Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Jenis KB Modern

Kondom ini berguna untuk menghalangi aliran sperma ke dalam uterus guna menghindari terjadinya konsepsi (pembuahan).

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
KB Modern

KB Modern

17
SHARES
870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam upaya menata kehidupan keluarga yang sejahtera dan bertanggung jawab, penggunaan metode keluarga berencana (KB) menjadi salah satu langkah strategis yang kerap suami istri pilih.

KB modern hadir sebagai solusi untuk membantu pasangan suami istri merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak sesuai dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing. Namun, di tengah keberagaman metode KB, muncul pula berbagai pandangan dan pertimbangan, terutama dari perspektif ajaran agama.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek teknis dari metode KB modern sekaligus menelaah bagaimana pandangan syariah Islam menyikapinya.

Berikut beberapa penjelasan teknis metode KB modern berikut juga bagaimana tanggapan syariah Islam terhadap persoalan ini:

Pertama, Kondom. Yang dimaksud kondom di sini adalah sarung plastik yang sangat tipis yang dipakai oleh seorang laki-laki ketika penisnya mengalami ereksi sebelum melakukan hubungan seksual.

Kondom ini berguna untuk menghalangi aliran sperma ke dalam uterus guna menghindari terjadinya konsepsi (pembuahan).

Adapun keputusan syari’ah Islam terhadap metode ini adalah sama dengan keputusan terhadap azl. Bahkan kalangan mayoritas ulama mengizinkan pemakaian kondom dengan dalih analogi (qiyas).

Vaginal Cap

Kedua, Vaginal Cap (Diaghram). Vaginal cap adalah sebuah tutup (cap) dengan lingkaran tembaga yang fleksibel yang masuk ke dalam vagina dengan menggunakan cara-cara tertentu. Vaginal cap ini memiliki ukuran yang berbeda-beda.

Seorang dokter dapat menentukan ukuran yang pantas bagi pasiennya setelah mencoba berbagai ukuran tapi dengan syarat tidak menimbulkan iritasi. Sebab jika terlalu kecil atau pendek, maka kemungkinan alat ini akan jatuh atau berubah posisinya selama tindakan aktivitas seksual dan akibatnya akan menyebabkan terjadinya perlukaan.

Sebelum alat ini dimasukkan, pembunuh sperma harus dimasukkan untuk membunuh sperma. Pemakaian konstrasepsi ini memiliki dua efek samping:

Pertama, alat ini menjadi penghalang (barrier) yang melindungi sperma masuk ke cervik. Kedua, alat ini harus diberi spermicide.

Adapun pemakaian alat ini pada dasarnya bisa perempuan lakukan sendiri ketika mau memasukkan atau ketika mau merubah posisinya. Seorang perempuan dapat memasukkan alat ini kapan saja sebelum melakukan hubungan seksual.

Adapun status hukum dari pemakaian alat kontrasepsi ini juga sama dengan hukum azl. Dengan demikian syari’ah Islam memandang sah seorang perempuan yang memakai alat ini.

Cervical cap

Ketiga, Cervical cap. Cervical cap adalah sebuah tutup yang terbuat dari karet kecil. Alat ini berbeda dengan vaginal cap. Apabila vaginal cap masuk ke dalam vagina dan terletak sebelum cervik, maka cervical cap ini mengelilingi cervik.

Alat ini merupakan metode konstrasepsi yang sangat tua yang berkembang dari kalangan ilmuwan dan sangat bisa kita percaya. Namun demikian bukan berarti alat ini tidak memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan metode kontrasepsi tua ini adalah keberadaannya yang menghalangi aliran cairan yang di keluarkan oleh uterus dan cervik.

Kekurangan ini kemudian disempurnakan oleh kalangan ilmuwan yang mendesain tutup (cap) ini menurut ukuran-ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan ukuran cerviknya masing-masing.

Di samping itu juga tersedia juga katup untuk aliran cairan-cairan yang keluar termasuk dalam hal ini adalah menstruasi. Alat ini juga melindungi masuk sperma ke dalam uterus. Dengan melihat cara kerjanya jelas metode kontrasepsi dengan menggunakan alat ini tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.

Sebab alat ini hanya menghalangi jangkauan sperma terhadap sel telur. Hal ini tidak berbeda dengan azl karena kedua metode ini sama-sama menghalangi sperma untuk bergabung dengan sel telur. Selama azl diizinkan, maka metode ini juga diizinkan.

Keempat, Spermicide. Pada masa lalu seorang perempuan memasukkan secarik katun atau benda lain yang sudah basah dengan sabun, juice lemon, minyak pelumas, atau bahan rumah tangga lainnya ke dalam uterus sebelum melakukan hubungan seksual sebagai metode kontrasepsi.

Metode yang sangat primitif ini tidak terpercaya dan sangat tidak efisien. Metode ini kemudian berganti dengan kontrasepsi yang bersifat kimia seperti salep, tablet, dan obat-obat perangsang lainnya yang di letakkan di vagina sebelum melakukan hubungan seksual.

Akan tetapi obat-obatan kimia ini memiliki pengaruh negatif terhadap kesehatan perempuan ketika bahan-bahan terserap oleh vagina kemudian mengalir ke seluruh tubuh. Melihat cara kerjanya yang menyebabkan kemudhratan bagi tubuh manusia maka alat ini tidak boleh pemakaiannya oleh syari’ah Islam.

Pil

Kelima, Pil. Mungkin pil merupakan alat konstrasepsi yang paling populer di seluruh dunia. Berkenaan dengan fungsinya, ada dua tipe utama pil KB ini.

Pertama, pil yang terdiri dari dua zat yaitu estrogen dan gestogen. Kedua pil yang hanya terdiri dari zat gestogen saja. Tipe pertama ini lebih efisien dan sangat umum digunakan. Biasanya cara pemakaian pil ini adalah setiap hari minum satu dan dimulai dari hari kelima masa menstruasi.

Jadi selama tiga minggu diminum I. Seorang perempuan tidak boleh meminum pil ini selama tujuh hari menstruasi. Memang pil-pil seperti ini sangat mudah didapatkan di pasar-pasar umum, namun tidak terdiri dari bahan-bahan estrogen dan gestogen alami akan tetapi berasal dari bahan-bahan sintetis yang terdiri dari 19 nortestosteron dan 17 pro­gesteron alpha-hydroxy.

Beberapa negara telah menyetop penggunaan 17 progesteron alpha-hydroxy karena disinyalir menye­babkan kanker. Karena itu, pemakaian pil sebagai alat konstrasepsi ini tidak diperbolehkan. Pemakaian alat ini bisa diperbolehkan jika alat ini benar-benar tidak menimbulkan kemudla­ratan bagi diri si pemakaianya. []

Tags: jenisKBkeluarga berencanaModern
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jalan Mandiri Pernikahan

Next Post

“Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KB Setelah Aborsi
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

4 Juli 2026
Obat Aborsi
Pernak-pernik

3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

3 Juli 2026
program KB
Pernak-pernik

Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

26 Juni 2026
Metode KB Mana
Uncategorized

Mengenal Metode KB Tradisional: Mana yang Efektif dan Mana yang Berbahaya?

24 Juni 2026
Memilih Susuk KB
Pernak-pernik

Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

21 Juni 2026
KB Hormonal
Pernak-pernik

Efek Samping Metode KB Hormonal

18 Juni 2026
Next Post
Buku Disabilitas

"Normal" Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0