• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Seorang dokter laki-laki tidak boleh sendirian dengan seorang pasien Perempuan. Karena hal ini dilarang oleh Rasulullah

Redaksi Redaksi
22/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kontrasepsi

Kontrasepsi

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah melihat bagaimana kalangan ahli fiqh menentukan hukum azl, maka untuk selanjutnya adalah bagaimana metode kontrasepsi modern dalam kaitannya dengan syari’ah Islam.

Sebelum lebih panjang membahas soal kontrasepsi dengan menggunakan metode modern, berikut ini terlebih dahulu ingin kami kemukakan tentang persoalan yang sampai saat ini masih menjadi krusial di kalangan ahli fiqh yaitu bagaimana hukumnya memakaikan IUD kepada kaum perempuan?

Dalam hal ini sebaiknya dokter-dokter perempuan memberi pengetahuan kepada kaum perempuan untuk menggunakan IUD.

Apabila ini tidak mungkin ia lakukan maka akseptor perempuan orang yang menanganinya adalah dari dokter perempuan. Penanganan oleh dokter laki-laki hanya bisa ia lakukan ketika dokter perempuan tidak ada yang mampu. Ini pun harus ia lakukan tanpa memperlihatkan badan si perempuan.

Dalam hal ini kalangan ulama menyatakan bahwa dokter pria boleh menangani pemasangan IUD terhadap perempuan. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Pertama, ia harus kita kenal baik integritasnya. Kedua, dia harus tidak pernah berbuat kesalahan karena mendapat godaan (guilty of seduction)

Ketiga, si perempuan harus ditemani oleh mahramnya, suaminya sendiri atau dua saksi perempuan karena menurut agama seorang laki-laki diizinkan sendiri dengan dua saksi perempuan

Dengan demikian, seorang dokter laki-laki tidak boleh sendirian dengan seorang pasien Perempuan. Karena hal ini dilarang oleh Rasulullah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa apabila ada laki-laki bersepi-sepi dengan seorang Perempuan. Maka syaithan adalah pihak ketiga. Hadits ini jelas bisa menjadi pedoman pengambilan hukum untuk kasus pemasangan IUD ini.

Tags: Alat KontrasepsiDokter Laki-lakiIUDMemasangkanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua
  • Tauhid secara Sosial
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID