Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

UU TPKS yang jika kita jalankan dengan sungguh-sungguh dapat menjadikan hukum sebagai ruang pemulihan, bukan luka tambahan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
15 Juli 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Internet telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, ia membuka akses informasi dan ruang ekspresi; namun di sisi lain, ia juga membuka celah baru bagi kekerasan.

Salah satu bentuknya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kekerasan seksual yang dimediasi teknologi, yang pelakunya memanfaatkan media sosial, dan platform digital untuk mengontrol, mengintimidasi, atau mempermalukan korban, khususnya perempuan.

SAFENet mencatat bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 677 kasus KBGO di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 persen di antaranya merupakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image Abuse/NCII).

Bentuk kekerasan lain seperti pelecehan seksual, doxing, pelanggaran privasi, dan impersonasi juga tercatat dalam laporan tersebut. Data ini menjadi penanda bahwa tubuh perempuan dan ekspresi intimnya masih rentan tereksploitasi, bahkan dalam ruang digital yang seharusnya netral.

Namun tantangan terbesar bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem hukum yang kita gunakan untuk menangani kasus-kasus ini. Ironisnya, banyak kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alih-alih menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang lebih spesifik dan berpihak kepada korban. Padahal, adanya pengesahan UU TPKS sebagai bentuk jawaban atas kekosongan hukum terhadap kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

UU ITE Berpotensi Menimbulkan Overkriminalisasi

Komnas Perempuan sejak 2021 telah mengingatkan bahwa penggunaan UU ITE berpotensi menimbulkan overkriminalisasi dan reviktimisasi korban.

Kekhawatiran ini juga sejalan dengan pengalaman beberepa pendampingan yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta. Mereka mendapati banyak korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru mendapatkan beberapa perlakuan  yang mungkin perlu mereka bagikan agar menjadi perbaikan kedepan ketika korban saat melapor.

Bahkan dalam beberapa kasus, korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) ditawari oleh aparat untuk menjerat pelaku menggunakan UU Pornografi, bukan UU TPKS. Tentu alasan tersebut berdasarkan analisa pendek yang dilakukan.  Sebuah pendekatan yang meski tampak solutif justru bisa membalik posisi korban sebagai pelaku apabila aparat tidak memahami konteks kekerasan dan persetujuan dalam relasi digital.

Tak jarang pula, pendamping korban diminta untuk “menenangkan” korban atau bahkan menyarankan agar korban bertemu dulu dengan pelaku. Seolah mediasi personal lebih penting daripada kejelasan hukum.

Meskipun demikian, penting juga kita akui bahwa tidak semua aparat hukum bersikap demikian. Ada juga anggota kepolisian yang mulai memahami perspektif korban, berusaha mendengar tanpa menghakimi, dan menjalankan tugas dengan itikad baik untuk melindungi penyintas. Namun, persebaran perspektif yang berpihak pada korban ini masih belum merata, dan sering bergantung pada inisiatif individu, bukan sistem.

Lantas, mengapa UU ITE masih menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus KBGO?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi. Pertama, UU TPKS masih dianggap sebagai undang-undang baru, sehingga belum semua aparat penegak hukum memahami atau terbiasa menggunakannya. Kedua, dari sisi ancaman pidana, UU ITE memberikan hukuman yang lebih tinggi.

Misalnya, Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 14 UU TPKS, yang lebih relevan secara substansi, hanya mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sayangnya, pendekatan hukum hanya fokus pada beratnya hukuman bagi pelaku justru mengaburkan kepentingan utama dalam penanganan KBGO pemulihan korban. Di sinilah UU TPKS memiliki keunggulan yang tidak UU ITE miliki. UU TPKS bukan hanya memuat sanksi pidana, tetapi juga menjamin hak-hak korban mulai dari pendampingan psikologis, konseling, layanan kesehatan, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, UU TPKS hadir bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mengembalikan martabat korban, memastikan bahwa mereka tidak lagi berjalan sendiri dalam proses yang melelahkan dan traumatis.

Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS masih jauh dari optimal. Minimnya pemeratan pelatihan terhadap aparat, kurangnya sosialisasi, dan kuatnya budaya patriarki dalam penegakan hukum menjadi hambatan nyata. Banyak aparat hukum yang belum memahami bahwa KBGO adalah bagian dari kekerasan seksual, bukan sekadar pelanggaran digital biasa.

Pendekatan Restoratif dan Transformatif

Karena itu, penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan represif, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan restoratif dan transformatif. Pendekatan yang berpijak pada kebutuhan korban, bukan hanya pada besarnya hukuman pelaku.

Selain itu, pendekatan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, dan media, untuk membentuk sistem yang benar-benar adil dan berpihak pada penyintas.

Kini kita berhadapan dengan pertanyaan penting,  Apakah kita akan terus mengandalkan pasal-pasal UU ITE yang berpotensi menyudutkan korban? Ataukah kita berani mendorong UU TPKS sebagai wajah baru hukum yang lebih berpihak pada kepetingan korban?

UU TPKS tidak hanya hadir untuk memberi sanksi. Ia hadir sebagai bentuk keberpihakan. Sebuah undang-undang yang jika kita jalankan dengan sungguh-sungguh dapat menjadikan hukum sebagai ruang pemulihan, bukan luka tambahan. []

 

 

 

Tags: Kejahatan DigitalKekerasan berbasis gender onlineKorban KBGOLiterasi DigitalSafe NetUU ITE
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

Next Post

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Februari 2026
Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
Ketimpangan Kemanusiaan
Publik

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

21 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Next Post
Pernikahan

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0