Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan.

arinarahmatika by arinarahmatika
14 Juli 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Disabilitas Mental

Disabilitas Mental

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah semangat inklusivitas yang terus digaungkan, ada satu kelompok yang kerap tertinggal dalam perbincangan yaitu penyandang disabilitas mental. Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik yang telah cukup banyak mendapatkan ruang dalam kebijakan dan praktik keagamaan, penyandang disabilitas mental masih seperti “anak tiri” dalam diskursus hukum Islam. Padahal, tantangan yang mereka hadapi tak kalah rumit.

Secara sosial, penyandang disabilitas mental seringkali mendapat stigma. Mereka dianggap lemah, tak mampu, bahkan berbahaya. Label seperti “gila” atau “cacat jiwa” dengan mudah tersematkan, menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Padahal, dalam banyak kasus, kondisi mental mereka bersifat episodic artinya mereka bisa berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih dalam periode tertentu.

Hukum yang Belum Sepenuhnya Ramah

Jika kita menengok Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 433, masih ada ketentuan yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa harus berada di bawah pengampuan, meskipun kadang ia bisa berpikir jernih. Hal ini menimbulkan problematika serius. Hak-hak sipil dan keagamaan bisa saja hilang karena status hukum yang tidak fleksibel.

Di sinilah pentingnya formulasi hukum Islam yang lebih adaptif dan ramah disabilitas mental. Menjawab persoalan ini, dua konsep penting dalam ushul fikih bisa dijadikan landasan yaitu ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan).

Apa Itu Ahliyyah? Ahliyyah adalah konsep dalam fikih Islam yang berbicara tentang apakah seseorang memiliki kecakapan untuk dikenai hukum syariat (mukallaf). Seseorang dianggap mukallaf jika memiliki akal sehat dan telah baligh. Tapi bagaimana jika seseorang punya gangguan mental?

Para ulama membedakan ahliyyah menjadi dua yaitu ahliyyatul wujub (kecakapan untuk memiliki hak) dan ahliyyatul ada’ (kecakapan untuk melaksanakan kewajiban). Orang yang mengalami gangguan jiwa secara berat, dalam konteks ini, bisa saja tidak memiliki ahliyyatul ada’. Artinya, ia tidak wajib menjalankan syariat dalam kondisi tertentu. Tapi bukan berarti seluruh haknya hilang.

Lebih lanjut, para ulama membagi penghalang kecakapan hukum menjadi dua: alami (seperti gila, pingsan, lupa) dan akibat perbuatan sendiri (seperti mabuk atau ceroboh). Jika gangguan mentalnya bersifat alami dan episodik, maka hukum pun perlu mengikuti ritme kesadarannya. Saat ia sadar, ia punya hak penuh untuk bertindak. Saat tidak sadar, ia perlu pendampingan.

Maslahah: Mencari Jalan Tengah

Konsep kedua yang penting adalah maslahah, yakni prinsip bahwa setiap hukum Islam harus mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Dalam konteks penyandang disabilitas mental, maslahah menjadi jembatan yang membantu kita untuk tidak sekadar kaku dengan aturan, tapi juga mempertimbangkan kondisi nyata dan manusiawi.

Maslahah bukan berarti menabrak hukum. Justru ia menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi kasus-kasus kompleks yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash (teks keagamaan). Bagi penyandang disabilitas mental, maslahah berarti mengakomodasi mereka agar tetap bisa menjalani kehidupan keagamaan dan sosial dengan layak, tanpa menambah penderitaan atau mencabut hak-hak dasar mereka.

Dalam praktiknya, prinsip maslahah mendorong kita untuk tidak serta-merta memvonis penyandang disabilitas mental sebagai “tidak berdaya.” Apalagi menggantikan sepenuhnya hak pengambilan keputusan mereka, seperti dalam skema “substituted decision making”. Yang lebih tepat adalah pendekatan “supported decision making,” yaitu memberi pendampingan agar mereka bisa mengambil keputusan secara sadar dan mandiri ketika memungkinkan.

Bayangkan seorang penyandang skizofrenia yang dalam kondisi stabil dan sadar. Ia mampu bekerja, mengambil keputusan, bahkan menjalankan ibadah dengan baik. Apakah ia masih harus berada di bawah pengampuan penuh? Tentu tidak adil. Pendekatan yang manusiawi dan berbasis maslahah akan mengakui kemampuan yang ia miliki, bukan hanya kondisi yang ia derita.

Tantangan di Lapangan

Sayangnya, masih banyak hambatan struktural yang menghalangi implementasi fikih yang inklusif ini. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas kesehatan mental di Indonesia. Data Kemenkes tahun 2021 mencatat hanya ada 1.053 psikiater untuk seluruh penduduk Indonesia. Artinya, satu psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang. Padahal, sekitar 20% penduduk Indonesia berpotensi mengalami gangguan mental.

Selain itu, stigma sosial juga menjadi batu sandungan. Penyandang disabilitas mental masih dianggap tidak layak menjadi pemimpin, guru, apalagi ulama. Padahal sejarah mencatat bahwa banyak orang dengan gangguan atau keunikan mental yang justru memiliki keistimewaan dan kontribusi besar dalam masyarakat.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Pertama, mengubah cara pandang. Disabilitas mental bukanlah aib atau kutukan, tapi bagian dari keberagaman manusia. Kedua, mendorong reformulasi hukum Islam yang lebih ramah terhadap kondisi ini. Ketiga, memperluas pemahaman masyarakat tentang konsep ahliyyah dan maslahah dalam konteks kekinian.

Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, punya fondasi kuat untuk menjunjung tinggi kemanusiaan. Maka, sudah saatnya fikih tidak hanya berurusan dengan hal-hal yang tekstual dan normatif, tapi juga menyentuh realitas yang dinamis dan kompleks, seperti yang dihadapi penyandang disabilitas mental.

Membicarakan fikih bagi penyandang disabilitas mental bukan sekadar urusan hukum, tapi soal empati, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan pendekatan yang tepat, hukum Islam bisa menjadi alat emansipatoris, bukan alat diskriminatif.

Selain itu dengan mengedepankan maslahah, kita bisa memastikan bahwa setiap manusia, tak terkecuali mereka yang mengalami gangguan mental, tetap mendapat tempat terhormat dalam tatanan masyarakat dan dalam bingkai syariat. []

Tags: AksesibilitasDisabilitas MentalFikih DisabilitasInklusi SosialIsu Dsiabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Next Post

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Kursi Roda
Disabilitas

Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026
Next Post
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0