Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Menelanjangi dan Menceburkan ke Laut tidak Ada dalam Kamus Islam

Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain

Redaksi Redaksi
17 April 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Hukuman Menelanjangi

Hukuman Menelanjangi

641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita persekusi dua orang perempuan yang diduga tidak berpuasa di sebuah café di salah satu daerah di Sumatra Barat menyentak kesadaran moral banyak umat Islam Indonesia. Bisa jadi, para pelakunya berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah untuk membela ajaran Islam. Mereka beranggapan orang yang tidak puasa, atau berbuat sesuatu yang melanggar agama di bulan puasa, adalah musuh Islam. Karena mereka pandang musuh, maka hukuman apapun menjadi sah. Termasuk dengan menelanjangi dan menceburkannya ke laut.

Tetapi benarkah Islam mengajarkan demikian? Bolehkah menghukum orang yang tidak berpuasa? Atau yang melanggar aturan agama pada bulan puasa? Bolehkah masyarakat menghukum langsung para pelaku kesalahan atau kejahatan? Apakah ada hukuman menelanjangi dan menceburkan seseorang ke laut dalam Islam?

Menghukum Orang yang Tidak Berpuasa

Berpuasa pada bulan Ramadan tentu saja wajib. Yang tidak melakukannya juga berdosa dan salah. Tetapi apakah semua kesalahan itu harus berujung pada hukuman? Tentu saja tidak. Hukuman dalam Islam adalah bagian dari pendidikan (ta’dib), sehingga harus kita lihat betul, apakah suatu hukuman akan benar-benar mendidik seseorang menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya.

Di samping ta’dib, hukuman juga untuk menjerakan (zajr), artinya harus untuk membuat seseorang dan masyarakat, jera dari perbuatan salah itu, sehingga tidak boleh melampaui batas-batas penghormatan martabat kemanusiaan.

Belum lagi, kita tahu semua, kewajiban berpuasa tidak berlaku bagi semua orang. Ada perempuan yang menstruasi, hamil, menyusui, orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sakit, orang-orang lansia yang tidak mampu, yang bekerja secara berat yang membuatnya tidak mampu berpuasa, anak-anak yang belum dewasa, orang-orang non-muslim. Bahkan siapapun yang secara fisik tidak mampu untuk berpuasa. Mereka semua tidak diwajibkan berpuasa. Sehingga, tidak semua orang yang tidak berpuasa adalah orang yang bersalah.

Jika melihat orang tidak berpuasa, bisa jadi: ia memiliki alasan untuknya. Sehingga sama sekali tidak boleh kita salahkan. Apalagi sampai harus kita hukum. Dalam kaidah hukum Islam, suatu hukuman harus kita lepaskan ketika ada keraguan karena ada alasan yang bisa melepaskanya (tudra’u al-hudud bi asy-syubuhat). Di sini, banyak sekali alasan seseorang untuk bisa dan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan.

Belum lagi, dalam Islam, banyak sekali kesalahan dan dosa yang dikembalikan menjadi ruang pendidikan diri, keluarga, dan masyarakat, tanpa hukuman yang ditentukan. Seperti berkata bohong, tidak menghormati orang tua, tidak menyayangi anak kecil, tidak menepati janji, salah membaca bacaan salat, salah membayar zakat, tidak menafkahi istri dan keluarga, tidak mendidik anak, dan banyak lagi yang lain. Tidak semua kesalahan harus berujung dengan hukuman.

Bolehkah masyarakat ikut menghukum?

Hukuman adalah bagian dari politik publik yang harus kita atur dan dikelola negara. Dengan negara sebagai pengelola, hukuman menjadi bisa kita batasi dan tidak sewenang-wenang. Tujuan hukuman untuk mendidik dan menjerakan kita harapkan juga lebih efektif. Karena itu, yang memutuskan seseorang bersalah dan pantas menerima hukuman adalah negara, melalui pengadilan yang fair dan bisa disaksikan semua pihak. Kemudian, negara juga, melalui pemerintah, yang melaksanakan hukuman tersebut.

Jika masyarakat dibolehkan menghukum langsung, maka bisa terjadi chaos, atau kekacauan sosial, bukan tertib sosial. Karena itu, sering disebut sebagai main hakim sendiri, yang bisa menumbuhkan premanisme. Di mana yang kuat akan menghukum yang lemah. Hal ini tentu saja tidak sesuai dari tujuan penghukuman dalam Islam, apalagi tujuan pendidikan masyarakat. Alih-alih mendidik orang yang bersalah agar sadar yang menjadi lebih baik, ‘main hakim sendiri’ bisa membuat kekacauan meluas dan bisa merusak tatanan masyarakat.

Tentu saja, masyarakat masih memiliki peran untuk membuat hukuman-hukuman yang bersifat sosial, sebagai pendidikan publik. Tetapi bukan dalam bentuk fisik yang bisa mencedarai, melukai, menyakiti, apalagi sampai fatal dan berpotensi pada hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, hukuman fisik yang mencedarai dan melukai, saat ini, tidak boleh dilakukan negara, karena tidak mendidik, dan belum tentu membuat para pelaku kesalahan akan jera.

Adakah hukuman menelanjangi dan menceburkan ke laut dalam Islam?

Tentu saja tidak ada jenis hukuman seperti ini dalam hukum Islam. Memang ada hukuman yang keras dalam Islam, seperti qishash, potong tangan, dan cambuk. Tetapi ini semua di samping sesuai konteks pada saat itu, sehingga penerapannya pada masa sekarang menuai perdebatan para ahli hukum Islam, di satu sisi. Juga, di sisi lain, hukuman seperti itu hanya untuk pidana-pidana tertentu yang sudah ditegaskan saja, dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Di mana menurut para ahli juga, belum tentu bisa kita terapkan pada konteks kita sekarang.

Terlebih dari semua hal di atas, bulan puasa adalah masa di mana kita semua, terutama yang berpuasa diminta melatih diri untuk bisa mengendalikan nafsu masing-masing. Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain. Yakni dengan menjadi pribadi yang mulia, saling menolong dan saling menghormati.

Akan lebih indah jika yang berpuasa menghormati yang tidak berpuasa. Begitupuan sebaliknya. Jika terjadi kesalahan, atau tindakan-tindakan kriminal, yang benar adalah kita serahkan kepada aparat hukum. Lalu, jika aparat abai, kita ingatkan para aparat, bukan dengan main hakim sendiri. Jika suatu tindakan, kita anggap buruk, tetapi belum dianggap buruk oleh negara dan aparat, akan lebih baik kita dorong melalui pendidikan dan advokasi sosial. Hal ini lebih baik untuk tertib sosial dan tidak menimbulkan ketakutan dan kekacauan. Bukankah demikian itu lebih baik?  . Wallahu a’lam. (faqih)

 

Tags: Hukum IslamHukum Menelanjangiislampuasaramadan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID