Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Imam Salat Perempuan dan Pemimpin Sosial Politik dalam Buku Qira’ah Mubadalah

Sokhifah Hidayah by Sokhifah Hidayah
7 Juni 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Imam Salat Perempuan

Imam Salat Perempuan

16
SHARES
813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memotret kisah sukses Khofifah Indar Parawansa yang terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 pada Pemilu tahun 2018.  Lalu kisah kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya yang sukses bahkan terpilih dalam dua periode juga menjadi hal preseden dalam hal ini. Kedua contoh tersebut mengindikasikan adanya pandangan positif dari masyarakat terkait penerimaannya terhadap kepemimpinan perempuan.

Terlebih kedua tokoh tersebut terpilih dan menjadi pemimpin di daerah Jawa Timur yang kita kenal sebagai daerah yang masih memegang nilai-nilai tradisionalis dalam memahami agama. Terpilihnya kedua pemimpin perempuan tersebut dapat kita jadikan sebagai bukti terbebasnya masyarakat, khususnya Jawa Timur dari belenggu narasi bahwa Islam melarang perempuan menjadi pemimpin sosial-politik.

Di sisi yang lain, keyakinan masyarakat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam salat bagi laki-laki sudah tidak lagi terkait dengan kepemimpinan perempuan di ranah sosial-politik. Argumen bahwa “Yang tidak bisa menjadi imam salat tidak boleh memimpin umat” sudah bukan lagi menjadi argumen yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat Muslim Indonesia, khususnya Jawa Timur.

Isu ketidakbolehan perempuan menjadi imam salat pada dasarnya merupakan isu tentang eksistensi tubuh perempuan. Bukan berkaitan dengan kecakapan, keahlian, serta kemampuan seorang perempuan. Karena pada realitanya banyak perempuan yang hafal al-Qur’an, pintar ilmu-ilmu agama, dan bermoral tinggi pun, tetapi secara agama tetap tidak diperbolehkan menjadi imam salat bagi laki-laki.

Isu Kepemimpinan Perempuan

Dalam memahami isu tersebut Dr Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita untuk mengkajinya secara  komprehensif. Dari perspektif fiqh misalnya, kita dapat menemukan adanya dua pandangan yang berbeda mengenai isu kepemimpinan perempuan dalam salat atas jamaah laki-laki. Mayoritas ulama madzhab fiqh melarangnya, namun sebagian yang lain juga ada yang memperbolehkannya.

Di antara imam yang tercatat memperbolehkan adalah Imam Abu Tsaur (w. 240/854), Imam al-Muzani (w. 264/878), Imam ath-Thabari (w. 310/923), serta sebagian pandangan dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241/855). Adapun yang memperbolehkan dapat kita lihat pada penyataan tegas Syekh Agung Ibnu ‘Arabi (w. 638/1240) bahwa perempuan boleh dan sah menjadi Imam salat secara mutlak.

Adapun Imam Besar Masjid Istiqlal dan pakar hadis, almarhum Ali Mustofa Yakub, meskipun beliau mendukung penuh terhadap pandangan ulama mayoritas yang melarang, tetapi beliau menilai teks hadis yang menjadi dasar kebolehan. Yaitu hadis Ummu Waraqah Ra. (Sunan Abu Dawud, no. 592) jauh lebih valid dari pada hadis  yang menjadii dasar pelarangan. Yaitu hadis Jabir Ra. (Sunan Ibnu Majah, no. 1134). Terjemah keduanya hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Rasulullah Saw berkunjung ke rumah seorang perempuan, bernama Ummu Waraqah binti Abdillah bin al-Harits Ra. Beliau mengangkat seorang muadzin untuknya, dan memerintahkannya untuk memimpin sholat keluarganya. Abdurrahman berkata, “Aku melihat meadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah tua.” (Sunan Abu Dawud, no. 592).

“Jabir bin Abdillah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ingatlah, jangan sekali-kali perempuan menjadi imam bagi laki-laki, orang kampung/Badui menjadi imam bagi perempuan Muhajir/kota, dan orang yang jahat bagi orang yang beriman/baik.” (Sunan Ibnu Majah, no. 1134).

Berpegang pada Adat dan Tradisi

Kendatipun hadis kedua kita terima, di dalam teks tersebut mengatakan bahwa “orang kampung” tidak boleh menjadi imam bagi “orang kota”. Maka, tentu saja pernyataan tersebut tidak terpakai oleh ulama dengan menafsirkannya menjadi “orang yang tidak terdidik” menjadi imam bagi yang ‘terdidik”.

Namun, merujuk pada pernyataan para ulama bahwa teks tersebut lemah. Maka pandangan fiqh mayoritas ulama yang melarangnya kita anggap sebagai konsensus (ijma’) yang dihasilkan dari logika-logika umum atas berbagai teks lain yang tidak secara langsung membahas mengenai imam salat perempuan.

Selain itu, pandangan tersebut juga mungkin berdasarkan pada kuatnya adat dan tradisi (‘urf). Sebagaimana kaidah fiqh yang mengatakan “adat dan tradisi yang kuat bisa menjadi dasar hukum” (al-‘adah muhakkamah).

Tinjauan dari perspektif logika umum atas isu imam salat perempuan bagi jamaah laki-laki dapat kita lihat pada adab dan etika salat yang mengharuskan perempuan dan laki-laki berada dalam shaf yang terpisah. Yakni dengan laki-laki berada di shaf depan dan perempuan di shaf belakang.

Membincang Khawf al-Fitnah

Adab dan etika tersebut maksudnya agar tercapai suasana yang tenang dan kontemplatif atau biasa kita sebut khusyuk. Keberadaan perempuan di shaf paling depan ada kekhawatiran gerak-gerik serta suaranya dapat mengganggu kekhusukan para jamaah laki-laki.

Dalam bahasa fiqh argumen ini sering kali kita sebut dengan (khawf al-fitnah), yaitu kekhawatiran akan timbulnya “fitnah” yang buruk dalam relasi laki-laki dan perempuan, di luar maksud serta tujuan salat yang baik dan mulia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa pelarangan perempuan sebagai imam salat atas laki-laki tidak terkait sama sekali dengan kerendahan martabat perempuan, kekurangan agama perempuan, kelemahan akal perempuan, maupun ketidakmampuannya dalam memahami dan menguasai ilmu-ilmu agama.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kepemimpinan perempuan dalam salat juga tidak boleh kita jadikan kriteria kecakapan spiritualitas, intelektualitas, serta kecakapan memimpin pada ranah sosial-politik. Terbukti bahwa dari sisi agama, pelarangan perempuan menjadi imam salat lebih condong pada tujuan tercapainya kekhusyukan. Di mana sesungguhnya bersifat kontekstual, sosial, serta kultural (‘urfan).

Oleh karena itu, dengan pespektif ini, mungkin dapat kita tawarkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam salat pada prinsipnya boleh. Tetapi secara sosial dengan argumentasi fiqh yang sudah ada, adalah tidak boleh. Sebab, dalam prinsip Islam, jenis kelamin bukanlah tolak ukur seseorang kita anggap lebih baik dari yang lain.

Kepemimpinan Resiprokal

Adapun, kepemimpinan perempuan dalam ranah sosial-politik di Indonesia sendiri lebih banyak berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan etika rasional yang berdasarkan pada teks-teks mengenai prinsip yang bersifat universal, tidak pada literal teks.

Yang perlu kita perjuangkan dalam narasi keagamaan bukan lagi kepemimpinan dengan jenis kelamin perempuan. Tetapi lebih pada kebijaksanaannya dalam memimpin yang juga memperhatikan segala kebutuhan perempuan, sebagai kebutuhan kemanusiaan yang harus terfasilitasi baik di ranah domestik maupun publik.

Hal lain yang juga penting yaitu dukungan atas narasi kesusksesan rumah tangga dan karir publik merupakan tanggung jawab bersama, laki-laki dan perempuan.

Hal ini bertujuan untuk membebaskan perempuan dari beban berlebih (double burden) yang mengharuskan perempuan berhasil di ranah publik sekaligus domestik. Justru narasi agama seharusnya lebih dapat mendorong laki-laki untuk ikut terlibat aktif di ranah domestik ketika perempuan perlu untuk aktif di ranah publik.

Konsep qiwamah dalam Q.S. an-Nisa’ [4]: 34 juga tidak dapat menjadi landasan dalam melarang kepemimpinan perempuan dalam ranah sosial-politik. Karena ayat tersebut sedang tidak berbicara mengenai norma kepemimpinan laki-lak. Tetapi mengenai norma tanggung jawab yang harus mereka emban dengan memiliki kapasitas, kemampuan, serta harta yang cukup.

Isu kepemimpinan yang resiprokal (mubadalah) lebih condong pada model kepemimpinan yang secara substansi mendasarkan pada kerja sama, kebersamaan, kepercayaan, apresiasi, bukan pada autoritarianisme, kekuasaan, hegemoni, dan ketakutan.

Kepemimpinan yang memberikan ruang yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan untuk bereskpresi dan berpartisipasi secara maksimal untuk menghadirkan kebaikan-kebaikan bagi masyarakat secara umum (maslahah ‘ammah). Yaknimenjamin kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan sosial secara menyeluruh.

Utamanya dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan orang-orang dengan kondisi khusus, terpinggirkan, marginal, lemah, dan miskin. []

 

 

Tags: Imam Salat PerempuanKepemimpinan ResiprokalKepempimpinan Perempuanpolitiksosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Mendidik Anak-anak, Biasakan untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

Next Post

Biasakan Meminta Maaf Jika Orang Tua Memiliki Kesalahan kepada Anak

Sokhifah Hidayah

Sokhifah Hidayah

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Next Post
Kesalahan Orang Tua

Biasakan Meminta Maaf Jika Orang Tua Memiliki Kesalahan kepada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0