Mubadalah.id – Pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia kian hari semakin banyak. Bahkan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini sering terjadi di lembaga pendidikan, seperti kampus bahkan pondok pesantren.
Sungguh memilukan mendengar berita-berita yang berseliweran terkait kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan. Sekolah, kampus atau pondok pesantren sebagai tempat orang-orang berpendidikan yang menimba ilmu dan mengamalkan ilmunya, justru tercoreng oleh sebab kasus kekerasan seksual.
Dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, saya jadi bertanya-tanya, mengapa lembaga pendidikan rentan terjadi kekerasan seksual? Lantas, apa faktor utamanya?
Saya kira akar masalah dari terjadinya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan ialah penyalahgunaan wewenang dari pihak yang memiliki power lebih kuat kepada pihak yang lebih lemah. Kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, terjadi oleh sebab relasi kuasa yang timpang.
Lembaga pendidikan dimana terdiri dari beberapa tingkatan kelas atau strata, yakni; kepala sekolah, guru, staf karyawan, dan murid. Dari tingkatan ini, dapat terlihat pola relasi kuasa dimana kepala sekolah memiliki tingkatan yang paling tinggi. Artinya, kepala sekolah memiliki kekuatan yang paling besar dalam tatanan masyarakat sekolah.
Sedangkan murid berada pada tingkatan yang paling rendah, berarti memiliki power yang lemah. Oleh sebab itu, notebene murid yang menjadi penyintas kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Menurut Michel Foucault, seorang ahli teori sosial yang menggagas teori relasi kuasa, mengemukakan bahwa ciri dari kekuasaan itu bersifat imanen. Artinya, hubungan kekuasaan merupakan efek langsung dari pembagian, perbedaan, ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan.
Dengan adanya perbedaan strata sosial dan cara pandang orang dalam memperlakukan sesama berdasarkan kelas sosial, maka ketimpangan sosial dan kekerasan tak dapat terelakkan. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan perspektif kesetaraan di lembaga pendidikan.
Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya yang berjudul Qira’ah Mubadalah (Tafsir Progressif untuk Keadilan Gender dalam Islam), keutamaan menurut agama diukur dengan amal perbuatan, bukan dengan atribut yang melekat pada manusia.
Masih dari Kiai Faqih dalam buku beliau bahwa perspektif mubadalah, tafsir keagamaan maupun praktik keberagaman tidak boleh dijadikan landasan dominasi salah satu jenis kelamin terhadap jenis kelamin yang lain. Apalagi membiarkan tirani dan melestarikan hegemoni.
Sekalipun jabatan atau gelar yang dimiliki adalah pimpinan lembaga pendidikan, seyogyanya kepribadian yang luhur pun tercermin dan melekat dalam diri. Guru tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga mengamalkan dan menjadi suri tauladan.
Di lembaga pesantren, berdasarkan daftar kasus kekerasan seksual yang dirangkum CNN Indonesia dalam rentang tahun 2020-2021, telah terjadi kasus dugaan pencabulan santri terjadi di beberapa daerah, diantaranya; Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Trenggalek (Jawa Timur), Jombang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), Pinrang (Sulawesi Selatan), Bandung (Jawa Barat), Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Barat).
Sayangnya, tidak hanya kasus kekerasan seksual yang terjadi, kekerasan psikis juga sangat mungkin dialami. Salah satunya adalah yang terjadi pada saya ketika mesantren di salah satu pesantren di Jawa Barat selama 6 tahun sejak lulus SD, dan masih berkontribusi meskipun sudah menjadi alumni.
Terhitung 10 tahun saya mengenal keluarga guru saya di pondok pesantren. Terlebih, keluarga saya juga kenal lama dengan beliau, bahkan hubungan antar keluarga pun terbilang sangat dekat.
Tanpa saya duga, 2 tahun yang lalu keluarga pesantren bersilaturahmi ke rumah bermaksud meminta saya sebagai calon istri untuk anak pengais bungsu yang mana adalah guru saya sendiri. Sontak saya bingung, dan sering menafikan fakta mengejutkan itu.
Namun atas banyak pertimbangan, saya memantapkan diri yang disertai niat baik dan ridla orang tua, akhirnya saya menerima. Proses pengenalan lebih mendalam terjalin selama kurang lebih 3 bulan. Kemudian, hari akad nikah pun ditentukan.
Menjelang satu bulan sebelum hari akad, tiba-tiba pihak laki-laki menunda secara sepihak, tanpa adanya komunikasi langsung dengan saya. Mental saya terguncang, tapi yang bisa saya lakukan hanya diam. Karena saya merasa tidak memiliki cukup kekuatan, dan takut su’ul adab dengan guru.
6 bulan kemudian, tidak ada komunikasi apapun dari pihak laki-laki maupun keluarganya. Adalah saya yang selalu mengawali komunikasi, tapi tidak pernah benar-benar berjalan dengan baik. Mungkin karena relasi kuasa yang timpang, menjadikan pola komunikasi juga tidak asertif.
Singkatnya, dari penundaan dan silent treatment yang saya hadapi, berakhir batal yang diputuskan secara sepihak tanpa dikomunikasikan kembali kepada keluarga saya. Mental saya semakin rapuh, trust issue saya semakin menguat. Bukankah itu dinamakan kekerasan psikis?
Ada banyak sekali kenangan indah dan pengalaman menyenangkan selama saya di pesantren, tapi sekarang justru menjadi sebab luka batin yang menciptakan trauma. Lembaga pendidikan harus memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi murid, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, perspektif kesetaraan amat penting diterapkan di lembaga pendidikan, agar menghapus 3 dosa besar pendidikan yang salah satunya ialah kekerasan. Dengan perspektif kesetaraan, kita dapat menghargai serta menghormati orang yang lebih muda secara usia atau lebih rendah posisinya, sehingga dapat memitigasi terjadinya kekerasan berbasis gender, khususnya di lembaga pendidikan. []