Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lahir dari Masyarakat Plural, Bangga Indonesia Punya Pancasila

Prof. Mahfud menegaskan, bahwa Islam wasathiyyah adalah salah satu jalan untuk menjawab tantangan ini, di mana semua manusia akan mendapatkan harkatnya, dengan tasamuh atau toleransi

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
22 September 2022
in Publik
A A
0
Masyarakat Plural

Masyarakat Plural

10
SHARES
478
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rabu, 14 September 2022, Institut Leimena bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengadakan Konferensi Internasional Virtual dengan tajuk “Mengukuhkan Martabat Manusia dalam Masyarakat Plural.” Dengan moderator Ranie Kasmir (Maarif Institute), konferensi ini dihadiri oleh satu narasumber kunci dan enam narasumber lainnya yang akan memberikan wawasan dan pengalaman terkait topik yang mereka bahas.

Membuka acara sambutan dari Iwan Kurniawan, Bc.IP., S.H.,M.Si (Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI) yang mengatakan bahwa menjadi masyarakat plural merupakan tantangan tersendiri bagi kita rakyat Indonesia, namun ini semua dapat kita dukung dengan semboyan yang kita miliki, yakni Bhineka Tunggal Ika.

Perkembangan zaman tentunya memberikan pengaruh pada sentimen-sentimen terhadap etnik, golongan, dan juga keyakinan, yang berdampak pada kepentingan bersama, yakni kepentingan bangsa. Apabila hal ini terus kita biarkan, tentunya akan menimbulkan gesekan-gesekan antar kelompok yang mempengaruhi harmonisasi martabat hidup manusia dalam ruang berbangsa dan bernegara. Ia berharap, hasil konferensi dapat memberikan sumbangsih pada persatuan dan kesatuan bagi masyarakat Indonesia.

Martabat Manusia dan HAM

Dr. Maruarar Siahaan (Senior Fellow, Institut Leimena) juga menyampaikan sedikit prakata. Baginya, martabat manusia dan HAM merupakan hal yang tidak boleh kita abaikan dalam diri manusia. Dasar kehidupan berdasarkan HAM merupakan konsekuensi asasi dalam UUD ’45, sehingga harus terlindungi oleh hukum.

Sebagai narasumber kunci, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia) menyampaikan tentang konteks masayarakat Indonesia yang pluralistik dan peran pemerintah di dalam meneguhkan harkat martabat rakyatnya. Fakta, Indoensia adalah Negara dengan masyarakat plural, beragam secara primordial, baik keagamaan, kesukuan, kedaerahaan, ras, dan bahasa.

Singkatnya, Indonesia terdiri dari manusia-manusia yang beragam, yang rentan terhadap perpecahan karena seringkali ada sekelompok manusia berdasarkan ikatan primordialnya merasa lebih bermartabat, atau lebih harus kita hormati. Misalkan secara agama, ada yang merasa agama saya yang paling dihormati, secara suku, suku saya yang paling baik, dan sebagainya.

Negara Merdeka

Maka ketika sebuah Negara mendeklarasikan diri sebagai Negara merdeka, maka harus menjadikan apapun itu menjadi sama, yaitu mengangkat harkat martabat manusia. Tidak ada lagi kasta-kasta, tingkatan-tingkatan dalam masyarakat. Harkat martabat manusia harusnya sama.

Akan tetapi, kondisi tersebut merupakan kondisi dilema menurut Prof. Mahfud, karena ketika Negara merdeka, maka ia membutuhkan 2 hal, butuh demokrasi (untuk menjaga martabat manusia untuk mendapatkan hak yang sama) dan integrasi (Negara harus bersatu).

Demokrasi berwatak membebaskan, sedangkan integrasi berwatak menyatukan secara paksa. Itulah yang setiap Negara merdeka hadapi. Yakni harus mampu mengatasi keduanya. Indonesia mengatasi dilema ini dengan melalui perjalanan panjang. Tepatnya sejak 28 oktober 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dengan beragamnya suku agama dan bahasa bersatu untuk mengangkat harkat martabat manusia.

Dalam konstitusi sendiri, untuk melindungi martabat manusia, kita memerlukan hukum. Bahkan dalam Alquran juga tersebutkan bahwa seluruh manusia di muka bumi itu beriman dengan-Nya, jangan memaksakan orang lain untuk beriman kepada-Nya, biarkan berbeda, agar kita saling berlomba-lomba melakukan kebajikan.

Islam Wasathiyyah

Prof. Mahfud menegaskan, bahwa Islam wasathiyyah adalah salah satu jalan untuk menjawab tantangan ini, di mana semua manusia akan mendapatkan harkatnya, dengan tasamuh atau toleransi. Semua ini sudah ada dalam dasar ideologi Negara yang kita sebut Pancasila. Untuk melihat pancasila sebagai dasar falsafah Negara, pancasila harus kita posisikan sebagai sumber hukum Negara yang tertinggi, yang menjadi ukuran validitas norma pada produk hukum yang dimaksud.

Apabila ingin hidup bernegara dengan baik, tidak hanya tunduk pada norma hukum, namun juga norma kehidupan (agama, susila, dan kesopanan). Untuk menghindari perpecahan, hukum harus kita ciptakan secara demokratis, tidak sewenang-wenang/peran rakyat untuk memperoleh menang, dan nomokratis (hukum-hukum dalam penegakannya harus kita tuntun oleh aturan-aturan hukum) untuk memperoleh kebenaran. Mencari kemenangan dan kebenaran inilah Negara pancasila.

Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. memberikan paparan tentang peran perempuan dalam menguatkan martabat manusia dalam masyarakat yang plural. Menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai sektor kehidupan merupakan upaya yang terus kita perjuangkan. Kita semua perlu optimistik terhadap perjuangan tersebut. Baik norma agama maupun UUD ‘45, semua mendukung bahwa manusia martabatnya haus kita jaga, termasuk perempuan.

Penggunaan kompetensi yang perempuan-perempuan miliki, merupakan salah satu cara untuk mengangkat harkat martabat manusia, khususnya perempuan. Seperti contoh, khususnya di masa pandemic ini, perempuan memiliki banyak peran di faktor ekonomi (dan lainnya) untuk membantu kehidupan keluarga.

Dengan kata lain juga mengangkat maratabat keluarga/manusia. Perempuan dalam masa genting akan sangat mudah beradaptasi dan mandiri. Perempuan juga dituntut untuk mampu menerima perbedaan dan menciptakan perubahan yang positif untuk mengikuti perkembangan zaman.

Pluralitas adalah Sunatullah

Senada dengan pemaparan narasumber-narasumber sebelumnya, Dr. Breet G. Schraff juga mengatakan bahwa martabat manusia menjadi gagasan mendasar bagi perumusan HAM yang diperuntukkan guna menciptakan kesetaraan, keadilan, dan persamaan manusia. Manusia diberi akal dan nurani, sehingga harus memiliki semangat persaudaraan. Ia juga mengutip pernyataan Jan Figel yang memasukkan wacana perubahan iklim sebagai salah satu dari bentuk hak asasi manusia.

Di akhir pernyataannya, ia berkata bahwa Indonesia pantas memimpin isu ini, karena baginya nilai-nilai pada Pancasila dapat meng-cover persoalan mengenai hak asasi manusia. Ia juga memberikan informasi penting tentang kurangnya literasi tentang martabat manusia dari perspektif Islam yang terdapat di Barat.

Menjadi salah satu pembicara ini pula, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pluralitas agama, budaya lainnya adalah sunnatullah yang terjadi karena hal-hal yang bersifat alamiah, dan juga ilmiah. Pluralitas memang merupakan kekayaan, tapi terkadang menjadi pemicu perpecahan, sehingga perlu ikhtiar yang bersifat strategis dan sistematis, salah satunya melalui pendidikan agama.

Implementasi Ajaran Agama

Pendidikan agama merupakan faktor yang dapat mempersatukan perbedaan yang ada di tengah keberagaman. Pendidikan agama Islam yang pluralistis adalah salah satu contohnya. Beragama merupakan fitrah manusia, tetapi manusia memang diberikan kebebasan oleh Allah apakah seseorang akan menjadi beragama atau tidak. Dalam konteks perbedaan tersebut, manusia harus menyadari perbedaaan pilihan dan harus kita hormati, karena pilihan tersebut Allah juga menghormatinya.

Oleh karena itu, manusia harus bertanggung jawab atas pilihannya. Prinsip berikutnya dalam pluralistis adalah penerimaan, tidak sekedar toleran yang bersifat pembiaaran atau tidak perduli. Pendidikan agama yang pluralistis harus mindfull (harus kita hormati pilihannya). Lalu inklusif, yakni berusaha untuk terbuka di tengah perbedaan yang ada dengan keyakinan yang kita miliki.

Pendidikan agama tidak harus terbatasi oleh enam agama resmi yang pemerintah akui. Karena Indonesia memliki agama dan keyakinan/beragama yang tidak bisa kita kuantifikasi, sehingga layanan pendidikan harus inklusif, apapun yang kita yakini). Lalu transformasi berbagai ajaran agama untuk saling memberikan ruang dialog, agar dalam pendidikan agama pluralis, kita bisa mengenal agama lain secara tekstual, dan memahami orang lain yang berbeda secara terbuka dengan interaksi yang terjadi.

Tantangan Indonesia

Mewakili Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi mengungkap bahwa Negara Indonesia di mata internasional terlanjur dikenal sebagai Negara yang pluralis dan ramah. Di Indonesia sendiri, banyak tantangan yang ada di sekitar kita.

Contoh kasus status keagamaan yang kerap menjadi halangan bagi murid untuk menjadi ketua osis di Depok. Atau juga perusakan dan pemindahan makam warga yang berbeda agama yang dilakukan di Solo dan Mojokerto. Dapat kita bayangkan, saudara yang telah tiada saja masih mendapatkan perilaku diskriminasi karena identitas yang ia miliki. Pekerjaan kita adalah mewujudkan toleransi, kesetaran, dan keadilan dalam dunia nyata ini.

Sebagai pembicara terakhir, Dr. Chris Seiple menyampaikan sebuah teori yang ia sebut dengan convenental pluralism. Yakni komitmen untuk berhubungan, melindungi dan menghormati martabat yang melekat pada tiap diri manusia. Konsep ini muncul dari sistem keyakinan kita, dan dari lingkungan di mana kita terbentuk. Kita bisa saja menjadi mayoritas untuk suatu daerah, namun bisa juga menjadi minoritas di belahan dunia yang lain.

Kalau kita ingin hidup di masyarakat dengan bermaratabat. Maka kita harus menghormati keyakinan orang lain, ini juga untuk kepentingan kita sendiri. Bagi kebaikan bersama, tidak ada salahnya kita yang memiliki keyakinan berbeda untuk bekerjasama.

Kita harus melakukan ke orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Kita harus membuat jembatan multi agama untuk perdamaian anak-cucu kita dan dunia ke depan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah konkret yang harus kita lakukan sejak saaat ini. Salah satunya adalah dengan mengadakan deklarasi interaksi multi agama.

Jika para pendiri bangsa sudah matang merumuskan Pancasila, dan bangsa lain sangat mengapresiasi nilai-nilai di dalamnya. Maka, tidak ada alasan untuk tidak menghayati dan mengaplikasikan ruh-ruh Pancasila dalam keseharian kita semua. []

 

Tags: IndonesiaKebangsaankeberagamanmasyarakatPancasilapluralismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Banyak Sejarah Kepemimpinan dan Kepahlawanan Perempuan Tak Tercatat

Next Post

Kisah Sultanah Tajul Alam Safiatuddin yang Tak Disebut dalam Sejarah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Sultanah Tajul Alam Safiatuddin

Kisah Sultanah Tajul Alam Safiatuddin yang Tak Disebut dalam Sejarah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0