Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

UU TPKS yang jika kita jalankan dengan sungguh-sungguh dapat menjadikan hukum sebagai ruang pemulihan, bukan luka tambahan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
15 Juli 2025
in Publik
0
Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Internet telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, ia membuka akses informasi dan ruang ekspresi; namun di sisi lain, ia juga membuka celah baru bagi kekerasan.

Salah satu bentuknya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kekerasan seksual yang dimediasi teknologi, yang pelakunya memanfaatkan media sosial, dan platform digital untuk mengontrol, mengintimidasi, atau mempermalukan korban, khususnya perempuan.

SAFENet mencatat bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 677 kasus KBGO di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 persen di antaranya merupakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image Abuse/NCII).

Bentuk kekerasan lain seperti pelecehan seksual, doxing, pelanggaran privasi, dan impersonasi juga tercatat dalam laporan tersebut. Data ini menjadi penanda bahwa tubuh perempuan dan ekspresi intimnya masih rentan tereksploitasi, bahkan dalam ruang digital yang seharusnya netral.

Namun tantangan terbesar bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem hukum yang kita gunakan untuk menangani kasus-kasus ini. Ironisnya, banyak kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alih-alih menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang lebih spesifik dan berpihak kepada korban. Padahal, adanya pengesahan UU TPKS sebagai bentuk jawaban atas kekosongan hukum terhadap kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

UU ITE Berpotensi Menimbulkan Overkriminalisasi

Komnas Perempuan sejak 2021 telah mengingatkan bahwa penggunaan UU ITE berpotensi menimbulkan overkriminalisasi dan reviktimisasi korban.

Kekhawatiran ini juga sejalan dengan pengalaman beberepa pendampingan yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta. Mereka mendapati banyak korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru mendapatkan beberapa perlakuan  yang mungkin perlu mereka bagikan agar menjadi perbaikan kedepan ketika korban saat melapor.

Bahkan dalam beberapa kasus, korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) ditawari oleh aparat untuk menjerat pelaku menggunakan UU Pornografi, bukan UU TPKS. Tentu alasan tersebut berdasarkan analisa pendek yang dilakukan.  Sebuah pendekatan yang meski tampak solutif justru bisa membalik posisi korban sebagai pelaku apabila aparat tidak memahami konteks kekerasan dan persetujuan dalam relasi digital.

Tak jarang pula, pendamping korban diminta untuk “menenangkan” korban atau bahkan menyarankan agar korban bertemu dulu dengan pelaku. Seolah mediasi personal lebih penting daripada kejelasan hukum.

Meskipun demikian, penting juga kita akui bahwa tidak semua aparat hukum bersikap demikian. Ada juga anggota kepolisian yang mulai memahami perspektif korban, berusaha mendengar tanpa menghakimi, dan menjalankan tugas dengan itikad baik untuk melindungi penyintas. Namun, persebaran perspektif yang berpihak pada korban ini masih belum merata, dan sering bergantung pada inisiatif individu, bukan sistem.

Lantas, mengapa UU ITE masih menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus KBGO?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi. Pertama, UU TPKS masih dianggap sebagai undang-undang baru, sehingga belum semua aparat penegak hukum memahami atau terbiasa menggunakannya. Kedua, dari sisi ancaman pidana, UU ITE memberikan hukuman yang lebih tinggi.

Misalnya, Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 14 UU TPKS, yang lebih relevan secara substansi, hanya mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sayangnya, pendekatan hukum hanya fokus pada beratnya hukuman bagi pelaku justru mengaburkan kepentingan utama dalam penanganan KBGO pemulihan korban. Di sinilah UU TPKS memiliki keunggulan yang tidak UU ITE miliki. UU TPKS bukan hanya memuat sanksi pidana, tetapi juga menjamin hak-hak korban mulai dari pendampingan psikologis, konseling, layanan kesehatan, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, UU TPKS hadir bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mengembalikan martabat korban, memastikan bahwa mereka tidak lagi berjalan sendiri dalam proses yang melelahkan dan traumatis.

Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS masih jauh dari optimal. Minimnya pemeratan pelatihan terhadap aparat, kurangnya sosialisasi, dan kuatnya budaya patriarki dalam penegakan hukum menjadi hambatan nyata. Banyak aparat hukum yang belum memahami bahwa KBGO adalah bagian dari kekerasan seksual, bukan sekadar pelanggaran digital biasa.

Pendekatan Restoratif dan Transformatif

Karena itu, penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan represif, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan restoratif dan transformatif. Pendekatan yang berpijak pada kebutuhan korban, bukan hanya pada besarnya hukuman pelaku.

Selain itu, pendekatan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, dan media, untuk membentuk sistem yang benar-benar adil dan berpihak pada penyintas.

Kini kita berhadapan dengan pertanyaan penting,  Apakah kita akan terus mengandalkan pasal-pasal UU ITE yang berpotensi menyudutkan korban? Ataukah kita berani mendorong UU TPKS sebagai wajah baru hukum yang lebih berpihak pada kepetingan korban?

UU TPKS tidak hanya hadir untuk memberi sanksi. Ia hadir sebagai bentuk keberpihakan. Sebuah undang-undang yang jika kita jalankan dengan sungguh-sungguh dapat menjadikan hukum sebagai ruang pemulihan, bukan luka tambahan. []

 

 

 

Tags: Kejahatan DigitalKekerasan berbasis gender onlineKorban KBGOLiterasi DigitalSafe NetUU ITE
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Representasi Difabel
Publik

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital
Personal

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Konten Kesedihan
Publik

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
Etika Berbagi
Publik

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

24 Juni 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID