• Login
  • Register
Senin, 12 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kriteria Suami Shalih dan Isteri Shalihah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17/11/2020
in Keluarga, Kolom
0
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika kriteria istri shalihah adalah yang menyenangkan suami, yang melayani dan yang menjaga diri demi suami, apakah juga demikian kriteria suami shalih menurut perspektif mubadalah? Demikian yang sering terlontar ketika berbicara mengenai relasi kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri. Dan tentu saja, jawabanku adalah sudah tentu: ya.

Mengapa? Karena istri shalihah, dengan kriteria itu, hanya ada dan bisa jika suaminya juga memiliki kriteria yang sama. Yaitu suami yang menyenangkan istrinya, melayani, dan menjaga diri demi istri. Relasi mubadalah ingin memastikan bahwa laki-laki dan perempuan, masing-masing, harus shalih dan shalihah kepada pasangannya.

Laki-laki diminta menjadi shalih kepada istirnya, menyenangkannya, melayani dan tentu saja menjaga diri, agar relasi dengan istrinya tetap kokoh, kuat, dan dipercaya. Begitupuan perempuan diminta menjadi shalihah kepada suaminya, menyenangkannya, melayani, dan tentu saja juga menjaga diri, agar relasi dengan suaminya tetap baik dan dipercaya.

Tetapi bukankah teks haditsnya hanya berbicara tentang istri saja, karena menggunakan kata “al-mar’ah ash-shalihah”? Demikian pertanyaan lanjutan muncul biasanya.

Memang secara literal teks hadits itu berbicara mengenai istri shalihah (al-mar’ah ash-shalihah). Tetapi, kita bisa menemukan makna-makna yang dikandung di dalamnya adalah juga relevan untuk suami atau laki-laki. Makna-makna yang juga dituntut berbagai ayat dan hadits agar lahir dari perilaku laki-laki kepada istrinya.

Baca Juga:

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Kriteria pertama dan kedua, misalnya, adalah menyenangkan dan melayani suami. Bukankah laki-laki juga dituntut untuk menyenangkan dan melayani istri? Tidakkah ayat Qur’an sangat gamblang meminta para laki-laki untuk selalu berbuat baik pada istri (QS. An-Nisa, 4: 19)?

Prinsip pernikahan juga ditegaskan agar selalu dirawat dan dipelihara dengan baik (imsakun bi ma’ruf, QS. Al-Baqarah, 229). Nabi Saw juga, dalam hadits yang sangat populer bersabda: “Yang terbaik di antara kalian (wahai laki-laki) adalah mereka yang berbuat baik kepada istri kalian” (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1195).

Dalam hal melayani, tidakkah Nabi Saw juga dalam berbagai riwayat selalu melayani sang istri? Aisya ra pernah ditanya mengenai hal ini oleh Aswad bin Yazid, lalu dijawab: “Nabi Saw di rumah selalu melayani keluarganya, ketika berkumandang adzan lalu bergegas shalat” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6039).

Begitupun menjaga diri. Ini perintah yang teramat gamblang dalam berbagai ayat, bahwa semua mukmin, laki-laki dan perempuan, harus selalu menjaga diri, kapanpun dan dimanapun, agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan yang nista (QS. An-Nur, 24: 30-31).

Apalagi ikatan pernikahan juga dianggap sebagai ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21), dimana laki-laki dituntut untuk menjaganya secara baik-baik. Bahkan Nabi Saw menekankan ikatan pernikahan ini kepada publik luas, terutama para laki-laki kepada istri mereka, pada saat haji wada’ sebagai bagian dari komitmen ketakwaan (Sahih Muslim, no. hadits: 3009).

Balik kepada teks hadits istri shalihah, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya. Teksnya adalah demikian:

الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

“Istri shalihah adalah yang jika (suaminya) memandangnya akan menyenangkan, jika memintanya akan mengikuti, jika pergi (keluar rumah, jauh) darinya akan menjaga (diri demi suami)-nya”. (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 1666).

Tentu saja, terjemahan literal seperti ini benar dan bisa disampaikan kepada khalayak. Yang menjadi masalah, ketika narasinya hanya berhenti pada shalihah belaka. Sehingga, para laki-laki tidak dituntut hal yang sama untuk menyenangkan dan melayani istrinya, dan menjaga diri dari segala perbuatan yang bisa merusak citra keluarga.

Adalah tidak benar, sebagaimana ditegaskan di atas, jika anjuran dan perintah untuk menjadi shalihah itu hanya ditujukan kepada perempuan saja. Sementara laki-laki dibiarkan bertindak semena-mena, tanpa tuntutan untuk berkomitmen dan bertanggung jawab.

Karena itu, dengan perspektif mubadalah, dan atas dasar pertimbangan teks-teks dasar yang telah disinggung di atas, maka yang lebih tepat, untuk disampaikan ke publik, adalah pernyataan yang lebih mubadalah berikut ini:

“Pasangan yang shalih dan shalihah adalah yang jika dilihat akan menyenangkan, jika diminta akan melayani, dan jika berjauhan akan menjaga diri”.

Pernyatan ini, tentu saja, bukan terjemahan literal dari teks hadits di atas. Melainkan, terjemahan tafsir mubadalah, berdasar makna yang terkandung dalam teks tersebut dan dukungan teks-teks lain yang senafas.

Dengan demikian, kedua belah pihak dituntut untuk menjadi pribadi yang menyenangkan dan melayani kepada pasangannya. Inilah praktik dari apa yang disebut oleh ayat ar-Rum (30: 21) sebagai relasi yang sakinah (bahagia membahagiakan), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling mengasihi). []

Tags: islamkeluargaKesalinganMubadalahperkawinanRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Merapi

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

12 Mei 2025

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

12 Mei 2025
Paus Leo XIV

Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

12 Mei 2025
Umat Buddha

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

12 Mei 2025
Barak Militer

Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

11 Mei 2025
Hari Raya Waisak

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merapi

    Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus
  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha
  • Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version