• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fatwa KUPI Harus Merujuk Pada Pengalaman dan Pengetahuan Perempuan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
03/04/2022
in Aktual
0
183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #1 telah digelar tadi pagi, pukul 05.30, pada Minggu, 3 April 2022. Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #1 itu mengupas seputar basis fatwa-fatwa tentang perempuan.

Penulis buku Metodologi Fatwa KUPI, Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan pada Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #1 akan menjelaskan bahwa KUPI menawarkan terobosan bahwa basis fatwa tentang perempuan adalah kebutuhan dan kemaslahatan mereka.

“Semua fatwa keagamaan, dalam metodologi fatwa KUPI, harus merujuk pada pengalaman dan pengetahuan perempuan,” tulis Faqih melalui akun Facebook Faqih Abdul Kodir.

Faqih mengatakan apabila sesuatu yang dapat memberikan maslahat kepada perempuan, hukumnya dapat berubah menjadi boleh atau bahkan wajib.

Atau sebaliknya, apabila sesuatu yang buruk bagi perempuan, hukumnya akan ikut berubah menjadi haram atau makruh.

Baca Juga:

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

“Apakah sesuatu itu maslahat atau mafsadat bagi perempuan? Apakah berarti: jika sesuatu itu maslahat bagi perempuan, ia menjadi boleh, bahkan bisa wajib? Jika mafsadat bagi mereka, ia malah haram, atau minimal makruh?,” ungkapnya.

Maka dengan demikian, lanjut kata Faqih, bolehkah mengeluarkan fatwa berdasarkan pengalaman perempuan. Jika boleh apa dalil dan argumentasinya.

“Apakah boleh mengeluarkan fatwa dengan merujuk pada pengalaman perempuan? Apa dalil dan argumentasinya? Apa yang dimaksud pengalaman perempuan? Bukankah pengalaman perempuan itu beragam, berbeda, bahkan bisa bertentangan? Jika demikian, bagaimana ia menjadi rujukan fatwa?,” tuturnya.

Untuk menjawab semua pertanyaan itu, Faqih mengajak jamaah untuk mengikuti ngaji Metodologi Fatwa KUPI yang digelar nanti sore.

“Penasaran dengan semua ini? Mari ikuti Ruang Ngaji Metodologi Fatwa KUPI #1 bersama @Faqih Abdul Kodir (Penulis Buku Metodologi Fatwa KUPI dan Anggota MM KUPI), dengan narasumber tamu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, (Dosen PTIQ Jakarta dan Anggota MM KUPI),” jelasnya.

Untuk diketahui ngaji Metodologi Fatwa KUPI akan digelar secara online melalui platfrom Zoom, berikut link Zoomnya
https://us06web.zoom.us/j/87693566599?pwd=QithMS9WdzBsRnZ6NWhRMFdoWUZuUT09

Atau dapat mengakses melalui Meeting ID: 87693566599 dengan Pascode: KangFaqih. []

Tags: Fatwa KUPIMetodologingajiramadan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version