• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Khitan Perempuan bukan Ajaran Islam

Dengan begitu, KH. Husein Muhammad berpendapat bahwa tidak ada dasar teologis dari al-Qur’an tentang khitan perempuan. Itu artinya khitan perempuan bukan ajaran Islam.

Alfiyah Salsabila Alfiyah Salsabila
22/08/2023
in Keluarga
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, aku sempat bertanya kepada nenekku di kampung tentang mengapa anak perempuan harus di khitan. Waktu itu nenekku menjawab karena untuk mengurangi syahwat perempuan. Tentu saja tujuannya untuk melindungi perempuan supaya tidak “nakal” atau “binal”.

Ternyata setelah bercerita panjang lebar, kepercayaan masyarakat di kampung nenekku tentang khitan perempuan ini berangkat dari sebuah hadis yang menjelaskan bahwa syahwat perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, yaitu 9 bading 1. Perempuan 9, laki-laki 1.

Dengan begitu, salah satu cara untuk mengontrol syahwat yang banyak itu ialah harus memotong sebagian dari vagina perempuan, yaitu bagian klitoris.

Hal yang sama juga, disampaikan oleh beberapa ustad di kampung nenekku, lebih tepatnya di Sukabumi, Kabupaten Jawa Barat. Dalam berbagai ceramahnya, aku seringkali mendengar bahwa perempuan memang harus dikhitan supaya tidak “liar”.

Bahkan pernyataan tersebut juga didukung oleh berbagai dalil keagamaan. Biasanya mereka akan mengutip ayat al-Qur’an surat an-Nahl ayat 123 yang berbunyi:

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Kemudian Kami (Allah) wahyukan kepadamu agar mengikuti millah Nabi Ibrahim yang lurus. Dan sekali-kali tidaklah kami jadikan (bagian dari) orang-orang yang musyrik.” (QS. al-Nahl ayat: 123).

Menurut mereka ayat ini menegaskan tentang perintah agar Nabi Saw dan umatnya mengikuti agama Nabi Ibrahim as. Salah satu ajarannya ialah khitan.

Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku “Ijtihad Kyai Husein” menyampaikan bahwa ayat al-Qur’an di atas sesungguhnya bukan membicarakan tentang khitan. Tapi lebih luas dari itu, yaitu ajakan meyakini tauhid dan menjauhi kekafiran atau kemusyrikan kepada Allah.

Dengan begitu, KH. Husein Muhammad berpendapat bahwa tidak ada dasar teologis dari al-Qur’an tentang khitan perempuan. Itu artinya khitan perempuan bukan ajaran Islam.

Asal Usul Tradisi Khitan

Dari uraian di atas sudah jelas sebenarnya, khitan perempuan tidak ada dalam ajaran Islam. Namun mengapa tradisi tersebut masih ada dan terus dilakukan sampai saat ini?

Masih dalam buku “Ijtihad Kyai Husein” aku menemukan fakta yang menarik yaitu tentang asal usul tradisi khitan pada Masyarakat muslim.

Ternyata dalam perspektif Islam tradisi khitan ini berangkat dari sebuah hadis Nabi Muhammad saw yang berbunyi:

Dari Ummu Athiyyah ra. Berkata: “Bahwa seorang perempuan mengkhitan para perempuan di Madinah. Kemudian Nabi Saw. bersabda “Jangan berlebihan, karena ia (bagian yang dipotong) menyenangkan bagi perempuan dan paling disukai suami.”

Atau dalam riwayat yang lain “Potong ujungnya saja dan jangan berlebihan, karena ia adalah penyeri wajah dan bagian yang disukai suami.” (HR. Abu Daud).

Pandangan KH. Husein Muhammad

Dalam memaknai hadis tersebut KH. Husein Muhammad menganalisisnya menggunakan dua cara. Pertama, kata la tanbaki (jangan berlebihan) maksudnya ialah jangan berlebihan memotong klitoris perempuan.

Pernyataan Nabi Saw ini, sebenarnya kritik beliau terhadap praktik khitan perempuan yang biasa masyarakat Arabia lakukan waktu itu, yang di mana dalam beberapa kebudayaan dunia lama. Praktik khitan perempuan mereka lakukan dengan menghilangkan sebagian atau seluruh kulit klitoris.

Dengan begitu, pernyataan Nabi tersebut sebenarnya sedang melakukan perubahan kultural. Yang awalnya seluruhnya, menjadi sebagian saja. Dan jika kita renungkan lebih dalam, justru sebenarnya Nabi ingin menghilangkan tradisi khitan perempuan tersebut. Namun dalam rangka dakwah, Nabi melakukannya dengan pelan-pelan.

Kedua, kata “karena ia (bagian yang dipotong) menyenangkan bagi perempuan dan paling disukai suami” pada hadis di atas menunjukkan bahwa klitoris merupakan organ yang menguntungkan bagi perempuan. Sekaligus menyenangkan bagi laki-laki (suami).

Dengan begitu jelas dalam hadis tersebut Nabi Saw sebenarnya tengah mengingatkan masyarakat bahwa klitoris perempuan adalah bagian tubuh yang berharga, karena memberikan kenikmatan seksual bagi kedua belah pihak, laki-laki (suami) dan perempuan (istri).

Jadi, ungkapan tersebut harusnya jadi pengingat bagi kita untuk tetap membiarkan klitoris yang jadi sumber kenikmatan tersebut apa adanya, jangan mereka gores, potong atau lukai oleh benda tajam apapun. []

Tags: ajaranislamKhitanperempuan
Alfiyah Salsabila

Alfiyah Salsabila

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version