Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

Ketika kita ingin awet muda, maka kuncinya adalah terus menjadi pribadi yang berbahagia baik dengan keputusan memiliki anak ataupun childfree.

Rizka Eliyana Maslihah Rizka Eliyana Maslihah
31 Maret 2023
in Keluarga
0
Resep Awet Muda Istri

Resep Awet Muda Istri

523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Warganet Indonesia sempat dibuat heboh oleh komentar seorang Youtuber sekaligus  influencer. Ia berpendapat bahwa “Anak adalah beban, bukan anugerah seperti yang kerap digaungkan oleh publik selama ini”. Komentar influencer tersebut akhirnya menuai banyak respon negatif dari warganet. Warganet mengkritisi pendapatnya yang menyatakan bahwa childfree dalah anti-aging alami.

Terlepas dari kehebohan warganet Indonesia, perlu kita pahami bahwa childfree, memiliki anak, atau bahkan memiliki banyak anak adalah hak setiap orang dan pasangan untuk menentukan sendiri. Kita tidak perlu menghakimi pilihan orang lain, hanya karena pilihan mereka berbeda dengan kita. Sebab, memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak merupakan salah satu hak dalam hak seksual dan reproduksi.

Awet muda kerap menjadi salah satu indikator kecantikan bagi seorang perempuan, padahal menua adalah suatu keniscayaan. Resep awet muda istri dapat tertempuh dengan berbagai jalan. Termasuk melalui perawatan, menjaga pola hidup, pola makan yang sehat dan mengurangi stres dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang mereka tidak menyadari, bahwa salah satu resep awet muda istri adalah dengan menjadi perempuan yang berbahagia. Sedangkan salah satu kunci untuk menjadi bahagia adalah senantiasa bersyukur atas segala yang kita miliki. Stop membandingkan kehidupan kita dengan orang lain, ataupun merasa iri dengan segala pencapaian orang lain. Tugas kita adalah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan apa yang kita inginkan, dengan iringan doa serta tawakal kepada sang pencipta.

Parameter Kebahagiaan Seorang Muslim

Dr. KH. Muchlis M Hanafi selaku Sekretaris BAZNAS menuturkan, bahwa parameter kebahagiaan seorang muslim dapat kita peroleh dengan mendalami isi Surat Al-Quraisy. Surat Al-Quraisy menjelaskan empat rahasia untuk menjadi muslim yang berbahagia. Empat hal tersebut adalah: berusaha dengan maksimal, senantiasa bersandar kepada sang pencipta dalam segala situasi dan kondisi, terpenuhinya seluruh kebutuhan jasmani, serta memiliki kenyamanan secara batin.

Sebagai seorang perempuan yang telah berkeluarga, dua poin terakhir dari penuturan KH. Muchlis tersebut dapat saya jadikan acuan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perlu kita ingat bahwa suami dan istri adalah mitra dalam berumah tangga. Sehingga, pemenuhan kebutuhan jasmani dan kenyamanan secara batin merupakan tanggung jawab bersama. Bukan semata-mata menjadi kewajiban salah satu dari keduanya.

Tidak dapat kita pungkiri, kebahagiaan seorang istri juga terpengaruhi oleh sikap dan perilaku sang suami. Sebab, keharmonisan rumah tangga juga tergantung pada sikap keduanya. Selain itu, setiap pasangan pasti ingin disayangi, ingin dimengerti, ingin didengarkan serta ingin berbagi tugas dan kewajiban secara setara. Sehingga, hal-hal tersebut dapat menjadi mendorong tercapainya keharmonisan. Jika tidak maka mungkin akan menjadi penyebab munculnya konflik rumah tangga.

Dinamika Pembagian Peran dalam Keluarga

Setiap pasangan pasti memiliki dinamika tersendiri di dalam pembagian peran dalam keluarga. Namun seringkali perempuan mengalami multi beban dalam rumah tangga. Karena mereka melakukan peran domestik, mengalami proses biologis (menstruasi, hamil, melahirkan), dan kadang masih bekerja untuk mencari nafkah. Prinsip kesalingan adalah kunci kebahagiaan berumah tangga. Kesalingan suami dan istri dilakukan dalam bentuk kerja sama dalam semua hal.

Pekerjaan domestik dan pengasuhan bukanlah semata tugas istri saja. Namun merupakan tugas dan tanggung jawab suami dan istri bersama. Kesalingan untuk meringankan beban pasangan harus kita pahami, sehingga tidak ada yang menanggung pekerjaan lebih banyak dari yang lainnya. Kesalingan dalam tugas domestik dapat berupa kerjasama misalnya ketika istri memasak, suami yang mencuci piring atau tugas domestik lainnya.

Perlu kita pahami, bahwa kunci dari keharmonisan rumah tangga adalah komunikasi yang baik. Seluruh tugas dan kewajiban dalam hidup berumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Setelah pekerjaan domestik kita lakukan secara bergotong royong. Lalu kita lakukan secara suka cita. Maka tugas merawat dan mendidik anak juga menjadi tanggung jawab bersama. Alangkah indahnya hidup berumah tangga, jika anak belajar pelajaran sekolah dengan ibu yang mendampingi. Kemudian anak belajar membaca Al-Quran di bawah bimbingan ayahnya.

Semakin banyak tugas dan kewajiban rumah tangga yang kita laksanakan dengan prinsip kesalingan, maka akan semakin berbahagialah pasangan suami dan istri tersebut. Kebahagiaan itu dapat menjadi energi positif dan energi negatif yang dimiliki oleh pasangan dapat memicu timbulnya permasalahan. Marah dapat menjadi sumber energi negatif yang dapat mengurangi kebahagiaan dan mendorong lebih cepat menjadi tua dan berkeriput.

Jika kita ingin awet muda, maka kuncinya adalah terus menjadi pribadi yang berbahagia baik dengan keputusan memiliki anak ataupun childfree. Kontrol emosi diri agar tidak mudah marah, dan selalu pupuk kerja sama dengan pasangan. Sehingga, akan tercapai keharmonisan rumah tangga, menjadikan kita pribadi yang berbahagia, serta menjadikan kita lebih awet muda. []

Tags: Awet MudaChildfreeistrikeluargaperkawinansuami
Rizka Eliyana Maslihah

Rizka Eliyana Maslihah

Anggota Puan Menulis sekaligus alumni Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini mengajar Bahasa Arab di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian perdamaian, gender, bahasa, parenting dan kajian pendidikan.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID