• Login
  • Register
Minggu, 28 Mei 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kasus Trafficking di Indonesia

Dalam trafficking in Person Report tahun 2022, menyatakan “Indonesia adalah sumber korban perdagangan manusia khususnya perempuan muda dan gadis. Negara tujuan trafficking ini meliputi Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam"

Redaksi Redaksi
13/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
trafficking

trafficking

664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk besar dengan agama mayoritas Islam. Tetapi, dalam waktu yang sama negara ini juga masuk sebagai negara tier ketiga tertinggi bersama 18 negara lainnya. Ini artinya, Indonesia masih sebagai negara dengan penanganan trafiking terburuk. Dalam trafficking in Person Report tahun 2022, dinyatakan:

“Indonesia adalah sumber korban perdagangan manusia khususnya perempuan muda dan gadis. Negara tujuan trafficking ini meliputi Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara Teluk Persia, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Korban perdagangan manusia pada umumnya untuk pekerja paksa dan pekerja seks.”

Dalam pernyataan lain menyebutkan:

“Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk mengeliminasi perdagangan manusia dan tidak melaksanakan usaha-usaha yang cukup berarti. Indonesia belum mempunyai undang-undang yang memerangi bentuk perdagangan manusia. UU yang telah ada menjadi dasar menghukum pelaku perdagangan manusia tetapi hukuman maksimalnya jauh lebih kecil daripada hukuman untuk perkosaan”.

Meskipun begitu, setahun kemudian status tersebut berubah. Pada pertemuan WTO Regional Consultation on Protection Children in Sexual Commercial Exploitation in Tourisme, Indonesia dinyatakan berada di dalam tier ke II.

Ini berarti bahwa Indonesia dipandang telah memulai langkah-langkah maju dalam mengatasi trafiking. Kalau ini tidak kita lakukan, maka sebagai konsekuensinya Indonesia harus menerima penghentian bantuan kemanusiaan dan non kemanusiaan dari lembaga keuangan multi nasional, Washington Consensus.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Hukum Keluarga Islam di Indonesia masih Diskriminatif
  • Reformulasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia
  • Kemerdekaan Perempuan Indonesia
  • Islam dan Kemerdekaan

Baca Juga:

Hukum Keluarga Islam di Indonesia masih Diskriminatif

Reformulasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Kemerdekaan Perempuan Indonesia

Islam dan Kemerdekaan

Kita patut bersyukur bahwa Indonesia pada akhirnya berhasil mengeluarkan keputusan politik tentang Anti Trafiking ini melalui Undang-undang (UU) No. 21/2007 yang kita kenal dengan sebutan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

UU ini telah DPR RI sahkan pada tanggal 20 Maret 2007. Lahurnya UU ini menguatkan komitmen negara dalam memerangi perdagangan (trafficking) orang, khususnya perempuan dan anak. []

Tags: Indonesiakasustrafficking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Beragama

Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia

28 Mei 2023
Kesehatan Perempuan

Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

27 Mei 2023
Paduan Suara Dialita

Paduan Suara Dialita, Merawat Harapan untuk Meraih Cita

27 Mei 2023
Kerja Para Perempuan

Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik

26 Mei 2023
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan Dalam Ruang Publik

26 Mei 2023
Seksualitas Perempuan

Islam Mengapresiasi Seksualitas Laki-laki dan Perempuan

26 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nilai Perempuan

    Bergantung pada Status, Nilai Perempuan Lebih dari Itu Part I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mrs. Chatterjee vs Norway: Ketika Anak Lebih Nyaman dengan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Refleksi Memperingati Hari Lahir Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia
  • Perseteruan Antara UU Pornografi dan Korban Revenge Porn
  • Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan
  • Mariam Al-Ijliya : Astronom Perempuan Abad Ke-10
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist