• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

Istihadah adalah darah yang keluar dari faraj/vagina perempuan, yang tidak biasa. Seperti darah haid dan darah nifas

Ayu Bejoo Ayu Bejoo
12/05/2024
in Personal, Rekomendasi
0
Istihadah

Istihadah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu yang menjadi kodrat perempuan ialah mengalami menstruasi. Biasanya menstruasi terjadi pada perempuan satu bulan sekali, untuk yang paling umum. Namun, sering kali siklus menstruasi berbeda-beda pada tiap perempuan. Tergantung hormon, makanan konsumsi, hingga kegiatan yang dilakukan.

Waktu terjadinya menstruasi juga berbeda-beda pada setiap perempuan. Ada yang tujuh hingga delapan hari, ada yang empat atau lima hari. Ada juga yang bahkan sampai lima belas hari, bahkan lebih. Nah, inilah yang dikenal dengan istihadah.

Makna Istihadah

Istihadah adalah darah yang keluar dari faraj/vagina perempuan, yang tidak biasa. Seperti darah haid dan darah nifas (darah penyakit). Berbeda dengan haid dan nifas. Istihadah tergolong sebagai hadas kecil. Sama seperti kencing, madzi, dan kentut. Sehingga ketika seorang perempuan sedang mengalami istihadah. Ia tetap wajib mengerjakan salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan. Dan kegiatan wajib lainnya, yang tidak boleh bila dilakukan oleh perempuan yang sedang menstruasi (haid).

Sebagaimana hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Saw.:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

Baca Juga:

PMS: Siklus Bulanan yang Membuat Perempuan Kebingungan

Kodrat Perempuan dalam Pandangan Islam

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

Kodrat Perempuan

 

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadah maka tidak pernah suci. Apakah aku meninggalkan salat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan salat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan salat.” (Al-Bukhari).

Namun, acap kali masih banyak para perempuan yang kebingungan cara menghitung waktu haidnya, sehingga terkadang, ia tidak mengetahui bahwa ia sudah terlepas waktu haid atau belum. Ia tidak mengetahui bahwa ia sudah masuk pada fase istihadah sebagai penyempurna suci. Hal ini, terlihat seperti hal sepele namun sangat berdampak bagi perempuan, khususnya muslimah.

Cara Mengitung Istihadah Penyempurna Suci oleh Ustadzah Sheila Hasina

Ustadzah Sheila Hasina pernah menjelaskan konsep dan cara menghitung waktu istihadah penyempurna suci. Contohnya, darah pertama keluar selama enam hari, kemudian berhenti selama sembilan hari. Kemudian keluar lagi darah kedua yang keluar selama lima hari. Untuk mengetahui apakah kasus ini masuk pada istihadah penyempurna suci apa tidak.

Maka kita lihat, darah pertama keluar ditambah dengan masa berhenti bagaimana jumlahnya. Jika jumlahnya tidak kurang dari lima belas hari, yaitu boleh pas atau boleh lebih. Maka ia termasuk pada fase istihadah penyempurna suci.

Bagaimana maksudnya? Kita lihat enam hari ditambah sembilan hari, totalnya ialah lima belas hari. Tidak kurang dari lima belas hari. Maka darah kedua yang keluar selama lima hari kemudian ialah hukumnya istihadah penyempurna suci.

Contoh kedua, darah pertama keluar selama tujuh hari, kemudian berhenti selama dua belas hari. Kemudian darah kedua keluar selama delapan hari. Jika kita jumlahkan, tujuh hari ditambah dua belas hari sama dengan sembilan belas hari. Sudah lebih dari lima belas hari, sehinga darah kedua yang keluar ialah istihadah penyempurna suci. Namun di sini, terdapat delapan hari darah kedua yang keluar. Maka terhitung hanya sebagian saja yang termasuk  penyempurna suci.

Karena sucinya baru dua belas hari, kita genapkan menjadi lima belas hari, sehingga istihadah penyempurna suci hanya terhitung selama tiga hari. Kemudian lima hari sisanya sudah masuk dalam haid yang kedua. Jadi, dalam konsep istihadah penyempurna suci. Jika hari keluar darah sudah terhitung dalam istihadah penyempurna suci. Namun masih terdapat sisanya, maka terhitung haid yang kedua bila memenuhi syarat.

Syarat Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

Contoh ketiga ialah bilamana keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya kurang dari lima belas hari, sehingga tidak memenuhi syarat istihadah penyempurna suci. Maka masuk pada istihadah taqatu’ (terputus-putus).

Lalu ada lagi contoh, darah pertama keluar tujuh hari, kemudian berhenti selama lima hari. Dan darah kedua keluar selama tujuh hari, sehingga total mengeluarkan darah sembilan belas hari, namun tidak dapat masuk pada kasus istihadah penyempurna suci. Karena jumlah hari dari darah yang keluar pertama dengan masa sucinya, kurang dari lima belas hari.

Oleh karena itu tidak masuk pada syarat penyempurna suci, yang harus lima belas hari, boleh pas atau lebih, tetapi tidak boleh kurang.

Begitulah cara penghitungan masa istihadah penyempurna suci bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan kita tidak kebingungan lagi, sehingga ibadah dapat terlaksana dengan tenang. []

 

Tags: Fikih PerempuanHaidIstihadahIstihadah Penyempurna SuciKodrat PerempuanSiklus Menstruasi Perempuan
Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version