• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Secara hukum kaffah, kata Bu Nyai Badriyah, bukanlah syarat sah sebuah pernikahan, melainkan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian pernikahan

Redaksi Redaksi
11/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kaffah

Kaffah

380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa untuk menjaga agar kesenjangan yang berpotensi menjadi petaka perkawinan tak terjadi, Islam memiliki konsep kaffah (kesetaraan) yang dimulai dari memilih calon pasangan.

Secara hukum kaffah, kata Bu Nyai Badriyah, bukanlah syarat sah sebuah pernikahan, melainkan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian pernikahan.

Kaffah secara harfiyah juga, menurut dia, memiliki arti kesamaan dan kesetaraan.

Dalam fikih Malilikiyah kaffah memiliki arti sebagai kesetaraan suami istri dalam agama dan keadaan-keadaan yang memungkinkan terjadinya khiyarul ulama, kaffah meliputi agama, nasab, kerupawanan dan status kemerdekaan (istri orang merdeka dan suami bukan budak).

Fikih Hanafiyah dan Hambaliyah menambah kesetaraan dalam harta.

Baca Juga:

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Kesetaraan dalam pandangan Islam tidak menafikan hal-hal yang bersifat material dan sosial, namun tidak menjadikan hak itu sebagai yang terpenting.

Dalam hadits riwayat tujuh Imam dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

تنكح المراْة لاْربع لما لها ولحسبها وجمالها ولدينها فاطفر بدْات الدين تربت يداك

Artinya : “Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, kedudukanya,sosialnya, kerupawanannya dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama (yang baik) maka, kamu akan berbahagia.”

Hadits ini, kata Bu Nyai Badriyah, meski redaksinya untuk laki-laki, sebetulnya juga berlaku bagi perempuan.

Dalam fikih kaffah, Bu Nyai Badriyah menyebutkan, justru sangat perlu menjadi pertimbangkan oleh pihak perempuan dan walinya agar perkawinan bisa langgeng. Sebab, ketidak setaraan bisa memicu disharmoni.

Pada masa Nabi Saw, hal ini juga terjadi. Zainab binti Jahsy, sepupu Nabi menikah dengan Zaid bin Harisyah yang budak, sekalipun Zaid orang yang bagus agama dan akhlaknya. Pernikahan ini pun berakhir dengan perceraian. Zainab kemudian menikah dengan Nabi Saw. (Rul)

Tags: Bu Nyai Badriyah FayumikaffahkawinKonsepmenikahNikahperkawinanpernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version