Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasak-kusuk Proses Perjalanan Fatwa di KUPI II

Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu diasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
12 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
KUPI II

KUPI II

9
SHARES
453
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kritik dan saran itu lumrah. Kata seorang bijak رضا الناس غاية لا تدرك rida manusia itu adalah batas yang muhal kita capai. Itu memang kerjaan manusia, mungkin, sebagai artikulasi dari seruan dalam surat al-‘Asr ayat 3, wa tawāşau bil haqqi wa tawāşau biş şabr.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua (KUPI II) yang melibatkan ratusan ulama nusantara, mulai dari lapisan akar rumput sampai “ulama langit”, kami musyawarahkan berkali-kali, pun tak lepas dari kritik dan saran. Karena yang memberi kritik dan saran adalah mereka yang melihat kekurangan versi mereka.

Sekurang-kurangnnya cuitan yang saya dengar pasca KUPI II kemarin seperti ini, “Kongres yang menguras banyak tenaga dan biaya hanya mengharamkan khitan perempuan? Bukankah itu ranah pribadi, apa gunanya untuk kemaslahatan global?” kedua tentang putusan sikap KUPI tentang legalitas aborsi –secara mutlak. Ada juga yang ngompor-ngompori, apakah KUPI menggugat kewajiban khimar dan pemakluman terhadap LGBTQ?

Poin pertama yang saya tanggapi tentang konsep maslahat umum dan khusus. Justru memerhatikan maslahat khusus yang sering terabaikan oleh banyak orang –yang bisa jadi mereka terlalu sibuk dengan maslahat umum dan kadang maslahatnya kabur- adalah jauh lebih penting. Alih-alih tidak melahirkan manfaat, fatwa dan sikap ini adalah tentang perempuan yang menjadi sumber peradaban masa depan.

Fatwa KUPI II tentang P2GP

Khitan atau dalam fatwa KUPI II kita sebut dengan Istilah P2GP (Pemotongan dan atau Pelukaan Genetalia Perempuan). Memang bersifat individu perempuan saja. Tapi dampaknya bisa menjalar pada ranah sosial. Dari hasil Halaqah Pra KUPI II Regional yang diadakan di tiga titik; timur, tengah dan barat, menghasilkan draft mentah seputar P2GP.

Bahwa dampak praktik ini ada yang bersifat jangka panjang, diantaranya, pendarahan dan shock yang berakibat kematian, infeksi saluran panggul yang mengarah pada sepsis dan tetanus yang juga mengarah pada kematian. Jika kita kaitkan dengan 5 maqasid syariah dalam Islam yang harus kita pelihara (menjaga Agama, Jiwa, akal, keturunan dan harta), ada hifdzun nafs (menjaga jiwa) di urutan kedua.

Bahkan di sebagian khazanah Usul Fikih menjaga jiwa menempati posisi pertama. Terlepas dari jenis kelamin dan kuantitas jiwa, semua harus kita jaga keberlangsungan hidupnya.

Adapun dampak jangka panjang P2GP adalah trauma psikologis, sakit berkepanjangan pada saat hubungan seks, disfungsi seks, disfungsi seks, atau sakit saah menstruasi, kista dermoid serta keloid dan sebagainya (Jurnalis Uddin, 2001). Dampak ini, mungkin terkesan berlebihan.

Mendengarkan Pengalaman Perempuan

Namun menurut kesaksian seorang peserta Halaqah region tengah waktu itu, sebutlah A, bahwa dia yang tidak dikhitan saat kecil lantaran ibunya trauma pada kakak perempuan A yang telah dikhitan (diiris klitorisnya dengan silet) menerima labeling yang kurang enak kita dengar.

Perempuan genit dan binal. Dia yang aktif menulis, aktif di komunitas pergerakan, mengisi acara-acara edukatif, dianggap dampak buruk (bahasa kasarnya cewek cerewet) dari tidak dikhitan saat bayi. Ini sungguh dampak negatif yang merusak pola pikir sosial kita. Apa relevansi antara memotong bagian tubuh dengan keaktifan gerak seseorang? Bukankah aktif dan pasif itu terasah oleh lingkungan dan butuh proses panjang?

Saya sebagai bagian dari peserta penyusun draft fatwa KUPI tema P2GP merasa perlu sedikit membahasnya dari segi teks. Betul adanya hadis tentang khitan bagi perempuan. Namun tentang kesunahannya terhadap perempuan dan tata cara praktiknya ulama masih beda pendapat.

Hadis pertama yang menjadi dasar syariat khitan adalah hadis yang riwayat Imam Malik dalam al-Muwatta’ dan al-Bukhārī. Bahwa Nabi Ibrahim yang pertama kali berkhitan. Hadis lain menguatkan bahwa khitan adalah bagian dari 5 fitrah manusia yang harus ia lakukan dalam hidupnya.

Dalil P2GP

Singkat kata, wajib khitan (memotong) untuk laki-laki dan sunah khifāḍ (mengurangi sedikit) bagi perempuan. Khitan lelaki memotong kulit yang menutupi kuncup zakar. Tidak ada cara lain. Sementara khifāḍ perempuan masih banyak hadis berbeda-beda tentang praktik ini.

Hadis pertamaو Nabi melarang memotong habis kulit klitoris karena itu lebih utama untuk perempuan dan lebih disukai suami لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ , وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ. Dan hadis lain yang senada. Hadis kedua Nabi berkata pada Ummu Aiman, يا أم أيمن إذا خفضت فأضجعي يدك ولا تنهكيه فإنه أسنى للوجه وأحظى للزوج wahai Ummu Aiman, jika kamu mengkhitan (perempuan) lentangkanlah tanganmu (di atas kemaluan bayi perempuan) dan jangan dikurangi, itu lebih membuat wajahnya bercahaya dan disukai suaminya.  

Dua hadis ini mengisyaratkan rasa kasihan Nabi dalam praktik khitan perempuan. Dugaan kami saat itu, -Semoga Allah mengampuni kami semua jika keliru- jangan-jangan Nabi hendak melarang pemotongan genetalia perempuan namun dengan cara gradual. Dalam hikmah syariat Islam ada istilah at-tadrīj (gradualisasi) syariat.

Sebagaimana pelarangan khamr yang berawal dari menyebutkan madarat dan manfaat khamr (QS. Al-Baqarah: 219), kemudian larangan minum khamr sesaat sebelum melakukan salat (QS. An-Nisa: 43), terakhir menyatakan khamr adalah najis dan kelakuan setan yang haram diminum (QS. Al-Maidah: 90).

Taktik ini (at-tadrīj) Nabi pakai untuk mengambil hati kaum jahiliyah Arab yang iklim hatinya masih amat keras, sehingga jika terlarang secara simultan akan mereka tolak mentah-mentah.

Peradaban yang Berkeadilan

Kembali lagi ke kasak-kusuk netizen pasca dilansirnya fatwa KUPI II tadi. Bahwa KUPI sebagai gerakan memiliki sikap pada kasus tertentu. Dan para jaringan KUPI sebagai Ulama Perempuan berhak menentukan fatwa yang adil serta mampu mereprentasikan rahmat Islam bagi seluruh alam.

Tentu tidak dengan cara gegabah. Melainkan dengan proses panjang dan matang. Yakni dengan melibatkan pihak yang memiliki otoritas dan integritas di bidangnya masing-masing. Terdiri dari pakar hukum Islam, pakar medis, penyintas dan tokoh-tokoh yang berkecimpung langsung dengan masyarakat.

Semua ini KUPI lakukan untuk membangun peradaban yang berkeadilan. Semoga Allah merahmati tiap langkah para pejuang keadilan dengan kesehatan fisik, psikis dan ekonomi. Amin. []

Tags: Hasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndoensiaP2GPpengalaman perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Dur Menurut Mba Alissa

Next Post

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Atlas Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Atlas Ulama Perempuan KUPI Resmi Diluncurkan, Rekam Jejak Perjuangan Ulama Perempuan

24 Mei 2026
Next Post
HAKTP

Open Mic 16 HAKTP 2022: Ruang Refleksi Menyatukan Suara Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0