• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konstitusi NKRI Melindungi Semua Umat Beragama

Hak-hak dasar manusia ini secara garis besar meliputi hak beragama atau berkeyakinan, hak hidup, hak berpikir dan berekspresi.

Redaksi Redaksi
19/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konstitusi

Konstitusi

799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita bersyukur bahwa bangsa Indonesia telah berhasil merumuskan norma-norma hukum publik fundamental dengan sangat ideal yang disebut Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau yang dikenal sebagai UUD 1945.

Norma-norma ini merupakan hasil konsensus dan diterima oleh seluruh warga negara bangsa dengan seluruh latar belakang sosial, budaya, agama, keyakinan, suku, gender, dan sebagainya. Fundamentalitas Konstitusi mengandung arti bahwa ia memuat aturan-aturan untuk melindungi hak-hak dasar yang bersifat universal.

Hak-hak dasar manusia ini secara garis besar meliputi hak beragama atau berkeyakinan, hak hidup, hak berpikir dan berekspresi. Termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak atas kehormatan diri, hak atas milik.

Harus selalu diingat bahwa konstitusi merupakan norma hukum tertinggi yang kepadanyalah seluruh kebijakan negara dalam skala nasional maupun lokal (daerah) harus disandarkan sekaligus tidak boleh bertentangan dengannya.

Konstitusi haruslah menuntun, mengarahkan, membatasi, dan semestinya juga meniadakan hal-hal yang bersifat khusus.

Norma universal ini harus dapat bobot yang lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat partikular (undang-undang dan peraturan lainnya). Dan tidak sebaliknya, norma partikular membatas norma universal.

Baca Juga:

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Pada saat yang sama, sebuah kebijakan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang lainnya. Jika pun karena situasi tertentu mengharuskan merumuskan kebijakan khusus yang berbeda atau berlawanan. Maka hal ini merupakan kondisi darurat yang sifatnya sementara, dan pada saat tertentu harus kita cabut.

Dalam kaitannya dengan kehidupan beragama, konstitusi (UUD 1945) telah menegaskan:

Pertama, Pasal 28 E, ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.” Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

Kedua, Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Selain UUD 1945 tersebut, Indonesia juga sudah meratifikasi kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial. Dan budaya melalui UU No. 11 tahun 2005 dan hak-hak sipil dan politik, melalui UU No. 12 tahun 2005 serta ratifikasi Cedaw, melalui UU No. 7 tahun 1984 dan UU No. 39 tahun 1999. []

Tags: agamaKonstitusiMelindungiNKRISemua
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn
  • Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As
  • Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah
  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID