• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Mahram dalam Pandangan Ibnu Hajar al-‘Asqallani

Dengan demikian, fokus konsep mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan bepergian. Bukan pada pelarangan perempuan dari bepergian atau aktivitas publik

Redaksi Redaksi
07/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
konsep mahram

konsep mahram

568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika belajar pada dinamika syariah Islam tentang konsep mahram dalam perjalanan bagi perempuan, beberapa ulama klasik dari Mazhab Syafi’i, seperti diceritakan Ibnu Hajar al-‘Asqallani (w. 1448), ada yang membolehkan perempuan bepergian sendirian selama bisa kita pastikan bahwa perjalanan itu aman bagi mereka.

Pandangan ini Ibnu Hajar al-‘Asqallani hadirkan ketika menafsirkan hadits mahram perjalanan perempuan. Di mana sebagian ulama menyatakan harus kerabat laki-laki, terutama suami.

Tetapi, sebagian ada yang memandang bisa rombongan perempuan, di mana satu sama lain bisa saling menjadi mahram (pelindung) bagi yang lain.

Pembahasan mahram seperti ini menjadi sangat relevan pada konteks sosial yang tidak aman, terutama pada saat terjadi konflik dan peperangan.

Dengan demikian, fokus konsep mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan bepergian. Bukan pada pelarangan perempuan dari bepergian atau aktivitas publik.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Jilbab dan Hijab Dalam Pandangan KH. Husein Muhammad
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Konsep Tauhid Dalam Pandangan Amina Wadud
  • Akar Konsep Mubadalah Adalah Ajaran Tauhid

Baca Juga:

Jilbab dan Hijab Dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

Konsep Tauhid Dalam Pandangan Amina Wadud

Akar Konsep Mubadalah Adalah Ajaran Tauhid

Perlindungan berarti pengadaan keamanan dan kesempatan untuk melakukan aktivitas yang ingin perempuan geluti. Yang dalam konteks sosial politik sekarang adalah tugas negara.

Selayaknya, negara, atau masyarakat, atau keluargalah yang kita tuntut untuk wujudkan perlindungan dan keamanan, bukan dengan melarang perempuan keluar pada malam hari.

Sebab, pelarangan perempuan keluar pada malam hari akan berdampak pada penghentian aktivitas mereka dalam hal ekonomi, pendidikan, politik, maupun sosial. Padahal, negara sendiri belum bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan dasar mereka.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: Ibnu Hajar al-'AsqallaniKonsepmahrampandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist