Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kajian Semantik Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Dengan mengetahui pemaparan analisis semantik keadilan melalui makna al-qist dalam al-Qur'an, semoga kita bisa menambah wawasan tentang kosa kata dalam Al-Qur'an dan juga bisa memupuk kecintaan kita untuk terus belajar Al-Qur'an

Muhammad Rafki by Muhammad Rafki
28 September 2022
in Hikmah
A A
0
Makna Al Qist dalam Al-Qur'an

Makna Al Qist dalam Al-Qur'an

18
SHARES
902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an merupakan landasan normatif bagi umat Islam dalam menuju kehidupan yang sejahtera di dunia maupun akhirat. Al-Quran tidak hanya mengajarkan tentang ibadah seorang manusia dengan Tuhannya, tapi juga mengajarkan nilai-nilai kebenaran yang universal. Salah satunya yang berkaitan tentang makna al qist dalam Al Qur’an, yang merupakan pembagian dari makna adil. Pada kesempatan ini penulis akan mempersempit analisa kata adil dengan kajian semantik terhadap kata al-Qist

Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an kata al-Qist disebutkan sebanyak 25 kali baik dalam bentuk fi’il, mashdar, dan isim fa’il.  Al-Qist adalah isim masdar dari kata kerja قسط – يقسط   yang artinya lurus. Kata al-Qist dalam Mu’jam Ma’Qayis al-lugah berasal dari kata ق – س – ط  rangkaian huruf-huruf ini memiliki  dua makna yang bertolak belakang yaitu (al-Qist) yang memiliki makna takaran, timbangan, dan bagian (al-Qast) yang memiliki makna kecurangan .

Adapun makna dasar dari kata al-Qist adalah seimbang dan tepat. Sehingga dapat dipahami bahwa makna al-Qist dalam al-qur’an artinya seimbang, tidak condong, dan sesuai takaran. Untuk memahami makna Al Qist dalam Al-Qur’an secara hakikat, diperlukan makna relasional. Yaitu suatu makna yang konotatif yang diberikan terhadap makna yang sudah ada. Sehingga mampu memunculkan makna baru. Hal ini diperlukannya analisis sintagmantik dan paradigmatik.

Analisis Sintagmatik dan Paradigmatik Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Sederhananya analisis sintagmatik ini digunakan untuk menentukan suatu kata dengan memperhatikan kata yang sesudah dan yang sebelumnya. Melalui analisa sintagmantik ini  kata al-Qist terkait dengan beberapa kata yaitu al-mizan, yatim, dan qawwam.

Lalu jika  dari analisa paradigmatik, komparasi suatu konsep lain baik dari sinonimnya atau antonimnya. Dari jangkauan sinonimnya, terdapat kata (al-mizan) dan (al-kayl), sementara dalam jangkauan antonimnya terdapat kata (janafa) dan (al-mayl).

Dari penjelasan makna al-Qist diatas dengan makna yang mengelilinginya, maka dapat disimpulkan, bahwa medan semantik yang terbentuk dari al-Qist ini menggunakan kata kunci al-mizan, al-kayl, al-mayl, janafa, yatim, dan qawwam.

Mengungkap suatu makna kata dalam kajian semantik, tentu saja tidak bisa meninggalkan salah satu aspek yaitu diakronik dan sinkronik. Kedua analisis ini berguna sebagai pemahaman suatu kata. Karena dalam suatu kosa kata terkandung pandangan dunia (world view). Prasangka suatu masyarakat yang menggunakannya dan tentu mampu menggambarkan suatu kultur pada saat tertentu.

Dalam kajian Al-Qur’an, analisa ini menggunakan 3 periodesasi, pra-Qur’an, saat Qur’an, dan pasca Qur’an. Dalam analisis  kata al-Qist ditemukan syair karya Ibnu manzur dalam Lisan al-‘Arab,

يسفي  لضغن قسوط القاسط

“Adil adalah ketika sembuh dari kecenderungan.”

Syair ini menyatakan sungguh Allah Swt adil, karena tidak ada keberpihakan dalam pembagian rezeki hambanya. Dari syair ini didapati kata al-Qist digunakan dalam ranah sempit sebatas kata at-Tawazun (tepat dan seimbang).

Analisis Masa Al-Qur’an

Pada masa Qur’an kata al-Qist tidak jauh berbeda penggunaannya, hanya sebatas makna aslinya, belum secara spesifik menggambarkan tentang bagaimana memperlakukan keadilan dalam lingkup luas. Pada masa Qur’an ini layaknya seperti masa periode kenabian, Makkah dan Madinah. Layaknya dakwah masa nabi yang dalam penyebaran Islam memiliki perbedaan antara periode Makkah dan Madinah.

Pada periode Makkah dakwah nabi tertuju kepada ketauhidan sehingga dalam hal ini kata adil mengalami perubahan makna dasar secara drastis, karena adanya qarinah yang menyertai kata al-Qist, seperti pada surat Qs. Al-Jinn: 14 dan 15.

Selanjutnya pada periode Madinah dakwah nabi semakin berkembang tidak lagi tertuju kepada ketauhidan, tapi sudah lebih kepada Ijtimaiyah (sosial kemasyarakatan). Dalam hal ini kata al-Qist mulai berkembang untuk penggunaan yang lebih luas, mencangkup kehidupan sehari-hari, adil dalam hukum utang-piutang, adil dalam hak (harta) anak yatim, dan adil dalam persaksian.

Analisis Pasca Al-Qur’an

Setelah Al-Qur’an turun, tentu istilah kata al-Qist ini yang dulunya hanya bermakna seimbang atau sesuai takaran mengalami pergesaran atau perubahan makna yang disebabkan oleh pengaruh kosa kata dalam Al-Qur’an. Contoh ungkapan al-Qist pada Al-Qur’an digunakan pembagian harta anak yatim yang harus adil sesuai takaran tidak menambah dan tidak mengurangi.

Dengan mengetahui pemaparan analisis semantik keadilan melalui makna al-qist dalam al-Qur’an, semoga kita bisa menambah wawasan tentang kosa kata dalam Al-Qur’an dan juga bisa memupuk kecintaan kita untuk terus belajar Al-Qur’an. Wallahu alam. []

Tags: HikmahHikmah Al-Qur'anKajian SemantikkeadilanMakna Al-Qisttafsir al-quran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Manfaat Membacakan Azan dan Iqamah saat Bayi Lahir

Next Post

4 Tradisi Baik saat Kelahiran Bayi yang Perlu Ayah Ibu Ketahui

Muhammad Rafki

Muhammad Rafki

Lahir dengan nama Muhammad Rafki Zhafir atau akrab disapa Rafki. Penulis mengenyam Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Lingkungan Berkelanjutan dan Gerakan Minimalis Perempuan

4 Tradisi Baik saat Kelahiran Bayi yang Perlu Ayah Ibu Ketahui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0