• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Belajar dari kasus Argo, kita harus mendorong agar suara kebenaran tidak pernah dibungkam oleh kekuatan apapun.

Fisco Moedjito Fisco Moedjito
28/05/2025
in Publik
0
#JusticeForArgo

#JusticeForArgo

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menghadapi duka mendalam atas meninggalnya salah satu mahasiswanya, Argo Ericko Achfandi, dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang tragis.

Kasus ini tidak hanya mengguncang komunitas kampus, tetapi juga menimbulkan gelombang protes dan tuntutan keadilan yang meluas di berbagai platform media sosial, seperti X (Twitter) dan Instagram, dengan tagar #JusticeForArgo.

Tragedi ini menjadi cermin nyata dari tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Terutama ketika dihadapkan pada kasus yang melibatkan pelaku dengan latar belakang privilese sosial dan ekonomi yang kuat.

Kronologi Kejadian

Argo Ericko Achfandi adalah mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024 yang tengah menempuh pendidikan sarjana semester kedua. Pada dini hari 24 Mei 2025, sekitar pukul 01:10 WIB, sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Kecelakaan itu merenggut nyawa Argo.

Saat itu, Argo sedang mengendarai sepeda motor dan hendak melakukan manuver berbalik arah di lokasi tersebut. Argo saat itu baru pulang dari kampus setelah mempersiapkan acara kepanitiaan. Namun, secara tiba-tiba, sebuah mobil BMW putih yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak Argo dengan keras.

Baca Juga:

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Bagaimana Gerakan Kesalingan Membebaskan Laki-laki Juga?

Nilai Kesetaraan dan Keadilan

Benturan tersebut menyebabkan luka parah pada kepala Argo. Sobekan di bibir atas, memar di paha kiri, serta luka lecet di tangan kiri. Kondisi luka yang sangat serius ini mengakibatkan Argo meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut laporan yang beredar di media sosial, pengemudi mobil tersebut adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa angkatan 2022 dari program sarjana internasional (IUP) jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Awalnya, terdapat dugaan bahwa Christiano mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Namun, hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian Polresta Sleman menunjukkan hasil negatif.

Kejelasan Kronologi Menjadi Fondasi Utama

Meski demikian, sejumlah saksi dan teman-teman pelaku mengungkapkan bahwa Christiano memang terkenal sebagai sosok yang ceroboh dan sering mengendarai mobil dengan ugal-ugalan. Dia seringkali mengabaikan keselamatan berkendara di jalan raya. Kecerobohan ini, yang selama ini dianggap sebagai kebiasaan buruk, kini berujung pada tragedi yang merenggut nyawa Argo.

Setelah kecelakaan, pihak kepolisian Polresta Sleman segera mengamankan Christiano untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, sejak awal, proses hukum ini menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari upaya pihak keluarga pelaku untuk menghalangi proses hukum.

Kronologi kejadian ini menjadi dasar penting dalam memahami bagaimana tragedi tersebut terjadi. Bagaimana proses hukum yang seharusnya berjalan adil kini terancam oleh berbagai intervensi yang tidak semestinya. Kejelasan kronologi ini menjadi fondasi utama dalam menuntut keadilan bagi Argo. Memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban yang layak.

Upaya Hukum

Kasus meninggalnya Argo Ericko Achfandi mengungkapkan berbagai hambatan serius yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Salah satu hambatan utama yang muncul adalah adanya privilese sosial dan ekonomi yang melekat pada pelaku, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Dia berasal dari latar belakang keluarga dengan akses kekayaan dan jaringan sosial yang kuat. Privilese ini berpotensi menciptakan ruang bagi intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum dalam menegakkan keadilan secara adil dan transparan.

Upaya sistematis telah pihak keluarga pelaku lakukan. Seperti mengerahkan sejumlah pengacara andal untuk memenangkan Christiano dalam perkara ini supaya dia terbebas dari jerat hukum. Selain itu ada dugaan intimidasi dan tawaran “uang damai” kepada keluarga korban sebagai jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

Upaya tersebut menunjukkan bagaimana kekuasaan dan kekayaan dapat merusak proses hukum yang seharusnya berjalan objektif dan tanpa intervensi. Kondisi ini tidak hanya mengaburkan proses penegakan hukum, tetapi juga mencederai asas keadilan yang sangat diharapkan oleh keluarga Argo, teman-teman mahasiswa, dan masyarakat luas.

Hal ini tentu saja mengkhawatirkan karena jika pihak pelaku berhasil memenangkan kasus ini, maka martabat, reputasi, dan kredibilitas Fakultas Hukum UGM sebagai institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia akan menjadi taruhannya. Fakultas Hukum UGM sebagai tempat di mana Argo menempuh pendidikan harus menyadari bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata. Tetapi juga ujian integritas dan keberpihakan moral institusi terhadap nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Ketika Fakultas Hukum UGM tidak menunjukkan sikap tegas dan berani dalam mengawal kasus ini, tentu saja hal ini menjadi sangat ironis. Karena bagaimana bisa sebuah fakultas yang mengajarkan ilmu hukum yang sarat akan nilai-nilai keadilan lantas dibuat bertekuk lutut dan tidak berdaya terhadap pihak pelaku yang memiliki privilese? Sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan tumpulnya penegakan hukum yang justru mengakibatkan kegagalan Fakultas Hukum UGM dalam memperjuangkan keadilan bagi korban?

Doa Bersama untuk Argo

Seluruh civitas academica Fakultas Hukum UGM, baik mahasiswa maupun dosen, melakukan aksi solidaritas bertajuk #JusticeForArgo. Pada Senin malam (26/05/2025), mereka melaksanakan salat gaib berjemaah dan kemudian berlanjut dengan doa bersama di area Patung Dewi Keadilan di Fakultas Hukum UGM. Mereka semua hadir dengan berpakaian serba hitam sambil membawa lilin dan bunga.

Semua teman-teman mahasiswa Argo bersaksi bahwa Argo semasa hidupnya terkenal sebagai anak yang baik, ramah, hebat, dan memiliki kasih yang tinggi. Selain itu, dia juga aktif di berbagai organisasi kampus yang di mana teman-temannya bersaksi bahwa Argo adalah sosok yang dapat diandalkan dalam melaksanakan tanggung jawabnya di organisasi atau kepanitiaan yang dia ikuti.

Menurut pengakuan dari ibunda dari Argo, Bunda Meli, Argo juga merupakan sosok yang sangat berbakti kepada orang tuanya. Sejak ayahnya meninggal ketika Argo berusia 7 tahun, dia berusaha meringankan beban ekonomi ibunya. Kemudian hal tersebut mendorongnya untuk berprestasi di bidang akademik. Sejak SD hingga SMA, Argo selalu menorehkan prestasi gemilang, sampai akhirnya dia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP.

Statusnya sebagai awardee BSI Scholarship semakin menguatkan bukti bahwa Argo adalah sosok yang tekun dan gigih dalam mencapai cita-citanya. Namun sayang, kecelakaan tersebut tidak hanya merenggut nyawa Argo, tetapi juga merenggut impian serta cita-citanya. Hal ini tentu saja membuat keluarga beserta teman-teman mahasiswa merasa kehilangan sosok yang mereka cintai.

Bunda Meli, melalui sambungan Zoom, berterima kasih kepada segenap keluarga besar Fakultas Hukum UGM yang telah menjadi saksi perjuangan serta kebaikan Argo semasa hidupnya. Beliau mengaku telah mengikhlaskan kepergian Argo, tetapi beliau menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan. Beliau juga mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan supaya kasus ini dimudahkan dan dilancarkan dalam prosesnya supaya Argo mendapat keadilan yang semestinya.

Disclaimer: Penegasan Inti Tulisan

Dalam membahas kasus tragis ini, penting untuk menegaskan bahwa fokus utama tulisan ini bukanlah pada apakah pelaku mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau tidak. Meskipun hasil tes urine menunjukkan bahwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tidak dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.

Hal ini tidak mengurangi tanggung jawabnya atas tindakan sembrono yang berakibat fatal. Narasi yang berusaha mengalihkan perhatian pada status kesadaran pelaku saat mengemudi justru berpotensi mengaburkan inti permasalahan. Yaitu kecerobohan dan kelalaian pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Argo.

Seringkali, dalam kasus-kasus seperti ini, ada kecenderungan untuk membela pelaku dengan menonjolkan fakta bahwa ia tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol. Seolah-olah hal itu membuat tindakannya menjadi lebih dapat kita terima.

Padahal, mengemudi dengan cara yang ceroboh dan ugal-ugalan, tanpa memperhatikan keselamatan orang lain, sudah merupakan pelanggaran serius. Pelaku harus mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut harus kita tegakkan tanpa kompromi, karena nyawa manusia telah hilang akibat kelalaian tersebut.

Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Oleh karena itu, saya kembali menegaskan bahwa yang menjadi fokus utama tulisan ini adalah bagaimana pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya yang sembrono. Bagaimana sistem hukum harus memastikan bahwa tidak ada perlindungan istimewa yang kita berikan hanya karena latar belakang sosial atau ekonomi pelaku. Keadilan harus kita tegakkan berdasarkan fakta dan tanggung jawab. Bukan pada narasi yang mengaburkan esensi dari tragedi ini.

Penegasan fokus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak terjebak dalam narasi yang mengaburkan fakta dan melemahkan perjuangan keadilan. Keadilan bukanlah permainan retorika atau negosiasi kekuasaan. Melainkan hak fundamental yang harus kita tegakkan dengan tegas dan konsisten.

Oleh karena itu, seluruh proses hukum dalam kasus ini harus berjalan dengan penuh integritas. Menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, dan transparansi, sehingga keadilan bagi Argo dan keluarganya benar-benar dapat terwujud.

#JusticeForArgo: Aksi Solidaritas Bersama

Tragedi yang menimpa Argo Ericko Achfandi bukan sekadar sebuah peristiwa kemanusiaan yang menyayat hati. Melainkan juga sebuah cermin yang memperlihatkan ketidakadilan sistemik yang telah lama mengakar dalam struktur sosial dan hukum di Indonesia.

Kasus ini mengungkap bagaimana perbedaan kelas sosial dan kekuatan modal dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Sehingga keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara menjadi sulit diraih. Terutama oleh mereka yang tidak memiliki privilese ekonomi dan jaringan sosial yang kuat.

Tragedi yang telah menimpa Argo terus mengingatkan kita bahwa Argo bukan hanya sekadar nama atau angka statistik dalam data kecelakaan lalu lintas belaka. Argo adalah seorang manusia yang juga memiliki keluarga, cita-cita, dan masa depan, yang sayangnya terenggut begitu saja akibat perbuatan pelaku yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab.

Profesionalisme Dalam Penegakan Hukum

Saya yakin, seluruh lapisan masyarakat, terutama sesama mahasiswa yang menggaungkan tagar #JusticeForArgo tidak hanya meminta pihak-pihak terkait. Seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, pihak Universitas, serta aparat-aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku.

Tagar #JusticeForArgo juga merupakan sebuah cara vokal untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Tujuannya supaya proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

Kasus tragis yang menimpa Argo mengingatkan kita akan urgensi penegakan hukum yang benar-benar profesional, independen, dan transparan. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk mengusut tuntas kasus ini. Tanpa adanya tekanan, intervensi, atau pengaruh dari pihak manapun, baik yang berasal dari kekuasaan maupun kekayaan.

Profesionalisme dalam penegakan hukum berarti setiap langkah penyelidikan dan penuntutan harus berdasarkan pada fakta dan bukti yang objektif. Tanpa memihak atau mengabaikan kebenaran demi kepentingan tertentu. Independensi aparat hukum harus terjaga agar proses hukum berjalan bebas dari campur tangan politik, ekonomi, atau sosial yang dapat merusak integritas dan keadilan.

Transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi negatif terhadap sistem peradilan.

Peran Fakultas Hukum UGM Dalam Mengawal Kasus Argo

Fakultas Hukum UGM, sebagai tempat di mana Argo menempuh pendidikan, jelas memiliki tanggung jawab moral dan akademik yang sangat besar dalam mengawal kasus Argo. Sebagai institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia yang lahir dari semangat kerakyatan dan integritas akademik, Fakultas Hukum UGM harus menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

Sikap ini mencakup penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya penggunaan kekayaan dan kekuasaan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Fakultas Hukum UGM harus menjadi garda terdepan dalam menolak praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak integritas sistem hukum dan mengancam keadilan.

Peran Fakultas Hukum UGM tidak hanya sebatas memberikan dukungan moral kepada keluarga Argo, tetapi juga harus terwujudkan dalam tindakan nyata yang mengawal proses hukum secara transparan dan profesional.

Fakultas Hukum UGM harus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat merugikan korban dan keluarganya. Sebagai institusi yang mendidik para calon penegak hukum dan pembuat kebijakan masa depan, Fakultas Hukum UGM wajib menjadi contoh moral dan intelektual dalam menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Sikap Kritis dan Aktif Mengawal Kasus

Lebih jauh, Fakultas Hukum UGM harus berani mengambil sikap kritis dan aktif dalam mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan akademik. Solidaritas civitas akademika yang terbangun harus diterjemahkan ke dalam advokasi yang konkret, penelitian yang mendalam, dan pengembangan kebijakan yang mendukung reformasi hukum yang adil dan merata.

Fakultas harus mendorong mahasiswa dan dosen untuk berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan. Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi instrumen yang melindungi hak-hak semua warga negara tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, Fakultas Hukum UGM tidak hanya menjaga nama baik institusi, tetapi juga memperkuat fondasi moral dan intelektual yang menjadi kunci bagi terciptanya sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Sikap tegas dan keberpihakan moral fakultas akan menjadi contoh bagi institusi pendidikan hukum lainnya. Selain itu menjadi kekuatan pendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Argo harus menjadi momentum bagi Fakultas Hukum UGM untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan uang atau kekuasaan. Melainkan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat, terutama bagi korban seperti Argo yang telah kehilangan masa depan dan harapannya secara tragis.

Refleksi dan Penegasan #JusticeForArgo

Kasus Argo juga mengingatkan kita bahwa perjuangan keadilan adalah perjuangan bersama yang membutuhkan keberanian, ketegasan, dan komitmen moral dari seluruh elemen masyarakat. Terutama institusi pendidikan hukum yang memiliki peran strategis dalam membentuk masa depan hukum dan keadilan di Indonesia.

Fakultas Hukum UGM harus menjawab panggilan ini dengan sikap yang tegas, konsisten, dan penuh integritas. Sehingga dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi institusi hukum lainnya dalam memperjuangkan keadilan yang sejati dan berkelanjutan.

Belajar dari kasus Argo, kita harus mendorong agar suara kebenaran tidak pernah terbungkam oleh kekuatan apapun. Seperti kata Wiji Thukul, “Karena kebenaran akan terus hidup. Sekali pun kau lenyapkan, maka kebenaran tidak akan pernah mati.”

Semangat ini harus menjadi pegangan kita semua dalam memperjuangkan #JusticeForArgo dan keadilan bagi seluruh korban ketidakadilan. Dengan tekad dan solidaritas yang kuat, kita dapat memastikan bahwa tragedi Argo tidak sia-sia. Melainkan menjadi momentum bagi terwujudnya sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan rakyat Indonesia.

Innalillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Fly high, Argo! May Allah rest your soul in peace! []

Tags: #JusticeForArgoFakultas HukumKasus ArgokeadilanPenegak HukumUGM
Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Terkait Posts

inklusivitas

Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

29 Mei 2025
Live TikTok

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

28 Mei 2025
Kekerasan Terhadap Anak

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

28 Mei 2025
Merariq Kodek

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

28 Mei 2025
Menstrual Hygiene Day

Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

27 Mei 2025
Belajar dari Malaysia

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID