• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Mahram dalam Pandangan Ibnu Hajar al-‘Asqallani

Dengan demikian, fokus konsep mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan bepergian. Bukan pada pelarangan perempuan dari bepergian atau aktivitas publik

Redaksi Redaksi
07/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
konsep mahram

konsep mahram

599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika belajar pada dinamika syariah Islam tentang konsep mahram dalam perjalanan bagi perempuan, beberapa ulama klasik dari Mazhab Syafi’i, seperti diceritakan Ibnu Hajar al-‘Asqallani (w. 1448), ada yang membolehkan perempuan bepergian sendirian selama bisa kita pastikan bahwa perjalanan itu aman bagi mereka.

Pandangan ini Ibnu Hajar al-‘Asqallani hadirkan ketika menafsirkan hadits mahram perjalanan perempuan. Di mana sebagian ulama menyatakan harus kerabat laki-laki, terutama suami.

Tetapi, sebagian ada yang memandang bisa rombongan perempuan, di mana satu sama lain bisa saling menjadi mahram (pelindung) bagi yang lain.

Pembahasan mahram seperti ini menjadi sangat relevan pada konteks sosial yang tidak aman, terutama pada saat terjadi konflik dan peperangan.

Dengan demikian, fokus konsep mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan bepergian. Bukan pada pelarangan perempuan dari bepergian atau aktivitas publik.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB dalam Pandangan Fiqh

Perlindungan berarti pengadaan keamanan dan kesempatan untuk melakukan aktivitas yang ingin perempuan geluti. Yang dalam konteks sosial politik sekarang adalah tugas negara.

Selayaknya, negara, atau masyarakat, atau keluargalah yang kita tuntut untuk wujudkan perlindungan dan keamanan, bukan dengan melarang perempuan keluar pada malam hari.

Sebab, pelarangan perempuan keluar pada malam hari akan berdampak pada penghentian aktivitas mereka dalam hal ekonomi, pendidikan, politik, maupun sosial. Padahal, negara sendiri belum bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan dasar mereka.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: Ibnu Hajar al-'AsqallaniKonsepmahrampandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID