akan mendapatkan dukungan lebih lanjut dalam perjuangan untuk mendukung Palestina. Penampungan pengungsi dapat menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya berbicara di forum internasional, tetapi juga bertindak nyata dalam membantu mereka yang tertekan dan tertindas.

Potensi Resiko

Namun, dari sisi lain, langkah Indonesia untuk menampung pengungsi Palestina juga memiliki potensi risiko yang perlu kita pertimbangkan dengan hati-hati. Sejarah mencatat bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk Palestina di wilayah yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah tersebut. Yakni dengan menggusur warga Palestina dan menggantikannya dengan penduduk baru, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka sudah berlangsung sejak tahun 1948. Ketika lebih dari 700.000 orang Palestina terusir dari rumah mereka dalam peristiwa yang terkenal sebagai Nakba.

Sebagaimana yang tersampaikan oleh Edward Said dalam bukunya The Question of Palestine.“Palestinians are an exiled people who continue to resist the erasure of their history and their identity by a world that seeks to forget them” (Said, 1979, p. 100).

Dalam konteks ini, dengan menampung pengungsi Palestina, Indonesia mungkin tanpa sadar memperkuat narasi Israel yang ingin menghapus identitas Palestina sebagai bagian dari tanah mereka sendiri.

Kebijakan Israel selama ini berupaya mengaburkan klaim Palestina atas tanah mereka. Penampungan pengungsi bisa memberikan kesan bahwa solusi terhadap konflik ini dapat terselesaikan dengan pemindahan pengungsi ke negara lain. Bukan dengan pengembalian hak mereka atas tanah yang telah dirampas.

Mengutip Norman Finkelstein dalam bukunya The Holocaust Industry, “The denial of Palestinian rights under the guise of historical victimization is one of the most pernicious forms of injustice in the modern world” (Finkelstein, 2000, p. 125).

Ini menunjukkan bahwa pengabaian hak-hak Palestina dengan mengalihkan fokus pada isu pengungsi justru menguntungkan pihak yang melanggar hak mereka, yakni Israel. Solusi pengungsi bisa dipahami sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dunia dari perjuangan Palestina untuk hak atas tanah dan kemerdekaannya.

Oleh karena itu, daripada menampung pengungsi Palestina dalam jumlah besar, Indonesia harus lebih fokus pada upaya-upaya diplomatik yang lebih strategis dan mendalam.

Diplomasi Internasional

Indonesia, sebagai negara yang memiliki kedekatan historis dengan Palestina, harus lebih menekankan pada kampanye internasional. Yakni bertujuan untuk menekan Israel agar menghentikan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina. Indonesia dapat memperjuangkan agar Palestina diakui sebagai negara berdaulat. Tidak lagi menjadi pengungsi di tanah mereka sendiri.

Selain itu, Indonesia dapat memperkuat peran aktifnya dalam forum-forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuannya untuk mengadvokasi solusi damai yang berlandaskan pada prinsip dua negara (two-state solution) yang adil.

Di mana Palestina dapat hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Hal ini adalah bentuk dukungan yang lebih langsung terhadap hak-hak Palestina. Bukan hanya sebagai pengungsi, tetapi sebagai bangsa yang berhak atas tanah air mereka.

Indonesia, dengan latar belakang kemanusiaan yang kuat, tentu memiliki niat yang baik dalam menawarkan perlindungan kepada pengungsi Palestina. Namun, kita juga harus melihat potensi dampak jangka panjang dari langkah tersebut. Di mana situasi ini bisa memperkuat narasi Israel dan merugikan perjuangan Palestina untuk meraih kembali tanah mereka.

Oleh karena itu, langkah yang lebih bijaksana adalah memperkuat dukungan Indonesia terhadap Palestina melalui diplomasi internasional. Peningkatan bantuan kemanusiaan langsung, dan mendesak dunia untuk mengakui kemerdekaan Palestina. []

 

Tags: Diplomasi InternasionalEvakuasiGazaIndonesiaIsraelPengungsiPresiden PrabowoWarga Palestina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Next Post

Kerja-kerja Ulama Perempuan

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Kerja-kerja Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0