Mubadalah.id – Pada Rabu, 14 September 2022, Institut Leimena bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengadakan Konferensi Internasional Virtual dengan tajuk “Mengukuhkan Martabat Manusia dalam Masyarakat Plural.” Dengan moderator Ranie Kasmir (Maarif Institute), konferensi ini dihadiri oleh satu narasumber kunci dan enam narasumber lainnya yang akan memberikan wawasan dan pengalaman terkait topik yang mereka bahas.
Membuka acara sambutan dari Iwan Kurniawan, Bc.IP., S.H.,M.Si (Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI) yang mengatakan bahwa menjadi masyarakat plural merupakan tantangan tersendiri bagi kita rakyat Indonesia, namun ini semua dapat kita dukung dengan semboyan yang kita miliki, yakni Bhineka Tunggal Ika.
Perkembangan zaman tentunya memberikan pengaruh pada sentimen-sentimen terhadap etnik, golongan, dan juga keyakinan, yang berdampak pada kepentingan bersama, yakni kepentingan bangsa. Apabila hal ini terus kita biarkan, tentunya akan menimbulkan gesekan-gesekan antar kelompok yang mempengaruhi harmonisasi martabat hidup manusia dalam ruang berbangsa dan bernegara. Ia berharap, hasil konferensi dapat memberikan sumbangsih pada persatuan dan kesatuan bagi masyarakat Indonesia.
Martabat Manusia dan HAM
Dr. Maruarar Siahaan (Senior Fellow, Institut Leimena) juga menyampaikan sedikit prakata. Baginya, martabat manusia dan HAM merupakan hal yang tidak boleh kita abaikan dalam diri manusia. Dasar kehidupan berdasarkan HAM merupakan konsekuensi asasi dalam UUD ’45, sehingga harus terlindungi oleh hukum.
Sebagai narasumber kunci, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia) menyampaikan tentang konteks masayarakat Indonesia yang pluralistik dan peran pemerintah di dalam meneguhkan harkat martabat rakyatnya. Fakta, Indoensia adalah Negara dengan masyarakat plural, beragam secara primordial, baik keagamaan, kesukuan, kedaerahaan, ras, dan bahasa.
Singkatnya, Indonesia terdiri dari manusia-manusia yang beragam, yang rentan terhadap perpecahan karena seringkali ada sekelompok manusia berdasarkan ikatan primordialnya merasa lebih bermartabat, atau lebih harus kita hormati. Misalkan secara agama, ada yang merasa agama saya yang paling dihormati, secara suku, suku saya yang paling baik, dan sebagainya.
Negara Merdeka
Maka ketika sebuah Negara mendeklarasikan diri sebagai Negara merdeka, maka harus menjadikan apapun itu menjadi sama, yaitu mengangkat harkat martabat manusia. Tidak ada lagi kasta-kasta, tingkatan-tingkatan dalam masyarakat. Harkat martabat manusia harusnya sama.
Akan tetapi, kondisi tersebut merupakan kondisi dilema menurut Prof. Mahfud, karena ketika Negara merdeka, maka ia membutuhkan 2 hal, butuh demokrasi (untuk menjaga martabat manusia untuk mendapatkan hak yang sama) dan integrasi (Negara harus bersatu).
Demokrasi berwatak membebaskan, sedangkan integrasi berwatak menyatukan secara paksa. Itulah yang setiap Negara merdeka hadapi. Yakni harus mampu mengatasi keduanya. Indonesia mengatasi dilema ini dengan melalui perjalanan panjang. Tepatnya sejak 28 oktober 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dengan beragamnya suku agama dan bahasa bersatu untuk mengangkat harkat martabat manusia.
Dalam konstitusi sendiri, untuk melindungi martabat manusia, kita memerlukan hukum. Bahkan dalam Alquran juga tersebutkan bahwa seluruh manusia di muka bumi itu beriman dengan-Nya, jangan memaksakan orang lain untuk beriman kepada-Nya, biarkan berbeda, agar kita saling berlomba-lomba melakukan kebajikan.
Islam Wasathiyyah
Prof. Mahfud menegaskan, bahwa Islam wasathiyyah adalah salah satu jalan untuk menjawab tantangan ini, di mana semua manusia akan mendapatkan harkatnya, dengan tasamuh atau toleransi. Semua ini sudah ada dalam dasar ideologi Negara yang kita sebut Pancasila. Untuk melihat pancasila sebagai dasar falsafah Negara, pancasila harus kita posisikan sebagai sumber hukum Negara yang tertinggi, yang menjadi ukuran validitas norma pada produk hukum yang dimaksud.
Apabila ingin hidup bernegara dengan baik, tidak hanya tunduk pada norma hukum, namun juga norma kehidupan (agama, susila, dan kesopanan). Untuk menghindari perpecahan, hukum harus kita ciptakan secara demokratis, tidak sewenang-wenang/peran rakyat untuk memperoleh menang, dan nomokratis (hukum-hukum dalam penegakannya harus kita tuntun oleh aturan-aturan hukum) untuk memperoleh kebenaran. Mencari kemenangan dan kebenaran inilah Negara pancasila.
Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. memberikan paparan tentang peran perempuan dalam menguatkan martabat manusia dalam masyarakat yang plural. Menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai sektor kehidupan merupakan upaya yang terus kita perjuangkan. Kita semua perlu optimistik terhadap perjuangan tersebut. Baik norma agama maupun UUD ‘45, semua mendukung bahwa manusia martabatnya haus kita jaga, termasuk perempuan.
Penggunaan kompetensi yang perempuan-perempuan miliki, merupakan salah satu cara untuk mengangkat harkat martabat manusia, khususnya perempuan. Seperti contoh, khususnya di masa pandemic ini, perempuan memiliki banyak peran di faktor ekonomi (dan lainnya) untuk membantu kehidupan keluarga.
Dengan kata lain juga mengangkat maratabat keluarga/manusia. Perempuan dalam masa genting akan sangat mudah beradaptasi dan mandiri. Perempuan juga dituntut untuk mampu menerima perbedaan dan menciptakan perubahan yang positif untuk mengikuti perkembangan zaman.
Pluralitas adalah Sunatullah
Senada dengan pemaparan narasumber-narasumber sebelumnya, Dr. Breet G. Schraff juga mengatakan bahwa martabat manusia menjadi gagasan mendasar bagi perumusan HAM yang diperuntukkan guna menciptakan kesetaraan, keadilan, dan persamaan manusia. Manusia diberi akal dan nurani, sehingga harus memiliki semangat persaudaraan. Ia juga mengutip pernyataan Jan Figel yang memasukkan wacana perubahan iklim sebagai salah satu dari bentuk hak asasi manusia.
Di akhir pernyataannya, ia berkata bahwa Indonesia pantas memimpin isu ini, karena baginya nilai-nilai pada Pancasila dapat meng-cover persoalan mengenai hak asasi manusia. Ia juga memberikan informasi penting tentang kurangnya literasi tentang martabat manusia dari perspektif Islam yang terdapat di Barat.
Menjadi salah satu pembicara ini pula, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pluralitas agama, budaya lainnya adalah sunnatullah yang terjadi karena hal-hal yang bersifat alamiah, dan juga ilmiah. Pluralitas memang merupakan kekayaan, tapi terkadang menjadi pemicu perpecahan, sehingga perlu ikhtiar yang bersifat strategis dan sistematis, salah satunya melalui pendidikan agama.
Implementasi Ajaran Agama
Pendidikan agama merupakan faktor yang dapat mempersatukan perbedaan yang ada di tengah keberagaman. Pendidikan agama Islam yang pluralistis adalah salah satu contohnya. Beragama merupakan fitrah manusia, tetapi manusia memang diberikan kebebasan oleh Allah apakah seseorang akan menjadi beragama atau tidak. Dalam konteks perbedaan tersebut, manusia harus menyadari perbedaaan pilihan dan harus kita hormati, karena pilihan tersebut Allah juga menghormatinya.
Oleh karena itu, manusia harus bertanggung jawab atas pilihannya. Prinsip berikutnya dalam pluralistis adalah penerimaan, tidak sekedar toleran yang bersifat pembiaaran atau tidak perduli. Pendidikan agama yang pluralistis harus mindfull (harus kita hormati pilihannya). Lalu inklusif, yakni berusaha untuk terbuka di tengah perbedaan yang ada dengan keyakinan yang kita miliki.
Pendidikan agama tidak harus terbatasi oleh enam agama resmi yang pemerintah akui. Karena Indonesia memliki agama dan keyakinan/beragama yang tidak bisa kita kuantifikasi, sehingga layanan pendidikan harus inklusif, apapun yang kita yakini). Lalu transformasi berbagai ajaran agama untuk saling memberikan ruang dialog, agar dalam pendidikan agama pluralis, kita bisa mengenal agama lain secara tekstual, dan memahami orang lain yang berbeda secara terbuka dengan interaksi yang terjadi.
Tantangan Indonesia
Mewakili Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi mengungkap bahwa Negara Indonesia di mata internasional terlanjur dikenal sebagai Negara yang pluralis dan ramah. Di Indonesia sendiri, banyak tantangan yang ada di sekitar kita.
Contoh kasus status keagamaan yang kerap menjadi halangan bagi murid untuk menjadi ketua osis di Depok. Atau juga perusakan dan pemindahan makam warga yang berbeda agama yang dilakukan di Solo dan Mojokerto. Dapat kita bayangkan, saudara yang telah tiada saja masih mendapatkan perilaku diskriminasi karena identitas yang ia miliki. Pekerjaan kita adalah mewujudkan toleransi, kesetaran, dan keadilan dalam dunia nyata ini.
Sebagai pembicara terakhir, Dr. Chris Seiple menyampaikan sebuah teori yang ia sebut dengan convenental pluralism. Yakni komitmen untuk berhubungan, melindungi dan menghormati martabat yang melekat pada tiap diri manusia. Konsep ini muncul dari sistem keyakinan kita, dan dari lingkungan di mana kita terbentuk. Kita bisa saja menjadi mayoritas untuk suatu daerah, namun bisa juga menjadi minoritas di belahan dunia yang lain.
Kalau kita ingin hidup di masyarakat dengan bermaratabat. Maka kita harus menghormati keyakinan orang lain, ini juga untuk kepentingan kita sendiri. Bagi kebaikan bersama, tidak ada salahnya kita yang memiliki keyakinan berbeda untuk bekerjasama.
Kita harus melakukan ke orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Kita harus membuat jembatan multi agama untuk perdamaian anak-cucu kita dan dunia ke depan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah konkret yang harus kita lakukan sejak saaat ini. Salah satunya adalah dengan mengadakan deklarasi interaksi multi agama.
Jika para pendiri bangsa sudah matang merumuskan Pancasila, dan bangsa lain sangat mengapresiasi nilai-nilai di dalamnya. Maka, tidak ada alasan untuk tidak menghayati dan mengaplikasikan ruh-ruh Pancasila dalam keseharian kita semua. []