• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kasus Trafficking di Indonesia

Dalam trafficking in Person Report tahun 2022, menyatakan “Indonesia adalah sumber korban perdagangan manusia khususnya perempuan muda dan gadis. Negara tujuan trafficking ini meliputi Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam"

Redaksi Redaksi
13/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
trafficking

trafficking

718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk besar dengan agama mayoritas Islam. Tetapi, dalam waktu yang sama negara ini juga masuk sebagai negara tier ketiga tertinggi bersama 18 negara lainnya. Ini artinya, Indonesia masih sebagai negara dengan penanganan trafiking terburuk. Dalam trafficking in Person Report tahun 2022, dinyatakan:

“Indonesia adalah sumber korban perdagangan manusia khususnya perempuan muda dan gadis. Negara tujuan trafficking ini meliputi Hongkong, Singapura, Taiwan, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara Teluk Persia, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Korban perdagangan manusia pada umumnya untuk pekerja paksa dan pekerja seks.”

Dalam pernyataan lain menyebutkan:

“Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk mengeliminasi perdagangan manusia dan tidak melaksanakan usaha-usaha yang cukup berarti. Indonesia belum mempunyai undang-undang yang memerangi bentuk perdagangan manusia. UU yang telah ada menjadi dasar menghukum pelaku perdagangan manusia tetapi hukuman maksimalnya jauh lebih kecil daripada hukuman untuk perkosaan”.

Meskipun begitu, setahun kemudian status tersebut berubah. Pada pertemuan WTO Regional Consultation on Protection Children in Sexual Commercial Exploitation in Tourisme, Indonesia dinyatakan berada di dalam tier ke II.

Ini berarti bahwa Indonesia dipandang telah memulai langkah-langkah maju dalam mengatasi trafiking. Kalau ini tidak kita lakukan, maka sebagai konsekuensinya Indonesia harus menerima penghentian bantuan kemanusiaan dan non kemanusiaan dari lembaga keuangan multi nasional, Washington Consensus.

Baca Juga:

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Kita patut bersyukur bahwa Indonesia pada akhirnya berhasil mengeluarkan keputusan politik tentang Anti Trafiking ini melalui Undang-undang (UU) No. 21/2007 yang kita kenal dengan sebutan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

UU ini telah DPR RI sahkan pada tanggal 20 Maret 2007. Lahurnya UU ini menguatkan komitmen negara dalam memerangi perdagangan (trafficking) orang, khususnya perempuan dan anak. []

Tags: Indonesiakasustrafficking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID