• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jalan Panjang Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Memberantas tindak kekerasan seksual memang bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti tidak ada jalan untuk menghadapinya

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
02/12/2023
in Personal
0
Merdeka dari Kekerasan Seksual

Merdeka dari Kekerasan Seksual

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menulis ini, saya harus berkali-kali menarik napas dalam-dalam. sembari berpikir bagaimana mungkin seorang ayah kandung tega memperkosa anaknya sendiri hingga puluhan bahkan ratusan kali selama bertahun-tahun.

Apa mungkin harapan untuk mengentaskan atau minimal meminimalisir angka kekerasan seksual bisa terjadi? Atau ini hanya harapan semu, sama seperti berharap apakah korupsi bisa berhentikan atau akankah kejahatan musnah dari muka bumi?.

Kasus terbaru yang terjadi di Tangerang mengenai pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023 dan baru terungkap. Kasus seperti ini memang hanya segelintir dari sekian banyak kasus yang kekerasan seksual yang terjadi dan terungkap. Bahkan mungkin juga banyak kasus serupa yang tidak terungkap hingga sekarang.

Kekerasan seksual menjadi topik yang tidak pernah basi dalam pembahasan. Pasalnya kejahatan ini menjadi kejahatan yang terus terjadi dengan pola berulang. Masalah yang timbul akibat kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban.

Tetapi juga mempengaruhi cara pandang sosial terhadap korban. Meski kenyataannya pemerintah melalui undang-undang TPKS berusaha menegakkan keadilan yang berpihak terhadap korban. Tetapi kebijakan ini jelas belum mampu menjangkau hingga level kesadaran sosial dalam memandang korban kekerasan seksual

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Anggapan seks sebagai hal yang tabu

Selama ini persoalan seks menjadi hal yang cukup tabu dalam pandangan masyarakat sosial. Sehingga kejahatan yang mengarah pada seks seperti pemerkosaan akan melahirkan stigma-stigma negatif terhadap para korban. Belum lagi cara pandang patriarki yang masih lekat pada sebagian masyarakat yang menganggap perempuan kelas kedua dan objek seksual.

Tidak sedikit perempuan yang menjadi korban kekerasan justru malah di salahkan sehingga menjadi korban kekerasan sosial (diskriminasi). Inilah pemicu mengapa hingga sekarang sedikit korban yang mau bersuara menyampaikan kasus yang menimpanya, walaupun sudah ada sistem hukum yang berpihak terhadap korban.

Meskipun undang-undang TPKS telah resmi menjadi payung hukum untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual dan melindungi korban kekerasan seksual. Realitanya tindak pidana kekerasan seksual masih terus terjadi. Mengutip catahu dari komnas perempuan 2023, laporan data kekerasan seksual mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022 baik dari pengaduan Komnas Perempuan maupun Lembaga layanan.

Data dari KemenPPPA selama Januari hingga 29 Mei 2023 total ada 9645 kasus kekerasan yang terjadi. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan paling dominan dari kasus kekerasan lainnya mencapai 4280 kasus kekerasan seksual. Artinya selama satu semester kasus kekerasan seksual yang terungkap sebesar 4280 kasus, dan bagaimana dengan kasus, yang mungkin hingga saat ini tidak terungkap?

Menelisik dari persoalan ini, artinya membangun sistem hukum yang berpihak terhadap korban saja belum cukup. Maka perlu adanya upaya masif untuk membangun ekosistem lingkungan yang ramah gender dan berpihak terhadap korban.

Dan yang terpenting bagaimana membangun sensitivitas gender dalam semua aspek kehidupan. Dengan kata lain, melibatkan semua sistem di pemerintahan hingga masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya mencegah kekerasan seksual.

Upaya mencegah kekerasan seksual

Memberantas tindak kekerasan seksual memang bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti tidak ada jalan untuk menghadapi tindak kejahatan tersebut. Langkah masif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dapat kita mulai dengan mendorong kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang berbasis pada keadilan gender.

Upaya ini dapat di mulai dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui pemberdayaan agar memiliki sensitivitas gender dan  berperspektif keadilan gender. Artinya baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi penyelenggara pemerintahan harus di dorong untuk memiliki kapasitas pemahaman gender yang baik.

Jika pemerintah setempat memiliki sensitivitas gender yang baik, maka akan lebih mudah untuk mendorong ekosistem sosial yang berperspektif gender. Sehingga dapat mewujudkan ruang dan lingkungan yang ramah gender dan berpihak terhadap korban penyintas kekerasan seksual.

Namun memberdayakan pemerintah lokal untuk mewujudkan keadilan gender saja tentunya tidak cukup jika tidak berbarengan dengan upaya membangun kesadaran sosial masyarakat agar lebih peka terhadap persoalan gender. Dengan kata lain mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Kampanye masif

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan lebih mudah dilakukan jika budaya sosial sudah memiliki kesadaran atau sensitivitas gender. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan dalam membangun lingkungan yang berkeadilan gender adalah, melaksanakan kampanye masif.

Selain itu perlunya sosialisasi dan edukasi rutin kepada semua pihak mengenai upaya pencegahan dan langkah advokasi jika terjadi kekerasan seksual. Dengan memanfaatkan peran teknologi sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi, memberi pemahaman kepada masyarakat terhadap kejahatan seksual dengan cara pandang yang lebih memihak terhadap para korban. Sehingga para korban lebih percaya diri untuk mengangkat kasusnya, dan mengubah cara pandang terhadap penyintas kekerasan seksual.

Pada dasarnya kejahatan akan terus terjadi, tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana meminimalisir dan mencegah terjadinya peluang kekerasan agar tidak terjadi. Yakni dengan membentuk regulasi-regulasi yang menutup kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dan menanamkan kesadaran akan pentingnya sensitivitas maupun keadilan gender.

Di mana hal di atas merupakan gerbang utama untuk merdeka dari kekerasan seksual. Selain itu, membuka akses mewujudkan lingkungan yang aman untuk umat manusia. Sehingga kerja kemanusiaan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja melainkan tugas kita bersama baik sebagai masyarakat maupun kelompok sosial. []

Tags: Hak Kesehatan ReproduksihukumKekerasan seksualPemenuhan Hak KorbanPerlindungan Korban
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version