• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Mahram dalam Pandangan Ibnu Hajar al-‘Asqallani

Dengan demikian, fokus konsep mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan bepergian. Bukan pada pelarangan perempuan dari bepergian atau aktivitas publik

Redaksi Redaksi
07/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
konsep mahram

konsep mahram

574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika belajar pada dinamika syariah Islam tentang konsep mahram dalam perjalanan bagi perempuan, beberapa ulama klasik dari Mazhab Syafi’i, seperti diceritakan Ibnu Hajar al-‘Asqallani (w. 1448), ada yang membolehkan perempuan bepergian sendirian selama bisa kita pastikan bahwa perjalanan itu aman bagi mereka.

Pandangan ini Ibnu Hajar al-‘Asqallani hadirkan ketika menafsirkan hadits mahram perjalanan perempuan. Di mana sebagian ulama menyatakan harus kerabat laki-laki, terutama suami.

Tetapi, sebagian ada yang memandang bisa rombongan perempuan, di mana satu sama lain bisa saling menjadi mahram (pelindung) bagi yang lain.

Pembahasan mahram seperti ini menjadi sangat relevan pada konteks sosial yang tidak aman, terutama pada saat terjadi konflik dan peperangan.

Dengan demikian, fokus konsep mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan bepergian. Bukan pada pelarangan perempuan dari bepergian atau aktivitas publik.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik
  • Konsep Fitnah Harus Bersifat Resiprokal
  • Hadis Larangan Perempuan Berpegian Tanpa Mahram: Bukan Larangan Mutlak
  • Hadis Larangan Perempuan Berpergian Tanpa Mahram Berlaku juga Bagi Laki-laki

Baca Juga:

Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik

Konsep Fitnah Harus Bersifat Resiprokal

Hadis Larangan Perempuan Berpegian Tanpa Mahram: Bukan Larangan Mutlak

Hadis Larangan Perempuan Berpergian Tanpa Mahram Berlaku juga Bagi Laki-laki

Perlindungan berarti pengadaan keamanan dan kesempatan untuk melakukan aktivitas yang ingin perempuan geluti. Yang dalam konteks sosial politik sekarang adalah tugas negara.

Selayaknya, negara, atau masyarakat, atau keluargalah yang kita tuntut untuk wujudkan perlindungan dan keamanan, bukan dengan melarang perempuan keluar pada malam hari.

Sebab, pelarangan perempuan keluar pada malam hari akan berdampak pada penghentian aktivitas mereka dalam hal ekonomi, pendidikan, politik, maupun sosial. Padahal, negara sendiri belum bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan dasar mereka.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: Ibnu Hajar al-'AsqallaniKonsepmahrampandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Penari Perempuan Sunda

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

22 September 2023
Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist