Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Sejak memulai inisiatifnya pada Desember 2023, Kopi Kamu telah menjadi pionir dalam memberdayakan penyandang Down Syndrome di dunia kerja.

Fatmawati Fatmawati
8 Mei 2025
in Pernak-pernik
0
Kopi Kamu

Kopi Kamu

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, jari saya seketika terhenti untuk menggulung layar media sosial. Ada sebuah unggahan konten audio-visual yang membuat saya berpikir lamat-lamat. Kontennya singkat, diawali para waiters yang sedang melayani pembeli di sebuah coffee shop. 

Iseng saja saya membuka kolom komentar. Dan ternyata konten tersebut adalah potret dari sebuah kafe bernama Kopi Kamu, sebuah tempat yang mempekerjakan teman-teman dengan Down Syndrome. Konten tersebut cukup ramai. Ada sekitar 1jt pengguna yang menyukai konten tersebut, bahkan komentarnya tembus hingga 14rb.

Tapi, tentu, saya bukan hendak membicarakan ramainya konten tersebut. Perasaan hangat melanda saya ketika menonton konten tersebut. Betapapun, kita memang masih harus terus memperjuangkan terciptanya ruang-ruang kerja inklusif itu.

Tentang Kopi Kamu

Kopi Kamu adalah sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Wijaya I No.62, Petogogan, Kebayoran Baru. Kafe ini dikenal karena mempekerjakan barista penyandang Down Syndrome, menjadikannya pelopor dalam menciptakan ruang kerja inklusif di Jakarta Selatan.

Inisiatif ini muncul dari pemilik Kopi Kamu, Rocky J. Pesik, yang terinspirasi setelah melihat anak-anak dengan Down Syndrome meracik kopi di sebuah acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS). Melihat potensi mereka, Rocky menjalin kerja sama dengan POTADS untuk memberikan pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang Down Syndrome di kafenya.

Terdapat 10 orang karyawan yang bekerja di Kopi Kamu. Tujuh diantaranya merupakan teman-teman dengan Down Syndrome. Mereka bekerja tiga kali seminggu selama lima jam per hari. Jadi, sistem kerja yang diberlakukan adalah shift.

Pekerjaan mereka cukup beragam, mulai dari menerima pesanan, menyiapkan minuman, hingga membersihkan meja. Mereka tidak hanya mendapatkan pelatihan teknis, tetapi juga dukungan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kemandirian sebelum terjun secara langsung di tempat kerjanya.

Sejak memulai inisiatifnya pada Desember 2023, Kopi Kamu telah menjadi pionir dalam memberdayakan penyandang Down Syndrome di dunia kerja. Kehadiran mereka di Kopi Kamu tidak hanya memberikan dampak positif bagi diri mereka sendiri, tetapi juga menginspirasi pelanggan dan masyarakat luas tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

Jaminan untuk Pekerja Disabilitas

Sebelumnya, ONNI House pada tahun 2023 lalu juga sudah melakukan inisiatif serupa. Sebuah kafe dan florist yang berlokasi di Jakarta juga Surabaya. Ketika ONNI House merayakan ulang tahun yang ke-4. Ada beberapa teman-teman disabilitas Down Syndrome yang sudah terlatih mereka pekerjakan dengan status magang.

Inisiatif Kopi Kamu dan ONNI House tersebut sebetulnya adalah bagian dari rekrutmen inklusif yang telah tercantum dalam konstitusi. Tepatnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, dan juga pada penyandang disabilitas sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, dan perusahaan swasta paling sedikit 1%. Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkembang, dan mendapatkan perlakuan adil dalam dunia kerja.

Tantangan dan Harapan

Meskipun telah termaktub dalam Undang-undang, realitas pelaksanaanya masih banyak menemui tantangan. Misalnya, tidak semua perusahaan dapat membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas sehingga peluangnya menjadi terbatas.

Masalah lainnya juga tampak pada sistem pendidikan untuk teman-teman disabilitas yang masih belum mampu mempersiapkan mereka terjun ke dalam dunia kerja. Belum lagi data statistik yang masih minim sekali untuk memetakan tenaga kerja disabilitas di Indonesia.

Langkah-langkah konkret sebagaimana Kopi Kamu dan ONNI House sebetulnya perlu terus mendapat dorongan agar semakin banyak ruang kerja inklusif tercipta. Pemerintah tidak cukup hanya menjamin hak tenaga kerja disabilitas dalam Undang-undang, tetapi harus mewujudkannya secara nyata demi keadilan hakiki bagi semua.

Tags: DisabilitasHak PekerjainklusifitasKopi KamuPekerjaPekerja DisabilitasRefleksi
Fatmawati

Fatmawati

Aku perempuan, maka aku ada.

Terkait Posts

Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Tuhan dan Disabilitas
Publik

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

20 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Down Syndrom dan Mubadalah
Publik

Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

11 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID