• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

La Taghdab: Bagaimana Cara Mengendalikan Amarah?

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
13/08/2020
in Hikmah, Keluarga, Personal
0
284
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kalimat “La Taghdab” ini laiknya judul buku yang sempat marak di timeline medsos, lā tahzan, jangan bersedih. Larangan semacam ini seakan melarang seseorang untuk merasa, merasa suka, merasa cinta atau merasa senang dan sedih, padahal mustahil mencegah seseorang untuk merasa (apapun) karena manusia terlahir dengan rasa yang tak dapat dikendalikan pikiran.

Ya, rasa (feeling) bukan wilayah manusia melainkan wilayah Tuhan. Oleh karenanya hukum-hukum dalam Islam (taklifī) hanya berkisar pada perbuatan bukan perasaan. Lantas apa maksud nabi ketika diminta wasiat oleh seorang sahabat, lā taghdab!? Atau di lain kesempatan Nabi diminta amalan yang bisa mengantarkan ke surga, lā taghdab wa laka al-jannah? Atau larangan itu memiliki makna lain?.

Deretan pertanyaan ini tiba-tiba hadir ketika saya menyaksikan kejadian yang saya lihat beberapa kali, seorang bapak memarahi anaknya karena keseringan main game di smartphone, seorang guru menghardik siswanya karena hal sepele yang tidak subtantif. Benarkah marah itu dilarang dan bagaimana mengendalikan amarah?

Setelah beberapa waktu berkutat mencari penjelasan hadis itu sembari saya perhatikan objek-objek amarah, anak dan murid saya menemukan dua kesimpulan, kesatu bahwa yang dilarang bukan marah tapi langkah-langkah yang bisa menyebabkan amarah itu timbul. Kedua psikologi anak akan terganggu dengan bentakan dan energy negative.

Al Khuṭṭābī dalam Fath al-Qadīr menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘jangan marah’ adalah menahan dan melatih diri untuk tidak melakukan hal yang membuat marah. Hal ini diamini oleh Ibn Daqīqil ‘Īd ketika mensyarahi hadis ini, ia mengutip hadis lain

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

Kala Kesalingan Mulai Memudar

مَنْ كَظُمَ غَيْظَهُ وَهُوَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَنْفَذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوسِ الخَلاَئِقِ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُخْبِرُهُ مِنَ الحُوْرِ مَا شَاءَ
“Barang siapa yang menahan amarahnya dan berhasil menghilangkan amarah itu maka Allah akan memanggilnya sebagai pemuka makhluk di hari kiamat sampai datang bidadari yang mengabarkan apa saja yang ia mau”

Menahan amarah bukan hal mudah, ini menjadi alasan mengapa nabi memberikan pesan singkat kepada sahabat yang
meminta wasiat, karena menahan amarah adalah kunci dari banyak kebaikan. Menahan amarah berkelut kelindan dengan nafsu, jika mampu menahan nafsu maka selesai persoalan. Ia akan mampu menahan diri dari perbuatan buruk lainnya.

Marah tidak hanya bermasalah dalam agama tapi juga berdampak pada psikologi anak serta sosialnya. Anak atau siswa yang sering mendapatkan bentakan atau energi negatif dari orang tua atau gurunya hatinya akan mengeras dan sikapnya akan cenderung dingin.

Demikian itu karena setiap hal yang lahir dari amarah akan mengeras. Anak yang diasuh dengan keberangan akan enggan berkeluh kesah pada orang tuanya dan pada gilirannya akan membangkang. Siswa yang dididik dengan kemarahan tidak akan tersambung batinnya dengan sang guru dan itu berakibat pada keseriusannya dalam menerima ilmu atau mematuhi perintah-perintahnya.

Kendati demikian, bukan berarti seorang bapak dan guru tidak boleh marah sama sekali. Marah yang diperbolehkan adalah marah yang sewajarnya saja dan tentu dengan alasan yang patut untuk menjadi alasan marah. Amarah harus diekspresikan dengan baik untuk menjaga kesehatan mental. Jika tidak maka akan berujung depresi.

Lantas bagaimana cara mengendalikan marah? Ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, pendekatan fisiologis yakni dengan menekankan regulasi tubuh saat marah. Seperti merubah posisi tubuh, dari berdiri menjadi duduk atau berbaring, tarik nafas panjang atau mencari penyaluran fisik dengan berolahraga dan lain-lain.

Kedua, pendekatan psikologis yakni menyadari kondisi emosi yang sedang marah, memikirkan sisi positif dari kejadian yang tidak diinginkan, memikirkan dampak buruk bagi kesehatan diri, sharing dengan sahabat atau curhat di buku dan sebagainya.

Ketiga, pendekatan religius yakni menyadarkan diri bahwa amarah buta adalah bagian dari nafsu, nafsu adalah keinginan untuk memuaskan syahwat tanpa arah dan semua itu berujung pada penyesalan (QS. 75:2) karena telah mengarah pada kejahatan (QS. Yusuf 12:53). Menyadarkan diri bahwa amarah berasal dari setan, oleh karenanya Imam Nawawi menganjurkan orang yang sedang marah untuk membaca ta’awuz, berlindung pada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

Sebagai closing saya ingin berpesan pada semua pihak pemegang otoritas pendidikan, entah itu pada anak biologis atau anak idelogis, agar tidak salah dalam memilih metode mendidik karena anak kalian adalah generasi bangsa di masa depan, sehingga jangan sampai ada sesal di hari kemudian. []

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Kesalingan

Kala Kesalingan Mulai Memudar

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Praktik Kesalingan

    Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID