Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

Penting bagi kita terus mengkampanyekan gerakan “Dare to Speak Up” untuk berani melapor dan mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
9 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap Perempuan

20
SHARES
993
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara tidak sengaja ketika membuka gawai, melintas berita yang membuat saya bergidik ngeri. Penganiayaan seorang perempuan oleh pacarnya sendiri hingga meregang nyawa di Surabaya. Judul berita tersebut, “Anak DPR Bunuh Pacar.” Lagi-lagi kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi.

Padahal masih hangat dalam ingatan kita, korban KDRT ibu muda yang terjadi di Bekasi, pun mengalami hal yang sama. Mati sia-sia menjadi korban kekerasan oleh orang terdekatnya sendiri. Pengaduan korban perihal KDRT ke pihak aparat penegak hukum pun tak pernah petugas tanggapi secara serius. Sampai kapan kasus serupa akan terus berulang?

Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, saya hanya khawatir kita akan terbiasa, dan menerima kekerasan sebagai bagian dari kehidupan kita. Menormalisasi seakan hal yang lumrah dan biasa saja, sehingga perempuan dianggap pantas menerima perlakuan kekerasan seperti itu.

Kekerasan yang Selalu Didiamkan

Hannan Najmah seorang intelektual Islam berlatar belakang Timur tengah mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian dari jenis kekerasan yang selalu kita diamkan (al-maskut anhu) oleh masyarakat.

Maksudnya masyarakat diamkan, karena tidak dianggap sebagai permasalahan publik, terutama kekerasan yang terjadi di ranah domestic (KDRT).

Hal ini terjadi sebab adanya asumsi bahwa perempuan wajar menerima kekerasan berkaitan dengan posisinya sebagai anak, ibu rumah tangga, istri, pacar dan sebagainya.

Dalam konteks Indonesia, misalnya terdapat tradisi yang menabukan pengungkapan kekerasan domestik terhadap perempuan ke publik. Ada kekhawatiran jika ada pengungkapan ini akan menimbulkan aib keluarga, terutama aib suami.

Di mana hal ini merupakan pelanggaran hak domestik keluarga. Akibatnya ketika perempuan dipukul, atau dikenai jenis kekerasan lainnya, si korban tidak bisa membela diri apalagi menuntut si pelaku kekerasan tersebut ke depan hukum.

Pelaku menganggap istri dan anak adalah anggota keluarganya. Jika kepala keluarga, ayah atau suami melakukan tindakan kekerasan terhadap anggotanya, hal itu mereka anggap wajar karena mungkin dianggap sebagai bentuk dari teguran atau sapaan sayang dari laki-laki yang telah dianggap sebagai kepala keluarga.

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

Jika kita ingin menelusuri secara lebih jernih, salah satu akar kekerasan terhadap perempuan adalah tradisi patriarki. Pendapat ini mendapat persetujuan dari Hannan Najmah, yang mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tab’ah (ikutan) dari struktur patriarki. Yakni struktur yang didominasi oleh aturan-aturan kebapakan yang sudah memimpin kehidupan umat manusia sejak ribuan tahun lalu.

Meskipun menurutnya kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena umum, namun bentuknya berbeda dari satu tempat ke tempat lain.  Bahkan berbeda dari satu komunitas ke komunitas lainnya. Di mana semua memiliki kaitan erat dengan tradisi patriarki tersebut.

Berdasarkan hal ini kita bisa mengatakan bahwa tingkat dan bentuk kekerasan terhadap perempuan itu juga sangat terkait dengan ada atau tidak adanya sistem patriarki dalam struktur suaru masyarakat, terutama pada tingkat keluarga sebagai inti dari masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut Hannan menyatakan “selama sistem patriarki menghegemoni keluarga dan masyarakat, maka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan akan lebih keras dan besar.”

Membincang Relasi Kuasa

Ketika kita membahas tentang sistem patriarki, maka akan saling berkelindan dengan relasi kuasa. Hal ini berangkat dari definisi kekerasan terhadap perempuan, yang Farida Benani sampaikan. Farida sendiri adalah seorang ahli fikih perempuan dari Maroko.

Menurut Farida definisi kekerasan adalah perlakun atau tindakan yang muncul dengan sifat permusuhan yang terjadi pada tingkat individual, atau pada tingkat masyarakat, atau negara. Yakni dengan tujuan mengalahkan atau menundukkan sudut yang lain dalam bingkai relasi kuasa yang tidak seimbang. Baik secara ekonomi, sosial maupun politik. Hingga menyebabkan munculnya kerugian material, spiritual dan kejiwaan secara individual, masyarakat maupun negara.

Jika melihat definisi kekerasan yang Farida kemukakan di atas, maka kekerasan sesungguhnya memiliki cakupan yang sangat luas. Bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan oleh siapa saja.

Salah besar bila ada anggapan yang menyatakan bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelas masyarakat tertentu. Mereka semua berpotensi menjadi pelaku kekerasan atau menjadi objek kekerasan, hanya tingkatannya yang berbeda-beda.

Semua itu tergantung pada relasi kuasa yang terjadi di antara mereka. Siapa yang memegang relasi kuasa, dialah yang akan berpotensi menjadi pelaku kekerasan, meskipun kuasa tidak selalu digunakan oleh pemilliknya untuk melakukan tindakan kekerasan.

Sementara apabila kita pilah secara detail, misalnya melihat dari perspektif ruang, maka kekerasan bisa terjadi pada wilayah publik dan domestik. Ruang publik ini adalah wilayah negara dari berbagai skala lapisannya hingga ke tingkat desa. Sedangkan ruang domestik, adalah wilayah keluarga atau antara dua individu yang sedang menjalin relasi.

Akhiri Kekerasan Sekarang Juga!

Sebagaimana seruan dari Komnas Perempuan dalam penyampaian catatan tahunan 2023, kita harus segera mengakhiri kekerasan terhadap perempuan sekarang juga. Adapun seruan dari Komnas Perempuan adalah sebagai berikut:

Pertama, pentingnya peran aktif berbagai stakeholder terkait, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan kebijakan lainnya terkait kekerasan terhadap perempuan.

Tujuannya agar aturan ini berdampak, sehingga perlu perumusan aturan turunan dan sosialisasi secara meluas, memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual, dan mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Kedua, perlunya dukungan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan sektor privat untuk bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ketiga, perlunya dukungan media massa dengan  menyebarluaskan gagasan anti kekerasan terhadap perempuan.

Keempat, perlunya meningkatkan literasi terkait kekerasan berbasis gender untuk memperluas pemahaman dan mendorong korban untuk berani bersikap.

Selain itu, penting bagi kita terus mengkampanyekan gerakan “Dare to Speak Up” untuk berani melapor dan mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan. Perempuan yang berani bersuara akan menjadi dorongan bagi penyintas kekerasan lainnya untuk turut berani melapor, sehingga bisa mendapatkan keadilan dan layanan yang mereka butuhkan, serta memberikan efek jera terhadap pelaku. []

 

 

 

 

 

Tags: Anak DPR Bunuh PacarFemisidarelasi kuasatoxic masculinityToxic Relationship
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Analogi Agamis KH. Maimoen Zubair Ihwal Istri dan Bidadari Surga

Next Post

Bertajuk Buhul, Festival Film Madani Resmi Dibuka: Merayakan Keberagaman Melalui Layar Kaca

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Next Post
Film Madani

Bertajuk Buhul, Festival Film Madani Resmi Dibuka: Merayakan Keberagaman Melalui Layar Kaca

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0