• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Kafa’ah Menurut Ahli Fiqh

Para ulama klasik juga menekankan bahwa konsep ini bukan hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak perempuan. Tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka.

Redaksi Redaksi
30/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kafa'ah

Kafa'ah

762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fiqh menyebutnya dengan istilah kafa’ah (kesepadanan) yang memiliki makna seperti kesepadanan antara calon pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keduanya

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari kita temukan ada sekelompok orang yang memiliki penghasilan besar, ada yang berpengasilan sedang, berstatus sosial terhormat dan yang berstatus sosial kurang terhormat dan seterusnya.

Dalam QS. az-Zukhruf ayat 32 disebutkan sebagai berikut:

اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia. Dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. (QS. az-Zukhruf ayat 32)

Baca Juga:

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Karena itu, topik kesepadanan dalam perkawinan antara satu individu dengan yang lain. Yaitu antara satu keluarga dengan yang lain tetap menjadi relevan dari waktu ke waktu.

Hukum Islam juga mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan menjadikannya sebagai salah satu kajian dalam hukum perkawinan.

Fiqh menyebutnya dengan istilah kafa’ah (kesepadanan) yang memiliki makna seperti kesepadanan antara calon pasangan suami istri. Terutama alam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keduanya.

Pendapat Ahli Fiqh

Kata “aspek tertentu” dalam definisi ini yang kemudian membuat para ulama klasik terbelah dalam dua pendapat besar.

Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu dalam konsep kafa’ah hanya kondisi fisik dan agama saja. Pendapat ini dikeluakan oleh Imam Malik.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu tersebut mencakup, keturunan, kemerdekaan, dan pekerjaan.

Pendapat kedua ini dikeluarkan oleh Imam Syafi’i, Imam Hanbali, dan Imam Hanafi yang kemudian juga menambahkan aspek kekayaan atau kekuatan finansial dalam aspek tersebut.

Para ulama klasik juga menekankan bahwa konsep ini bukan hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak perempuan. Tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka.

Karena itu bukan hal yang mengejutkan jika di masa lalu pihak keluarga lebih ketat dalam isu ini daripada dengan calon pengantin.

Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman konsep kesepadanan tersebut cenderung mendiskusikan dalam kerangka memfasilitasi kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang terlalu menitik beratkan pada penjagaan status sosial keluarga.

Orientasi konsep tersebut perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan kedua mempelai bangun. Serta mempertahankan keluarga yang mereka impikan seperti kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan, keindahan fisik. Dan tentu saja status sosial serta ekonomi. []

Tags: Ahli FiqhkafaahKonsep
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID