• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Aborsi Menurut Para Ulama Ahli Fikih

Terlepas dari perbedaan di atas, seluruh ulama sepakat bahwa demi alasan kedaruratan medis, seperti demi keselamatan jiwa ibu, aborsi hukumnya boleh. 

Redaksi Redaksi
05/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hukum aborsi

hukum aborsi

317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam fikih, pembicaraan tentang hukum aborsi mengandung khilafiyah (perbedaan pendapat).

Khilafiyah itu, menurut Nyai Badriyah, terjadi karena perbedaan tentang kapan kehidupan manusia dimulai.

Menurut pendapat Imam al-Ghazali dan mayoritas ulama Malikiyah berpendapat bahwa aborsi sejak terjadinya pembuahan adalah haram. Alasannya, sejak terjadinya pembuahan, janin adalah makhluk hidup.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah pada umumnya berpendapat bahwa aborsi sebelum janin berusia 40 hari sejak pembuahan, tidak masuk dalam kategori pembunuhan manusia karena ia belum bernyawa.

Pendapat ketiga, adalah pendapat ulama Hanafiyah. Aborsi sebelum 120 hari bukan termasuk pembunuhan manusia karena ruh belum ditiupkan.

Baca Juga:

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Setiap ulama, Nyai Badriyah mengungkapkan, mendasarkan pendapatnya kepada ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi yang sahih.

Setiap ulama juga, kata dia, menetapkan sanksi bagi aborsi yang sengaja dan mengandung pelanggaran.

Terlepas dari perbedaan di atas, seluruh ulama sepakat bahwa demi alasan kedaruratan medis, seperti demi keselamatan jiwa ibu, aborsi hukumnya boleh.

Dasarnya mengacu pada QS. Al-Baqarah/2: 173 yang membolehkan manusia dalam situasi darurat, demi bertahan hidup, melakukan hal-hal yang menjadi halal, seperti memakan bangkai dan babi.

Aborsi dalam situasi darurat, kata Nyai Badriyah, menganalogikannya dengan memakan bangkai atau babi yang hukumnya halal dalam situasi normal. (Rul)

Tags: AborsihukumislamNyai Badriyah Fayumiulama fikihulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID