Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

Istihadah adalah darah yang keluar dari faraj/vagina perempuan, yang tidak biasa. Seperti darah haid dan darah nifas

Ayu Bejoo Ayu Bejoo
12 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Istihadah

Istihadah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu yang menjadi kodrat perempuan ialah mengalami menstruasi. Biasanya menstruasi terjadi pada perempuan satu bulan sekali, untuk yang paling umum. Namun, sering kali siklus menstruasi berbeda-beda pada tiap perempuan. Tergantung hormon, makanan konsumsi, hingga kegiatan yang dilakukan.

Waktu terjadinya menstruasi juga berbeda-beda pada setiap perempuan. Ada yang tujuh hingga delapan hari, ada yang empat atau lima hari. Ada juga yang bahkan sampai lima belas hari, bahkan lebih. Nah, inilah yang dikenal dengan istihadah.

Makna Istihadah

Istihadah adalah darah yang keluar dari faraj/vagina perempuan, yang tidak biasa. Seperti darah haid dan darah nifas (darah penyakit). Berbeda dengan haid dan nifas. Istihadah tergolong sebagai hadas kecil. Sama seperti kencing, madzi, dan kentut. Sehingga ketika seorang perempuan sedang mengalami istihadah. Ia tetap wajib mengerjakan salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan. Dan kegiatan wajib lainnya, yang tidak boleh bila dilakukan oleh perempuan yang sedang menstruasi (haid).

Sebagaimana hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Saw.:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

 

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadah maka tidak pernah suci. Apakah aku meninggalkan salat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan salat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan salat.” (Al-Bukhari).

Namun, acap kali masih banyak para perempuan yang kebingungan cara menghitung waktu haidnya, sehingga terkadang, ia tidak mengetahui bahwa ia sudah terlepas waktu haid atau belum. Ia tidak mengetahui bahwa ia sudah masuk pada fase istihadah sebagai penyempurna suci. Hal ini, terlihat seperti hal sepele namun sangat berdampak bagi perempuan, khususnya muslimah.

Cara Mengitung Istihadah Penyempurna Suci oleh Ustadzah Sheila Hasina

Ustadzah Sheila Hasina pernah menjelaskan konsep dan cara menghitung waktu istihadah penyempurna suci. Contohnya, darah pertama keluar selama enam hari, kemudian berhenti selama sembilan hari. Kemudian keluar lagi darah kedua yang keluar selama lima hari. Untuk mengetahui apakah kasus ini masuk pada istihadah penyempurna suci apa tidak.

Maka kita lihat, darah pertama keluar ditambah dengan masa berhenti bagaimana jumlahnya. Jika jumlahnya tidak kurang dari lima belas hari, yaitu boleh pas atau boleh lebih. Maka ia termasuk pada fase istihadah penyempurna suci.

Bagaimana maksudnya? Kita lihat enam hari ditambah sembilan hari, totalnya ialah lima belas hari. Tidak kurang dari lima belas hari. Maka darah kedua yang keluar selama lima hari kemudian ialah hukumnya istihadah penyempurna suci.

Contoh kedua, darah pertama keluar selama tujuh hari, kemudian berhenti selama dua belas hari. Kemudian darah kedua keluar selama delapan hari. Jika kita jumlahkan, tujuh hari ditambah dua belas hari sama dengan sembilan belas hari. Sudah lebih dari lima belas hari, sehinga darah kedua yang keluar ialah istihadah penyempurna suci. Namun di sini, terdapat delapan hari darah kedua yang keluar. Maka terhitung hanya sebagian saja yang termasuk  penyempurna suci.

Karena sucinya baru dua belas hari, kita genapkan menjadi lima belas hari, sehingga istihadah penyempurna suci hanya terhitung selama tiga hari. Kemudian lima hari sisanya sudah masuk dalam haid yang kedua. Jadi, dalam konsep istihadah penyempurna suci. Jika hari keluar darah sudah terhitung dalam istihadah penyempurna suci. Namun masih terdapat sisanya, maka terhitung haid yang kedua bila memenuhi syarat.

Syarat Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

Contoh ketiga ialah bilamana keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya kurang dari lima belas hari, sehingga tidak memenuhi syarat istihadah penyempurna suci. Maka masuk pada istihadah taqatu’ (terputus-putus).

Lalu ada lagi contoh, darah pertama keluar tujuh hari, kemudian berhenti selama lima hari. Dan darah kedua keluar selama tujuh hari, sehingga total mengeluarkan darah sembilan belas hari, namun tidak dapat masuk pada kasus istihadah penyempurna suci. Karena jumlah hari dari darah yang keluar pertama dengan masa sucinya, kurang dari lima belas hari.

Oleh karena itu tidak masuk pada syarat penyempurna suci, yang harus lima belas hari, boleh pas atau lebih, tetapi tidak boleh kurang.

Begitulah cara penghitungan masa istihadah penyempurna suci bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan kita tidak kebingungan lagi, sehingga ibadah dapat terlaksana dengan tenang. []

 

Tags: Fikih PerempuanHaidIstihadahIstihadah Penyempurna SuciKodrat PerempuanSiklus Menstruasi Perempuan
Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Terkait Posts

Haid
Hikmah

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

2 Agustus 2025
Siklus Bulanan
Personal

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

20 April 2025
Kodrat Perempuan
Hikmah

Kodrat Perempuan dalam Pandangan Islam

18 April 2025
Persepsi Kodrat Perempuan
Hikmah

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

17 April 2025
Kodrat Perempuan
Hikmah

Kodrat Perempuan

16 April 2025
Nifas
Hikmah

Penghormatan Islam kepada Perempuan Haid dan Nifas

22 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID