Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hantu Ibuisme pada Masa Negara Orde Baru

Ibuisme negara adalah sebuah paham yang menempatkan kaum perempuan sebagai pekerja domestik tanpa dibayar demi mendukung kapitalisme negara

Aurizza Amanda Putri by Aurizza Amanda Putri
21 Februari 2023
in Personal
A A
0
Ibuisme

Ibuisme

14
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya lahir pada tahun 2002. Empat tahun pasca reformasi. Bagi saya, Orde Baru hanya sebuah era dalam sejarah Indonesia yang saya pelajari melalui buku teks sejarah atau rekoleksi cerita orang-orang yang setidaknya pernah hidup pada Orde Baru. Saya tentu tahu satu-dua hal tentang Orde Baru berupaya melukis masa depan utopis dengan kuas ‘otoritarianisme’ dan cat ‘stabilitas dan pemerataan pembangunan’ selama tiga dekade, namun saya tidak pernah berpikir banyak tentang bagaimana Orde Baru bisa mempengaruhi hidup saya.

Dengan demikian, cukup aneh namun logis rasanya ketika menyadari bahwa konstruksi dan doktrin dari sebuah era yang tidak pernah saya alami. Tetapi Ibu saya alami selama setengah masa hidupnya , yang merupakan missing link dari bahan perseteruan antara saya dan ibu. Peran seperti apa yang selayaknya perempuan jalani?.

Paham ibuisme negara ditulis oleh Julia Suryakusuma dalam tesisnya yang berjudul “State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in the Indonesian New Order”, sebuah studi pertama terhadap sepak terjang Orde Baru melalui sudut pandang gender. Ketika mempelajari teori ini pada kelas gender, saya merasa menemukan jawaban yang dapat membantu saya memahami ibu saya sedikit lebih baik.

Sebagai konteks, saya beruntung terlahir dalam sebuah keluarga kelas menengah atas yang mapan secara finansial dan cukup harmonis. Ayah saya bekerja sebagai pegawai perusahaan perkebunan BUMN. Ibu saya adalah seorang ibu rumah tangga — demikian bunyi KTP-nya. Nyatanya, ia turut menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit milik ibunya dan aktif berkegiatan di semacam organisasi istri pegawai BUMN.

Hubungan saya dan Ibu sebenarnya bisa kita bilang ideal. Namun, ada satu hal yang cukup mengganjal bagi saya. Setiap kali mengutarakan harapannya untuk masa depan saya, pembicaraan selalu terpusat pada orang seperti apa yang dapat saya nikahi, seolah menjadi istri seorang dokter atau diplomat merupakan suatu karir tersendiri.

Hal ini tentu menjengkelkan bagi saya yang sudah bersusah payah belajar dan menyusun cita-cita sedemikian rupa. Hanya untuk ia katakan sukses apabila suami saya kelak sukses. Terlepas dari sesukses apa saya nantinya. Pola pikir inilah yang  menjadi ‘hantu’ dari ibuisme negara orde baru.

Mengenal Sang ‘Ibu’

Ibuisme negara adalah sebuah paham yang menempatkan kaum perempuan sebagai pekerja domestik tanpa dibayar demi mendukung kapitalisme negara. Paham ibuisme negara memungkinkan negara mengontrol masyarakat dengan perempuan sebagai alat.

Dalam tesisnya, Julia Suryakusuma menggabungkan konsep pengiburumahtanggaan (housewifization) oleh Maria Mies dan konsep ibuisme oleh Madelon Djayadiningrat sehingga menghasilkan suatu paham berperspektif gender yang komprehensif yang ia namakan ibuisme negara untuk memahami konstruksi sosial keperempuanan pada zaman Orde Baru.

Jika konsep pengiburumahtanggaan menilik peran perempuan hanya melalui lensa ekonomi dan konsep ibuisme dan priyayisasi menilik peran perempuan dalam proses Jawanisasi, konsep ibuisme negara menggabungkan kedua perspektif tersebut dan menambahkan sebuah unsur lagi: kontrol negara dengan gaya birokrasi militer ala Orde Baru.

Salah satu alat kontrol ini adalah organisasi yang kita kenal dengan nama Dharma Wanita. Yakni sebuah organisasi yang diperuntukkan terhadap istri Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan—dengan kata lain sebagai perpanjangan bentuk kontrol negara terhadap negara sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Kontradiksi Peran Istri dan Ibu

Sama seperti Ayah, Kakek saya merupakan seorang pegawai perusahaan perkebunan milik negara, sehingga Nenek saya otomatis menjadi salah satu anggota Dharma Wanita dengan jabatan yang paralel dengan jabatan Kakek pada masanya. Beberapa hal yang selama ini saya sadari pada Nenek pun terasa masuk akal.

Suatu ketika, terjadi sebuah konfrontasi kecil antara Nenek dan Ibu. Nenek secara dramatis menyatakan bahwa anak-anaknya tidak mempedulikannya sehingga ia terlalu banyak menghabiskan waktu sendirian. Ibu kemudian ikut tersulut, mengatakan bahwa beliau tidak berhak berkata demikian karena Nenek juga jarang menghabiskan waktu bersama anak-anaknya akibat kesibukannya mendampingi Kakek pada masa itu.

Dharma Wanita memang lebih menekankan peran perempuan sebagai istri dibanding peran perempuan sebagai seorang ibu. Meski terdapat poin dalam Panca Dharma yang menyatakan wanita berperan sebagai pendidik dan pembimbing anak. Poin ini dikesampingkan oleh poin pertama Panca Dharma yang berbunyi ‘wanita sebagai pendamping setia suami’.

Dengan demikian, wajar saja jika Ibu dan saudara-saudaranya tidak begitu merasakan kehadiran Nenek semasa mereka kecil. Hal ini menjadi salah satu hipokrisi yang saya temukan, bagaimana hal yang dielukan menjadi tujuan utama seorang perempuan justru tidak terpenuhi akibat peran dengan narasi yang bernada sama sebagai seorang pendamping suami.

Membatasi Diri

Layaknya anak-anak lain, saya merasa bahwa Ibu merupakan seorang perempuan yang hebat. Sebelum ia menjadi ‘ibu rumah tangga’, ia sempat bekerja di sebuah bank dan hampir mencapai puncak karirnya sebelum ia berhenti. Bahkan setelah ia menjadi ‘ibu rumah tangga’, ia terus bekerja dalam manajemen kebun kelapa sawit keluarga sebagai kunci utama yang memastikan efektivitas produksi. Oleh karena itu, aneh rasanya ketika ia membicarakan kegiatannya di organisasi istri pegawai yang berkonsep sama dengan Dharma Wanita. Seolah hal tersebut merupakan pencapaian terbesarnya.

Secara lebih objektif, kegiatan organisasi yang saya maksud memang memberikan manfaat sesuai dengan program kerjanya. Seperti program pemberdayaan ibu-ibu pekebun hingga pendidikan anak. Namun, kegiatan organisasi istri pegawai seperti demikian hanya bersifat sebagai pendamping dari kegiatan para suami sebagai pegawai di kantor tersebut.

Mengutip Julia Suryakusuma, organisasi demikian mengharuskan kesukarelaan dari perempuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan negara — tanpa bayaran. Posisi dan jabatan yang perempuan emban dalam organisasi tersebut juga memantulkan posisi dari suami mereka masing-masing, sehingga semakin menekankan ketidakberdayaan perempuan dalam menentukan posisi mereka sendiri.

Saya merasa bahwa Ibu terlalu membatasi diri sendiri. Dari percakapan kami, gagasannya mengalir tentang berbagai macam hal. Mulai dari pengasuhan anak hingga manajemen usaha. Tak jarang ia mengakui bahwa memiliki sebuah pekerjaan memberikan suatu kepuasan tersendiri — proses aktualisasi yang benar-benar memberdayakan diri sendiri.

Tetapi, ia selalu kembali menegaskan bahwa ia sedang melakukan hal terbaik yang dapat ia lakukan. Yakni mendukung suami dalam melakukan pekerjaannya dan membesarkan anak-anaknya dengan baik. Saya juga akhirnya mengerti mengapa Ibu begitu bangga atas kesibukan dan jabatannya dalam organisasi tersebut . Memang demikian kehidupan yang ia harapkan, saya saksikan dari kehidupan ibunya sendiri.

Jika memang demikian, maka saya tidak dapat menilainya dengan standar nilai pribadi saya belaka. Namun, jika kelak saya sendiri memiliki seorang anak perempuan, saya akan mengajarkan bahwa hanya diri dia yang berhak mendefinisikan diri sendiri. Bukan relasinya terhadap seorang laki-laki. []

Tags: ibuismeIndonesiaJulia SuryakusumaOrde Barusejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Para Suami Janganlah Kalian Melakukan Praktik ‘Azl Tanpa Izin Istri

Next Post

Kepuasan Seksual Harus Suami dan Istri Rasakan Bersama

Aurizza Amanda Putri

Aurizza Amanda Putri

Aurizza Amanda adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki minat di bidang gender dan hukum. Sesekali menulis mengenai isu sosial atau media perfilman pada blog pribadinya. IG: @aurizzza Blog: medium.com/aurizza

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Kepuasan seksual

Kepuasan Seksual Harus Suami dan Istri Rasakan Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0