Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Label Suami Takut Istri dan Diskriminasi terhadap Laki-laki

Alih-alih melabeli laki-laki, lebih baik fokus pada membangun komunikasi yang sehat dan saling pengertian dalam rumah tangga.

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
15 Januari 2025
in Keluarga
A A
0
Suami Takut Istri

Suami Takut Istri

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelabelan “suami takut istri” seringkali muncul dalam percakapan sehari-hari, bahkan menjadi bahan candaan di berbagai media sosial.

Umumnya kita gunakan untuk menggambarkan seorang suami yang tampak sangat patuh atau cenderung menghindari konflik dan menuruti semua keinginan istrinya. Hal ini seringkali kita interpretasikan sebagai ketidakberdayaan atau ketidakmampuan suami dalam mengambil keputusan.

Istilah ini mungkin berakar dari berbagai budaya dan tradisi yang ada di Indonesia, di mana peran suami dan istri secara tradisional dibedakan dengan sangat jelas.

Dalam kebudayaan patriarki, laki-laki umumnya kita harapkan menjadi kepala rumah tangga yang dominan. Sementara perempuan lebih bersifat mendukung dan mengurus rumah. Namun, seiring dengan perubahan sosial, banyak pasangan yang memilih untuk menjalani hubungan dengan setara, di mana kekuasaan dan tanggung jawab terbagi secara lebih merata.

Ketika seorang suami terlihat lebih kompromis atau memberikan lebih banyak keputusan kepada istrinya, ini bisa anggapannya sebagai bentuk “ketakutan” atau kelemahan. Meskipun sebenarnya ini bisa jadi tanda dari hubungan yang sehat dan penuh penghargaan.

Padahal pemahaman ini sangat subjektif dan bergantung pada sudut pandang yang kita gunakan. Dalam beberapa konteks, kepatuhan suami bisa jadi merupakan bentuk penghargaan dan kasih sayang terhadap istri, atau sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun dalam konteks lain, bentuk penghargaan ini dipandang merendahkan dan mengecilkan peran suami.

Bukan Bentuk Diskriminasi

Pelabelan “suami takut istri” seringkali tersematkan pada laki-laki yang kita anggap tidak memenuhi stereotip maskulinitas ideal. Hal ini kemudian dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap laki-laki karena merendahkan stereotip tersebut.

Padahal pelabelan ini sebenarnya bukanlah bentuk diskriminasi terhadap laki-laki. Melainkan karena sistem patriarki yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada peran-peran kaku. Ketika seorang suami memilih untuk menghormati atau mendengarkan pendapat istrinya, ia bukanlah laki-laki yang lemah. Tetapi justru seorang individu yang matang secara emosional dan berkomitmen pada prinsip kesalingan dalam hubungan

Selain itu, esensi dari hubungan yang baik dalam Islam yaitu kemitraan yang berdasarkan pada musyawarah ( syura ), bukan saling mendominasi. Prinsip ini Rasulullah SAW contohkan dengan istri dan keluarganya.

Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW sering bermusyawarah dengan istri dan keluarganya. Bahkan menerima pendapat mereka dalam situasi penting. Contohnya ketika beliau menerima saran Ummu Salamah dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah.

Tindakan Rasulullah ini menunjukkan bahwa mendengarkan pendapat istri bukanlah tanda kelemahan atau diskriminasi. Melainkan wujud penghormatan terhadap perempuan sebagai mitra yang setara dalam kehidupan.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dua jenis kepatuhan. Pertama, kepatuhan yang berdasarkan pada kasih sayang, penghargaan, dan kesepakatan bersama. Kepatuhan jenis ini bukanlah diskriminasi, melainkan cerminan kebijaksanaan dan upaya menjaga keharmonisan.

Misalnya, seorang suami yang mengalah dalam memilih tempat makan karena mengetahui keinginan istrinya, menunjukkan perhatian dan pengertian, bukan “takut istri”.

Kedua, kepatuhan yang dipaksakan atau terdorong oleh rasa takut akan konsekuensi negatif, seperti takut dimarahi, diabaikan, atau diancam. Dalam kasus ini, label “suami takut istri” menjadi problematik dan berpotensi menjadi bentuk diskriminasi karena mengindikasikan adanya dinamika kekuasaan yang tidak sehat dalam rumah tangga.

Bentuk Kerjasama dan Saling Menghormati

Dalam hubungan pernikahan, suami dan istri adalah mitra, di mana kedua pihak berkontribusi dalam pengambilan keputusan dan saling mendukung dalam berbagai aspek kehidupan. Suami yang mendengarkan istrinya dan menghargai pendapatnya tidak seharusnya dianggap takut, melainkan sebagai tanda dari hubungan yang kuat dan penuh kasih.

Karena relasi yang sehat dalam rumah tangga didasari oleh prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan komunikasi yang terbuka. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang setara, dan keduanya berhak untuk didengar dan dihargai pendapatnya.

Alih-alih melabeli laki-laki dengan istilah tersebut, lebih baik fokus pada membangun komunikasi yang sehat dan saling pengertian dalam rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih bijak dalam menggunakan istilah “suami takut istri” dan menghindari generalisasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

Dan yang paling penting, kita perlu mendorong terciptanya relasi yang setara dan saling menghormati antara suami dan istri, di mana kedua belah pihak dapat berkomunikasi secara terbuka, saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. []

 

 

 

Tags: keluargaKesalinganRelasirumah tanggasuami takut istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemerdekaan Manusia, Tak Terpisahkan Dengan Prinsip Kesetaraan

Next Post

Al-Qur’an Turun untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Next Post
Perempuan dari Kekerasan

Al-Qur'an Turun untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0