Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kebangkitan Kawan Difabel di Abad Kedua Puluh Satu

Saya meyakini, bahwa berkat demokratisasi abad kedua puluh satu ini, masa depan cerah 'yang kelak' itu tidak lama lagi.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
26 Maret 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kawan Difabel

Kawan Difabel

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyeru kebangkitan kawan difabel merupakan suara lanjutan dari tulisan pertama saya di Mubadalah yang berjudul Jangan Memanjakan Penyandang Disabilitas!. Bagi saya, bangkit adalah pilihan paling wajar sekaligus logis. Mengapa demikian?

Sejarah panjang perjalanan umat manusia senantiasa lekat dengan momentum kebangkitan. Tariklah sedikit ke belakang, maka kita akan menemukan momen-momen krusial dalam tarikh perubahan zaman. Di dalam peradaban Islam, misalnya, Baginda Rasul Muhammad shalla Allahu ‘alaih wa sallama menancapkan titik balik dakwah Islam selepas bermigrasi ke Yatsrib (Madinah saat ini).

Padahal, saat periode Mekkah, dalam durasi lebih dari satu dekade umat Islam mengalami penindasan dan keterpojokan. Dakwah Islam melaju dengan velositas angin-anginan sebab dahsyatnya resistensi dari kalangan Kafir Quraisy. Akhir yang manis, Madinah membuat senyum sang Nabi merekah!

Sementara, mengutip catatan Fritjof Capra dalam The Turning Point (1994), kita bisa memadankan terma ‘kebangkitan’ dengan apa yang Capra sebut sebagai ‘transformasi’. Capra memulai catatan tentang transformasi dengan mengutip I Ching (atau I Tsing) yang mengujar, “Gerak itu alami, mengalir spontan.”

Sebuah transformasi, gerak, alias kebangkitan bagi kalangan difabel memang tidak bisa berjalan secepat “kudeta merangkak” sebagaimana tragedi Gestapu 1965. Namun, sepanjang apapun proses yang mesti berjalan, abad kedua puluh satu semestinya cukup untuk menstimulasi lahirnya kebangkitan tersebut.

Demokratisasi Abad Kedua Puluh Satu

Pembaca barangkali menyoal mengapa abad dua puluh satu merupakan momentum yang pas bagi kebangkitan kawan difabel. Tentu saja, sebab abad dua puluh satu menawarkan demokratisasi. Terutama sekali berkenaan dengan ruang publik.

Bagi Maria Beltran dan Mayka Garcia-Hipola (2014), demokratisasi ruang publik menuntut keselarasan resiprokal atas ambivalensi produk kebijakan dan kebutuhan bertindak. Dengan menjadikan Kota Madrid sebagai sampel penelitian, Maria dan Mayka berkesimpulan bahwa ruang publik yang demokratis menuntun pada keterwujudan relasi inklusif serta fleksibilitas dalam proses pengambilan kebijakan.

Tinjauan Maria dan Mayka merupakan bekal yang cukup untuk kawan difabel menunjukkan taji kebangkitan. Mereka berhak, berotoritas, berkewajiban, sekaligus bertanggung jawab terhadap apa yang melekat pada diri mereka sendiri.

Subjektivitas penuh yang mereka miliki, sebagaimana ajaran KUPI, mesti berdaya guna. Demokratisasi ruang publik membuka peluang bagi jebolnya kebijakan rigid dan tembok-tembok eksklusivisme yang memenjara. Tentu, semuanya berakarkan hasrat kebangkitan dari dalam sanubari kawan difabel.

Saya sangat percaya bahwa kawan difabel merupakan subjek paripurna atau insan kamil dalam penyebutan Ibnu ‘Arabi (1165-1240). Menyitir tulisan Faricha Cahya (Maret, 2025), kekhasan abilitas yang melekat pada diri kawan difabel bukanlah sebuah hukuman apalagi azab. Ia justru suatu anugerah, setidaknya energi untuk menyalakan kebangkitan peradaban.

Toh, Allah sebagaimana dalam firman-Nya pada Q.S. Ali  Imran ayat 191 menegaskan bahwa setiap sesuatu tercipta sebagai bukti kesempurnaan kuasa-Nya. Lagipula, bukankah kesempurnaan terbukti dengan kesempurnaan itu sendiri?

Ekstensifikasi Payung Fikih

Diskursus mengenai kebangkitan kawan difabel secara praksis tentu membutuhkan ekstensifikasi atau perluasan payung fikih. Sebagai basis yurisprudensi hukum di dalam Islam, keberpihakan fikih terhadap isu-isu disabilitas dapat menjadi pondasi awal bagi kebangkitan kawan difabel.

Sejauh ini, KUPI telah menginisiasi terma ‘fikih disabilitas’ dengan maksud mendudukkan masalah dan bahasan fikih secara lebih inklusif dan mengandung keberpihakan. KUPI menolak interpretasi dan perumusan produk fikih yang monopolistik oleh kalangan tertentu. Pastinya, standing point KUPI tidaklah berangkat dari kengawuran, melainkan senantiasa ber-istidlal dari sumber-sumber primer sekaligus mu’tabar.

Al-Quran menekankan pentingnya tinjauan pengetahuan epistemologis (lahu ‘ilm) serta pengalaman empiris (lahu tajribah) dalam menjawab setiap masalah. Karenanya, fikih disabilitas memiliki kacamata paradigma akomodatif yang khas. Yakni, praktik fikih oleh kawan difabel tidak boleh dinilai sebagai dispensasi (rukhsah). Namun, praktik tersebut justru merupakan pilihan paling ideal yang sesuai dengan kondisi mereka.

Faqihuddin Abdul Kodir selaku penggagas Metode Mubadalah sekaligus Majelis Musyawarah KUPI menegaskan hal tersebut dengan bertitik tolak pada fakta faariqul ahliyah yang dialami kawan difabel. Dalam kesempatan Ngaji RAIN Ramadan Inklusi pada Rabu (19/3) lalu, sosok yang akrab disapa Kang Faqih itu menolak pandangan rukhsah yang murni hasil telaah ulama nondifabel.

Ekstensifikasi pemahaman fikih ala KUPI dan tawaran paradigma Kang Faqih tentu membuka jalan baru bagi kebangkitan kawan difabel. Berbekal ‘ilm serta tajribah yang melekat, kita berharap di masa depan akan terlahir cendekiawan dan intelektual fikih dari kalangan kawan difabel sendiri. Kelak, mereka berotoritas memutuskan secara independen. Mereka tidak lagi bertaklid di bawah bayang-bayang intelektual arus utama.

Saya meyakini, bahwa berkat demokratisasi abad kedua puluh satu ini, masa depan cerah ‘yang kelak’ itu tidak lama lagi. Percayalah! []

Tags: Fatwa KUPIFikih DisabilitasKawan DifabelNgaji RAINNgaji Ramadlan Inklusi (RAIN)
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

23 Juni 2026
Logika Dimaafkan
Disabilitas

Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas

18 Juni 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

22 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Next Post
Perempuan Periwayat Hadis

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0