Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

Kasus merariq kodek di Lombok membuka mata banyak orang tentang masih maraknya pernikahan anak di Indonesia.

Suci Wulandari by Suci Wulandari
28 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Merariq Kodek

Merariq Kodek

63
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pernikahan anak kembali menjadi perbincangan hangat setelah viralnya prosesi Merariq Kodek (merariq: pernikahan dan kodek: kecil) di desa Beraim, Praya, Lombok Tengah, NTB. Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan video nyongkolan (arak-arakan) pernikahan anak yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP dan 1 SMK.

Yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah adanya upaya pencegahan dari aparat desa yang berulang kali mencoba menggagalkan pernikahan tersebut. Tak hanya itu, meskipun ada larangan resmi, keluarga tetap menggelar prosesi nyongkolan secara besar-besaran, yang akhirnya memicu laporan ke pihak berwenang.

Reaksi Keras Netizen terhadap Merariq Kodek

Viralnya pernikahan anak ini memicu reaksi keras dari netizen yang sadar akan bahaya pernikahan dini. Banyak warganet yang mengecam praktik ini sebagai bentuk pelanggaran hak anak dan kemunduran dalam perlindungan anak di Indonesia.

Beberapa komentar di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap kesiapan mental mempelai perempuan, yang dalam beberapa video terlihat tidak stabil, berjoget saat menuju pelaminan, dan bahkan meneriaki amaqnya (ayah) dengan keras. Banyak netizen mempertanyakan apakah pernikahan ini benar-benar atas kehendak anak tersebut atau karena tekanan sosial dan adat.

Ada ribuan komentar di berbagai platform media sosial yang menyoroti kasus ini, seperti “Ujung-ujungna jari bebalu! (pada akhirnya akan jadi janda!)“, malah dinormalisasikan dengan alasan takut berbuat zina”, “Anak-anak harusnya sekolah, bukan menikah!”, dan “sudah tahu di bawah umur, malah keluarga mengadakan nyongkolan”. Ini adalah beberapa di antara komentar yang tidak sepakat dengan pernikahan anak di bawah umur.

Walau begitu, banyak juga komentar yang membela pernikahan anak di bawah umur. Beberapa komentar tersebut adalah, “dari pada zina, mending menikah” atau “lebih baik nikah di bawah umur daripada hamil dulu baru nikah.”

Bagaimana Viralitas Mempengaruhi Persepsi Masyarakat?

Pernikahan anak yang berulang kali muncul di media sosial tanpa narasi yang kritis bisa membentuk pemahaman yang keliru di Masyarakat, yaitu;

Pertama, normalisasi dan legitimasi sosial. Ketika kasus pernikahan anak sering muncul di media tanpa kritik yang tajam, masyarakat bisa mulai melihatnya sebagai sesuatu yang biasa. Bahkan, lambat laun malah menjadi bagian dari kehidupan yang “tak terhindarkan.”

Kedua, adanya tekanan sosial terhadap anak dan keluarganya. Kasus pernikahan anak yang viral sering kali tidak hanya berdampak pada individu yang menikah, tetapi juga pada orang-orang di sekitar mereka. Anak yang menikah di usia muda bisa mengalami tekanan besar dari masyarakat, terutama setelah kisah mereka menjadi konsumsi publik.

Ketiga, minimnya kesadaran hukum. Indonesia memiliki UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 yang menetapkan usia minimum 19 tahun bagi seseorang untuk menikah. Bahkan, menurut BKKBN, usia ideal untuk menikah adalah 21 untuk perempuan dan 25 untuk laki-laki. Namun, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa menikahkan anak adalah keputusan pribadi yang sah.

Upaya Pencegahan yang Gagal dan Kontroversi Nyongkolan

Dalam kasus merarik kodek ini, berdasarkan informasi dari ketua LPA Mataram, Joko Dumadi, si anak perempuan sudah dua kali dilarikan (merariq) di bulan April dan bisa dipisahkan. Namun pada Mei ini, dilarikan lagi, hingga akhirnya menikah.

Yang menjadi perdebatan besar adalah prosesi nyongkolan (arak-arakan pengantin) secara besar-besaran dengan alat kesenian dan keramaian. Pemerintah desa sebenarnya telah mengeluarkan imbauan agar keluarga tidak melakukan prosesi ini secara terbuka. Hal ini untuk mencegah publikasi lebih luas atas pernikahan yang melanggar aturan. Namun, keluarga tetap bersikeras menggelar acara tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengajukan laporan ke Polres Lombok Tengah setelah video nyongkolan viral di media sosial.

Pentingnya Edukasi Masyarakat tentang Pendidikan Seksual dan Penegakan Hukum

Salah satu faktor utama yang membuat pernikahan anak terus terjadi adalah kurangnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak anak. Pendidikan seksual yang komprehensif bisa membantu anak-anak memahami pentingnya kesiapan mental dan fisik sebelum menikah.

Selain itu, harus ada penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah pernikahan anak. Saat ini, masih ada celah hukum yang memungkinkan pernikahan anak terjadi, seperti dispensasi pernikahan di bawah umur.

Regulasi yang lebih ketat dan sanksi bagi pihak yang memfasilitasi pernikahan anak bisa menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah ini.

Sebuah Hikmah

Fenomena merariq kodek yang viral di Lombok menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media dalam membentuk cara pandang masyarakat. Jika kita membiarkannya tanpa kritik dan edukasi yang cukup, viralitas kasus ini bisa membuat masyarakat menganggap praktik pernikahan anak sebagai sesuatu yang wajar.

Yang lebih mengkhawatirkan, meskipun aparat desa telah berusaha mencegah pernikahan anak, praktik ini tetap terjadi. Keluarga yang tetap melakukan prosesi nyongkolan walaupun sudah ada larangan semakin memperkuat kesan bahwa pernikahan anak bukanlah masalah besar. Padahal jelas bertentangan dengan hukum dan perlindungan anak.

Namun, di balik viralitas ini, kasus merariq kodek di Lombok membuka mata banyak orang tentang masih maraknya pernikahan anak di Indonesia dan perlunya tindakan nyata untuk mencegahnya. Kesadaran publik semakin meningkat, dengan banyak pihak—aktivis, pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas—ikut mengkritisi serta mendorong perubahan kebijakan. []

Tags: Budayaedukasikesehatan reproduksilombokmedia sosialmerariq kodeknetizennormalisasiPendidikan SeksualPenegakan Hukumpernikahan anakviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Next Post

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Terhadap Anak

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0