Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Menelanjangi dan Menceburkan ke Laut tidak Ada dalam Kamus Islam

Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain

Redaksi by Redaksi
17 April 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Hukuman Menelanjangi

Hukuman Menelanjangi

13
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita persekusi dua orang perempuan yang diduga tidak berpuasa di sebuah café di salah satu daerah di Sumatra Barat menyentak kesadaran moral banyak umat Islam Indonesia. Bisa jadi, para pelakunya berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah untuk membela ajaran Islam. Mereka beranggapan orang yang tidak puasa, atau berbuat sesuatu yang melanggar agama di bulan puasa, adalah musuh Islam. Karena mereka pandang musuh, maka hukuman apapun menjadi sah. Termasuk dengan menelanjangi dan menceburkannya ke laut.

Tetapi benarkah Islam mengajarkan demikian? Bolehkah menghukum orang yang tidak berpuasa? Atau yang melanggar aturan agama pada bulan puasa? Bolehkah masyarakat menghukum langsung para pelaku kesalahan atau kejahatan? Apakah ada hukuman menelanjangi dan menceburkan seseorang ke laut dalam Islam?

Menghukum Orang yang Tidak Berpuasa

Berpuasa pada bulan Ramadan tentu saja wajib. Yang tidak melakukannya juga berdosa dan salah. Tetapi apakah semua kesalahan itu harus berujung pada hukuman? Tentu saja tidak. Hukuman dalam Islam adalah bagian dari pendidikan (ta’dib), sehingga harus kita lihat betul, apakah suatu hukuman akan benar-benar mendidik seseorang menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya.

Di samping ta’dib, hukuman juga untuk menjerakan (zajr), artinya harus untuk membuat seseorang dan masyarakat, jera dari perbuatan salah itu, sehingga tidak boleh melampaui batas-batas penghormatan martabat kemanusiaan.

Belum lagi, kita tahu semua, kewajiban berpuasa tidak berlaku bagi semua orang. Ada perempuan yang menstruasi, hamil, menyusui, orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sakit, orang-orang lansia yang tidak mampu, yang bekerja secara berat yang membuatnya tidak mampu berpuasa, anak-anak yang belum dewasa, orang-orang non-muslim. Bahkan siapapun yang secara fisik tidak mampu untuk berpuasa. Mereka semua tidak diwajibkan berpuasa. Sehingga, tidak semua orang yang tidak berpuasa adalah orang yang bersalah.

Jika melihat orang tidak berpuasa, bisa jadi: ia memiliki alasan untuknya. Sehingga sama sekali tidak boleh kita salahkan. Apalagi sampai harus kita hukum. Dalam kaidah hukum Islam, suatu hukuman harus kita lepaskan ketika ada keraguan karena ada alasan yang bisa melepaskanya (tudra’u al-hudud bi asy-syubuhat). Di sini, banyak sekali alasan seseorang untuk bisa dan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan.

Belum lagi, dalam Islam, banyak sekali kesalahan dan dosa yang dikembalikan menjadi ruang pendidikan diri, keluarga, dan masyarakat, tanpa hukuman yang ditentukan. Seperti berkata bohong, tidak menghormati orang tua, tidak menyayangi anak kecil, tidak menepati janji, salah membaca bacaan salat, salah membayar zakat, tidak menafkahi istri dan keluarga, tidak mendidik anak, dan banyak lagi yang lain. Tidak semua kesalahan harus berujung dengan hukuman.

Bolehkah masyarakat ikut menghukum?

Hukuman adalah bagian dari politik publik yang harus kita atur dan dikelola negara. Dengan negara sebagai pengelola, hukuman menjadi bisa kita batasi dan tidak sewenang-wenang. Tujuan hukuman untuk mendidik dan menjerakan kita harapkan juga lebih efektif. Karena itu, yang memutuskan seseorang bersalah dan pantas menerima hukuman adalah negara, melalui pengadilan yang fair dan bisa disaksikan semua pihak. Kemudian, negara juga, melalui pemerintah, yang melaksanakan hukuman tersebut.

Jika masyarakat dibolehkan menghukum langsung, maka bisa terjadi chaos, atau kekacauan sosial, bukan tertib sosial. Karena itu, sering disebut sebagai main hakim sendiri, yang bisa menumbuhkan premanisme. Di mana yang kuat akan menghukum yang lemah. Hal ini tentu saja tidak sesuai dari tujuan penghukuman dalam Islam, apalagi tujuan pendidikan masyarakat. Alih-alih mendidik orang yang bersalah agar sadar yang menjadi lebih baik, ‘main hakim sendiri’ bisa membuat kekacauan meluas dan bisa merusak tatanan masyarakat.

Tentu saja, masyarakat masih memiliki peran untuk membuat hukuman-hukuman yang bersifat sosial, sebagai pendidikan publik. Tetapi bukan dalam bentuk fisik yang bisa mencedarai, melukai, menyakiti, apalagi sampai fatal dan berpotensi pada hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, hukuman fisik yang mencedarai dan melukai, saat ini, tidak boleh dilakukan negara, karena tidak mendidik, dan belum tentu membuat para pelaku kesalahan akan jera.

Adakah hukuman menelanjangi dan menceburkan ke laut dalam Islam?

Tentu saja tidak ada jenis hukuman seperti ini dalam hukum Islam. Memang ada hukuman yang keras dalam Islam, seperti qishash, potong tangan, dan cambuk. Tetapi ini semua di samping sesuai konteks pada saat itu, sehingga penerapannya pada masa sekarang menuai perdebatan para ahli hukum Islam, di satu sisi. Juga, di sisi lain, hukuman seperti itu hanya untuk pidana-pidana tertentu yang sudah ditegaskan saja, dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Di mana menurut para ahli juga, belum tentu bisa kita terapkan pada konteks kita sekarang.

Terlebih dari semua hal di atas, bulan puasa adalah masa di mana kita semua, terutama yang berpuasa diminta melatih diri untuk bisa mengendalikan nafsu masing-masing. Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain. Yakni dengan menjadi pribadi yang mulia, saling menolong dan saling menghormati.

Akan lebih indah jika yang berpuasa menghormati yang tidak berpuasa. Begitupuan sebaliknya. Jika terjadi kesalahan, atau tindakan-tindakan kriminal, yang benar adalah kita serahkan kepada aparat hukum. Lalu, jika aparat abai, kita ingatkan para aparat, bukan dengan main hakim sendiri. Jika suatu tindakan, kita anggap buruk, tetapi belum dianggap buruk oleh negara dan aparat, akan lebih baik kita dorong melalui pendidikan dan advokasi sosial. Hal ini lebih baik untuk tertib sosial dan tidak menimbulkan ketakutan dan kekacauan. Bukankah demikian itu lebih baik?  . Wallahu a’lam. (faqih)

 

Tags: Hukum IslamHukum Menelanjangiislampuasaramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Halimatus Sa’diyyah: Sosok Ibu Susuan Nabi Muhammad Saw

Next Post

Islam Hadir untuk Mengakui Eksistensi Perempuan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
eksistensi perempuan

Islam Hadir untuk Mengakui Eksistensi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0