Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

Pemahaman ayah masih terhadap sumber-sumber klasik yang pada umumnya masih berisikan pemahaman yang tidak adil gender.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
19 Februari 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Ayahku

Ayahku

272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semua ini berawal dari keresahan yang selalu dialami Ayahku. Anak pertamanya terlahir perempuan, tiga tahun kemudian lahirlah saya yang juga perempuan, dua tahun kemudian lahirlah kembali adikku yang ketiga, ternyata perempuan lagi. Saat itu kata Mamak belum ada teknologi USG, jadi jenis kelamin bayi dapat diketahui saat bayi tersebut dilahirkan.

Mengetahui anak ketiganya perempuan, Ayahku langsung pulang ke rumah dari rumah sakit. Mungkin ia kecewa. Ia tertidur, di dalam mimpinya ia bertemu dengan bapaknya dan berkata kepadanya, bahwa jika seseorang memiliki anak perempuan, maka kelak akan mendapat jaminan surga.

Seketika Ayahku terbangun dan membuka salah satu kitab miliknya. Ia lantas menemukan hadis-hadis tentang keutamaan memiliki anak perempuan, yakni sebagai jalan masuk surga (HR. Abu Daud); pelindung dari api neraka (HR. Ahmad); pelindung di hari kiamat (HR. Ibnu Majah); dan dekat dengan Rasulullah (HR. Muslim). Ayah merasa terhibur, dan langsung keluar dari rumah untuk kembali ke rumah sakit guna menjumpai istri dan anak ketiganya bersama dua anak perempuannya yang lain.

Dua tahun kemudian adik bungsu kami lahir. Anak keempat Ayah dan Mamak ini lagi-lagi perempuan. Selang beberapa tahun kemudian, rahim Mamak harus diikat karena Mamak memiliki kista yang disebabkan jumlah kelahiran yang terlalu banyak menurut diagnosa dokter. Pada saat itu juga, maka pupuslah kesempatan Ayah untuk memiliki anak laki-laki, karena ia memang tidak berniat berpoligami selama hidupnya.

Kendati Ayahku sudah menerima takdir bahwa ia tidak akan memiliki anak laki-laki, namun kami masih sering melihat adanya keresahan pada diri Ayah dengan kenyataan ini. Sehingga kami pun acap kali berseloroh untuk menghiburnya, “Lihat yah, kita juga bisa pasang lampu lo!” “Lihat Yah, kita kuat lo pasang galon!” “Lihat Yah, Mbak Fiya bisa lo  kerja di perusahan Ibu Kota.” Dan masih banyak lagi yang dilakukan anak dan istrinya untuk membuktikan bahwa tidak masalah kami perempuan, kami bisa melakukan apa yang anak laki-laki biasanya lakukan kok.

Keresahan Ayahku hanya memiliki anak perempuan sangat tampak dari sikap posesifnya, sangat tidak ingin anaknya didolimi. Ayah sangat rajin memantau keberadaan dan aktifitas anak-anaknya setiap hari, walaupun di tempat yang berbeda. Sikap Ayah yang demikian dapat kami maklumi, walaupun terkadang beberapa saudariku juga kerap berselisih karena ada hal yang tidak membuatnya nyaman, namun hal tersebut kami pahami sebagai tanda cinta Ayah kepada kami.

Tumbuh dan besar di lingkungan budaya patriarki ternyata tidak hanya berdampak pada kehidupan perempuan saja, tetapi juga pada kehidupan Ayahku, khususnya pada keresahannya yang seolah-olah tidak berkesudahan. Ia memiliki pemahaman, bahwa dalam budayanya, keberadaan anak laki-laki menjadi pancer untuk meneruskan garis keturunan. Memiliki anak perempuan membuat ia harus menjadi bodyguard yang senantiasa mengawasi anak-anaknya layaknya CCTV, karena ia menyadari, terkadang lingkungannya dirasa tidak cukup aman bagi anak-anaknya.

Tidak sampai di situ saja, keresahannya juga dikarenakan Ayah memiliki pemahaman terhadap hukum agama atau fiqih klasik yang memiliki beragam penafsiran dan belum ada pembaharuan dengan kondisi saat ini. Pemahaman ayah masih terhadap sumber-sumber klasik yang pada umumnya masih berisikan pemahaman yang tidak adil gender.

Ia sangat menghawatirkan bagaimana nasib anak-anak perempuannya jika maut datang menjemputnya. Karena sepengetahuannya, tirkah mayit yang tidak memiliki anak laki-laki maka akan terbagi juga ke jalur samping dan seterusnya. Hal tersebut menyebabkan Ayah mewakafkan sebagian besar hartanya untuk umat dan juga menghibahkan kepada anak-anaknya. Ayah tidak mau anak-anak perempuannya hanya mendapat sebagian kecil dari hartanya.

Agar tidak terdolimi sebagai perempuan, Ayah juga mengusahakan agar anak-anaknya dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Semua ini ia lakukan untuk melaksanakan tugasnya sebagai orang tua dan juga untuk menjaga anak-anaknya dari ketidakadilan patriarki atas nama budaya dan agama.

Kebetulan kakak tertua dan saya menikah di waktu yang bersamaan. Menjelang pernikahan lagi-lagi Ayah dihinggapi keresahan tentang kebahagiaan anak perempuannya setelah menikah. Keresahan itu sangat saya rasakan, seolah-olah Ayahku adalah seorang perempuan yang akan menikah pada hari itu.

Ayahku khawatir setelah tanggungjawabnya dialihkan ke menantunya, anak perempuannya justru sengsara, sehingga pada saat sebelum akad nikah dilakukan, Ayah menodong dua calon menantunya untuk berjanji di hadapan para tamu yang hadir, bahwa mereka tidak akan memadu anaknya atau berpoligami sepanjang hidupnya.

Selepas menikah, keresahan Ayahku tentang kami masih ada. Ia masih memikirkan tentang usianya yang semakin senja, dan ia merasa telah mendekati ajal, karena seperti tradisi di keluarganya yang semua meninggal di usia 63, Ayah masih mencemaskan bagaimana nasib kami sepeninggalnya.

Sampai akhir hayatnya Ayah telah membuktikan, bahwasanya dia adalah laki-laki sejati yang telah melaksanakan perannya seadil mungkin kepada istri dan anak perempuannya. Ia setia kepada Mamak dan tidak pernah menghianati ataupun menyakitinya sampai akhir, Ia juga selalu memastikan kebahagiaan anak perempuannya meskipun tengah dalam keadaan kritis melawan covid-19.

Di saat kritisnya, ia masih memikirkan anaknya dan sulit tidur sejak Isya hingga menjelang tengah malam karena ingin mengucapkan selamat hari kelahiran kepada saya pada saat jam dua belas malam. Tepat jam 12 malam di saat saya baru bisa tertidur karena gejala sesak yang belum hilang, Ayah dengan bantuan Mamak menelfonku.

Dengan mengumpulkan seluruh tenaganya Ayah berkata, “Selamat ulang tahun Din, semoga sehat selalu.” Mungkin ini adalah doa terpendek yang Ayah panjatkan di hari ulang tahunku, sekaligus menjadi pembicaraan terakhir di antara kami sebelum Ia ditidaksadarkan dan kemudian berpulang seminggu kemudian.

Setelah Ayahku berpulang, ternyata keresahan yang Ayah alami masih menghantui Mamak dan kami, yakni tentang kami sebagai ahli waris yang notabenenya tidak ada anak laki-laki.

Sesungguhnya, budaya patriarki dan pengajaran teks agama yang bias gender tidak saja merugikan kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki. Hal ini bagaikan parasit ketidakadilan yang menempel di benak kebanyakan masyarakat awam. Bersambung…

Tags: Anak PerempuanayahHak WariskeluargaMonogamipoligami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0