Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Menelanjangi dan Menceburkan ke Laut tidak Ada dalam Kamus Islam

Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain

Redaksi Redaksi
17 April 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Hukuman Menelanjangi

Hukuman Menelanjangi

646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita persekusi dua orang perempuan yang diduga tidak berpuasa di sebuah café di salah satu daerah di Sumatra Barat menyentak kesadaran moral banyak umat Islam Indonesia. Bisa jadi, para pelakunya berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah untuk membela ajaran Islam. Mereka beranggapan orang yang tidak puasa, atau berbuat sesuatu yang melanggar agama di bulan puasa, adalah musuh Islam. Karena mereka pandang musuh, maka hukuman apapun menjadi sah. Termasuk dengan menelanjangi dan menceburkannya ke laut.

Tetapi benarkah Islam mengajarkan demikian? Bolehkah menghukum orang yang tidak berpuasa? Atau yang melanggar aturan agama pada bulan puasa? Bolehkah masyarakat menghukum langsung para pelaku kesalahan atau kejahatan? Apakah ada hukuman menelanjangi dan menceburkan seseorang ke laut dalam Islam?

Menghukum Orang yang Tidak Berpuasa

Berpuasa pada bulan Ramadan tentu saja wajib. Yang tidak melakukannya juga berdosa dan salah. Tetapi apakah semua kesalahan itu harus berujung pada hukuman? Tentu saja tidak. Hukuman dalam Islam adalah bagian dari pendidikan (ta’dib), sehingga harus kita lihat betul, apakah suatu hukuman akan benar-benar mendidik seseorang menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya.

Di samping ta’dib, hukuman juga untuk menjerakan (zajr), artinya harus untuk membuat seseorang dan masyarakat, jera dari perbuatan salah itu, sehingga tidak boleh melampaui batas-batas penghormatan martabat kemanusiaan.

Belum lagi, kita tahu semua, kewajiban berpuasa tidak berlaku bagi semua orang. Ada perempuan yang menstruasi, hamil, menyusui, orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sakit, orang-orang lansia yang tidak mampu, yang bekerja secara berat yang membuatnya tidak mampu berpuasa, anak-anak yang belum dewasa, orang-orang non-muslim. Bahkan siapapun yang secara fisik tidak mampu untuk berpuasa. Mereka semua tidak diwajibkan berpuasa. Sehingga, tidak semua orang yang tidak berpuasa adalah orang yang bersalah.

Jika melihat orang tidak berpuasa, bisa jadi: ia memiliki alasan untuknya. Sehingga sama sekali tidak boleh kita salahkan. Apalagi sampai harus kita hukum. Dalam kaidah hukum Islam, suatu hukuman harus kita lepaskan ketika ada keraguan karena ada alasan yang bisa melepaskanya (tudra’u al-hudud bi asy-syubuhat). Di sini, banyak sekali alasan seseorang untuk bisa dan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan.

Belum lagi, dalam Islam, banyak sekali kesalahan dan dosa yang dikembalikan menjadi ruang pendidikan diri, keluarga, dan masyarakat, tanpa hukuman yang ditentukan. Seperti berkata bohong, tidak menghormati orang tua, tidak menyayangi anak kecil, tidak menepati janji, salah membaca bacaan salat, salah membayar zakat, tidak menafkahi istri dan keluarga, tidak mendidik anak, dan banyak lagi yang lain. Tidak semua kesalahan harus berujung dengan hukuman.

Bolehkah masyarakat ikut menghukum?

Hukuman adalah bagian dari politik publik yang harus kita atur dan dikelola negara. Dengan negara sebagai pengelola, hukuman menjadi bisa kita batasi dan tidak sewenang-wenang. Tujuan hukuman untuk mendidik dan menjerakan kita harapkan juga lebih efektif. Karena itu, yang memutuskan seseorang bersalah dan pantas menerima hukuman adalah negara, melalui pengadilan yang fair dan bisa disaksikan semua pihak. Kemudian, negara juga, melalui pemerintah, yang melaksanakan hukuman tersebut.

Jika masyarakat dibolehkan menghukum langsung, maka bisa terjadi chaos, atau kekacauan sosial, bukan tertib sosial. Karena itu, sering disebut sebagai main hakim sendiri, yang bisa menumbuhkan premanisme. Di mana yang kuat akan menghukum yang lemah. Hal ini tentu saja tidak sesuai dari tujuan penghukuman dalam Islam, apalagi tujuan pendidikan masyarakat. Alih-alih mendidik orang yang bersalah agar sadar yang menjadi lebih baik, ‘main hakim sendiri’ bisa membuat kekacauan meluas dan bisa merusak tatanan masyarakat.

Tentu saja, masyarakat masih memiliki peran untuk membuat hukuman-hukuman yang bersifat sosial, sebagai pendidikan publik. Tetapi bukan dalam bentuk fisik yang bisa mencedarai, melukai, menyakiti, apalagi sampai fatal dan berpotensi pada hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, hukuman fisik yang mencedarai dan melukai, saat ini, tidak boleh dilakukan negara, karena tidak mendidik, dan belum tentu membuat para pelaku kesalahan akan jera.

Adakah hukuman menelanjangi dan menceburkan ke laut dalam Islam?

Tentu saja tidak ada jenis hukuman seperti ini dalam hukum Islam. Memang ada hukuman yang keras dalam Islam, seperti qishash, potong tangan, dan cambuk. Tetapi ini semua di samping sesuai konteks pada saat itu, sehingga penerapannya pada masa sekarang menuai perdebatan para ahli hukum Islam, di satu sisi. Juga, di sisi lain, hukuman seperti itu hanya untuk pidana-pidana tertentu yang sudah ditegaskan saja, dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Di mana menurut para ahli juga, belum tentu bisa kita terapkan pada konteks kita sekarang.

Terlebih dari semua hal di atas, bulan puasa adalah masa di mana kita semua, terutama yang berpuasa diminta melatih diri untuk bisa mengendalikan nafsu masing-masing. Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain. Yakni dengan menjadi pribadi yang mulia, saling menolong dan saling menghormati.

Akan lebih indah jika yang berpuasa menghormati yang tidak berpuasa. Begitupuan sebaliknya. Jika terjadi kesalahan, atau tindakan-tindakan kriminal, yang benar adalah kita serahkan kepada aparat hukum. Lalu, jika aparat abai, kita ingatkan para aparat, bukan dengan main hakim sendiri. Jika suatu tindakan, kita anggap buruk, tetapi belum dianggap buruk oleh negara dan aparat, akan lebih baik kita dorong melalui pendidikan dan advokasi sosial. Hal ini lebih baik untuk tertib sosial dan tidak menimbulkan ketakutan dan kekacauan. Bukankah demikian itu lebih baik?  . Wallahu a’lam. (faqih)

 

Tags: Hukum IslamHukum Menelanjangiislampuasaramadan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID