• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

Berdasarkan uraian di atas nampak sekali bahwa al-Qur'an sebagai wahyu Tuhan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak-hak di atas harus diperkenalkan dan dijadikan alat perlindungan bagi umat manusia.

Redaksi Redaksi
20/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
KB

KB

973
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ayat-ayat al-Qur’an (QS. an-Nisa ayat 1, al-A’raf ayat 86, dan QS. ar-Ra’d ayat 38) yang dikemukan oleh sementara kalangan Islam untuk menolak keberadaan KB dikritisi kembali oleh Riffat Hassan. Ada beberapa catatan yang diberikan oleh Riffat tentang hal ini sebagai berikut:

Pertama, ayat-ayat al-Qur’an yang melarang pembunuhan terhadap anak-anak kecil ditujukan kepada anak-anak yang sudah lahir. Bukan untuk mereka yang belum lahir. Berdasarkan alas an ini tidak relevan apabila menyatakan bahwa ajaran al-Qur’an yang demikian tidak memperbolehkan KB.

Kedua, yang dimaksud dengan pembunuhan dalam ayat-ayat di atas tidak selalu dipahami sebagai pembunuhan yang sebenarnya. Akan tetapi merupakan simbol penanganan untuk anak-anak kecil yang sedang sakit. Dengan mengutip Ghulam Ahmad Parwez, Riffat menyatakan bahwa makna qatala tidak hanya membunuh dengan senjata atau pukulan, akan tetapi juga merendahkan dan menurunkan derajat pendidikan dari yang semestinya.

Ketiga, meskipun al-Qur’an berulang-ulang menyebut Tuhan sebagai pencipta dan penjamin keberlangsungan seluruh makhluk. Hal ini tidak berarti bahwa Tuhan membebaskan individu atau masyarakat dari tanggung jawab untuk keberlangsungan hidup mereka.

Catatan Riffat yang Mendukung KB

Adapun terhadap kalangan Islam yang mendukung KB, Riffat memberikan catatan sebagai berikut:

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Pertama, ketiadaan perang bukan berarti mengharuskan adanya kedamaian sebagaimana juga tidak adanya sakit tidak otomatis menandakan kesehatan. Pada kenyataannya al-Qur’an memang tidak menyatakan apa-apa melawan ide KB, namun ini bukan berarti menyokong adanya KB.

Kedua, masyarakat muslim sekarang sering mendengar bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang memuat segala hal dalam kehidupan mereka. Mereka sangat berharap untuk menemukan pernyataan langsung dari ayat al-Quran yang menyinggung soal-soal yang sangat penting bagi mereka.

Ketika mereka tidak menemukannya, mereka berkata bahwa al-Qur’an ternyata tidak menyatakan apa-apa tentang sebuah isu atau persoalan.

Sikap diam al-Qur’an terhadap segala isu yang muncul dalam dunia modern, menurut Riffat telah menciptakan kevakuman teologis dan etik yang oleh berbagai kalangan diisi dengan cara yang berbeda-beda.

Selanjutnya menurut guru besar Studi Islam di Universitas Haviseville ini, apa yang kita butuhkan sekarang adalah melakukan kritik terhadap cara pikir bahwa al-Qur’an merupakan buku yang lengkap tentang kehidupan.

Al-Qur’an bukan ensiklopedia yang menyediakan informasi tentang semua problem, isu dan situasi yang dihadapi manusia. Al-Qur’an juga bukan buku hukum sebagaimana disinyalir oleh Muhammad Iqbal.

Selanjutnya Riffat menandaskan bahwa meskipun al-Qur’an tidak secara langsung membicarakan persoalan KB, namun persoalan-persoalan seperti ini. Termasuk persoalan-persoalan kontemporer lainnya, bisa kita letakkan dalam sinaran kerangka etis Islam.

Prinsip HAM

Misalnya, bagaimana al-Qur’an bicara tentang hal-hal prinsip yang disebut dengan hak-hak manusia yang fundamental seperti pertama, hak untuk dihormati sebagai manusia. Kedua, hak untuk diperlakukan adil dan setara.

Ketiga, hak untuk bebas dari tradisionalisme, otoritarianisme, tribalisme, klasisme, sistem kasta, seksisme dan sistem perbudakan. Keempat, hak untuk menjaga diri dari penganiayaan. Kelima, hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

Keenam, hak untuk bekerja atau memiliki kekayaan. Ketujuh, hak mendapatkan tempat tinggal yang aman. Kedelapan, hak untuk meninggalkan tempat tinggal karena di bawah tekanan. Kesembilan, hak untuk mengembangkan perasaan keindahan dan menikmati ciptaan Tuhan. Kesepuluh, hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Berdasarkan uraian di atas nampak sekali bahwa al-Qur’an sebagai wahyu Tuhan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak-hak di atas harus diperkenalkan dan dijadikan alat perlindungan bagi umat manusia.

Karena kita saksikan mayoritas penduduk muslim hidup dalam situasi politik, ekonomi, budaya dengan tingkat populasi yang sangat tinggi, maka di sini kita butuhkan sebuah perencanaan keluarga. Di sinilah KB menjadi sangat kita butuhkan. Dan beberapa kerangka etis di atas bisa menjadi landasan bagi pelaksanaan program KB. []

Tags: KBpandanganRiffat Hassan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Ruang Domestik Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

10 Juni 2025
Diotima

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua
  • Tauhid secara Sosial
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID