Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

Tindakan sang bibi tentu bukan tanpa alasan. Ia ingin memutus rantai kekerasan yang dialami keponakannya agar tidak ada korban-korban berikutnya.

Kekerasan

Kekerasan

Mubadalah.id – Dunia pendidikan belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, justru berubah menjadi tempat yang rawan terjadinya kekerasan.

Termasuk para guru yang seharusnya menjadi sosok utama dalam membimbing dan mendidik siswa dengan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai kebaikan. Namun, kenyataannya tidak semua guru menjalankan peran itu dengan baik.

Dalam sejumlah kasus, justru ada oknum guru yang menyalahgunakan posisinya dan melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, terhadap muridnya sendiri.

Salah satu kasus kekerasan seksual ini terjadi di salah satu sekolah di Cirebon. Mengutip unggahan akun Instagram Radar Cirebon, seorang guru di salah satu sekolah ternama diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya yang masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

Dalam salah satu tangkapan layar percakapan guru dan murid di Whatsapp yang banyak tersebar di media sosial. Terlihat bagaimana pelaku, seorang guru, berusaha melakukan pelecehan kepada korban seorang siswi kelas 7 SMP. Melalui pesan Whatsapp, guru tersebut menuliskan:

Ke bpk aja, yuk ke sini, maafin bpk ya? Bpk peluk kamu, barangkali kamu marah sama bpk, jngn cerita2 ke yang lain ya?

Upaya Manipulatif

Pesan ini, menurut saya menunjukkan adanya upaya manipulatif untuk meredam perasaan korban, sekaligus menyuruhnya diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku menyadari perbuatannya salah, namun tetap memaksakan kehendak secara halus dan manipulatif.

Dalam percakapan lain yang juga tersebar luas di media sosial, pelaku kembali melontarkan kalimat yang mengarah pada pelecehan:

Guru: Kesini dulu ya, mampir
Murid: Insyaallah pa
Guru: Boleh pegang ga?
Murid: Mksd bpk pegang apa?
Guru: apa aja

Percakapan ini pertama kali dibagikan oleh bibi korban di sebuah grup Facebook. Dalam unggahannya—yang kemudian dikutip oleh DetikJabar—ia menyampaikan bahwa keponakannya telah menjadi korban perbuatan tak senonoh seorang guru. Meski unggahan itu kini sudah dihapus, tangkapan layarnya terlanjur tersebar luas.

Alasan bibi korban membagikan percakapan tersebut, sebagaimana tertulis dalam akun Instagram Radar Cirebon, adalah karena ia ingin memberikan efek jera kepada pelaku. “Karena ini ponakan saya. Kasihan, anak masih SMP. Maunya sih supaya ada efek jera buat si guru,” tulisnya.

Tindakan sang bibi tentu bukan tanpa alasan. Ia ingin memutus rantai kekerasan yang dialami keponakannya agar tidak ada korban-korban berikutnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Mereka akan melakukan asesmen, mengumpulkan data dari sekolah, pelaku, maupun keluarga korban.

Ketika Korban Justru Disalahkan

Sayangnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban sering kali justru mendapat stigma negatif dari masyarakat.

Alih-alih memberikan dukungan, mereka justru disalahkan, dianggap berlebihan, bahkan menjadi sasaran perundungan. Kondisi ini membuat korban merasa takut, stres, trauma, dan malu, sehingga banyak yang akhirnya memilih diam.

Jika merujuk pada kasus di atas, isi percakapan antara guru dan murid dengan jelas menunjukkan adanya intensi seksual yang tidak pantas. Situasi ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara guru dan siswa, di mana pelaku bisa memanipulasi posisi dan kepercayaan yang diberikan padanya.

Respons korban dalam percakapan tersebut mungkin terlihat seperti menunjukkan persetujuan, namun hal itu bisa jadi dipengaruhi oleh tekanan psikologis atau bentuk manipulasi yang dikenal sebagai child grooming.

Child grooming adalah proses di mana pelaku secara perlahan membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja yang rentan. Biasanya karena masalah dalam keluarga atau kurangnya perhatian.

Pelaku akan memosisikan diri sebagai orang yang paling memahami, menciptakan rasa aman dan nyaman. Ketika korban mulai percaya, pelaku lebih mudah melakukan kekerasan seksual tanpa perlawanan.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban. Dukungan ini tidak hanya membantu mereka pulih dari trauma, tetapi juga memberi kekuatan untuk melawan ketidakadilan dan berani bersuara.

Memutus Rantai Kekerasan Seksual di Sekolah

Menurut laporan Kompas.id, sekitar 45% kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah, dan yang paling miris, sebagian besar pelakunya adalah guru. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah peringatan keras bahwa ruang belajar yang seharusnya aman justru menjadi tempat yang rawan, dan ini harus segera kita hentikan.

Untuk memutus rantai kekerasan seksual di sekolah, membutuhkan langkah-langkah nyata yang melibatkan semua pihak: guru, siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Berikut beberapa hal penting yang bisa kita lakukan bersama:

Pertama, Edukasi dan Sosialisasi Sejak Dini. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang apa itu kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara merespons jika mereka mengalaminya atau melihatnya terjadi. Edukasi ini tidak cukup hanya diberikan sekali. Namun perlu diulang dan diperkuat melalui kurikulum sekolah, pelatihan guru, serta forum orang tua.

Kedua, Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Terbuka. Sekolah harus menjadi ruang yang nyaman, terbuka, dan bebas dari rasa takut.

Budaya positif bisa kita bangun lewat kegiatan-kegiatan yang mendorong kebersamaan dan saling menghargai, seperti pentas seni, forum diskusi siswa, atau kelas refleksi yang rutin. Ruang komunikasi antara murid dan guru juga perlu dibuka lebar, tanpa ada dominasi atau tekanan.

Ketiga, Menyediakan Sistem Pengaduan yang Ramah Anak. Setiap sekolah wajib memiliki mekanisme pengaduan yang mudah dan tidak mengintimidasi.

Anak-anak harus tahu bahwa suara mereka penting, akan didengar, dan tidak akan menimbulkan risiko balik. Artinya, perlindungan terhadap pelapor dan korban harus dijamin penuh, baik secara psikologis maupun hukum. []

Exit mobile version