Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lahir dari Masyarakat Plural, Bangga Indonesia Punya Pancasila

Prof. Mahfud menegaskan, bahwa Islam wasathiyyah adalah salah satu jalan untuk menjawab tantangan ini, di mana semua manusia akan mendapatkan harkatnya, dengan tasamuh atau toleransi

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
22 September 2022
in Publik
A A
0
Masyarakat Plural

Masyarakat Plural

10
SHARES
478
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Rabu, 14 September 2022, Institut Leimena bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengadakan Konferensi Internasional Virtual dengan tajuk “Mengukuhkan Martabat Manusia dalam Masyarakat Plural.” Dengan moderator Ranie Kasmir (Maarif Institute), konferensi ini dihadiri oleh satu narasumber kunci dan enam narasumber lainnya yang akan memberikan wawasan dan pengalaman terkait topik yang mereka bahas.

Membuka acara sambutan dari Iwan Kurniawan, Bc.IP., S.H.,M.Si (Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI) yang mengatakan bahwa menjadi masyarakat plural merupakan tantangan tersendiri bagi kita rakyat Indonesia, namun ini semua dapat kita dukung dengan semboyan yang kita miliki, yakni Bhineka Tunggal Ika.

Perkembangan zaman tentunya memberikan pengaruh pada sentimen-sentimen terhadap etnik, golongan, dan juga keyakinan, yang berdampak pada kepentingan bersama, yakni kepentingan bangsa. Apabila hal ini terus kita biarkan, tentunya akan menimbulkan gesekan-gesekan antar kelompok yang mempengaruhi harmonisasi martabat hidup manusia dalam ruang berbangsa dan bernegara. Ia berharap, hasil konferensi dapat memberikan sumbangsih pada persatuan dan kesatuan bagi masyarakat Indonesia.

Martabat Manusia dan HAM

Dr. Maruarar Siahaan (Senior Fellow, Institut Leimena) juga menyampaikan sedikit prakata. Baginya, martabat manusia dan HAM merupakan hal yang tidak boleh kita abaikan dalam diri manusia. Dasar kehidupan berdasarkan HAM merupakan konsekuensi asasi dalam UUD ’45, sehingga harus terlindungi oleh hukum.

Sebagai narasumber kunci, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia) menyampaikan tentang konteks masayarakat Indonesia yang pluralistik dan peran pemerintah di dalam meneguhkan harkat martabat rakyatnya. Fakta, Indoensia adalah Negara dengan masyarakat plural, beragam secara primordial, baik keagamaan, kesukuan, kedaerahaan, ras, dan bahasa.

Singkatnya, Indonesia terdiri dari manusia-manusia yang beragam, yang rentan terhadap perpecahan karena seringkali ada sekelompok manusia berdasarkan ikatan primordialnya merasa lebih bermartabat, atau lebih harus kita hormati. Misalkan secara agama, ada yang merasa agama saya yang paling dihormati, secara suku, suku saya yang paling baik, dan sebagainya.

Negara Merdeka

Maka ketika sebuah Negara mendeklarasikan diri sebagai Negara merdeka, maka harus menjadikan apapun itu menjadi sama, yaitu mengangkat harkat martabat manusia. Tidak ada lagi kasta-kasta, tingkatan-tingkatan dalam masyarakat. Harkat martabat manusia harusnya sama.

Akan tetapi, kondisi tersebut merupakan kondisi dilema menurut Prof. Mahfud, karena ketika Negara merdeka, maka ia membutuhkan 2 hal, butuh demokrasi (untuk menjaga martabat manusia untuk mendapatkan hak yang sama) dan integrasi (Negara harus bersatu).

Demokrasi berwatak membebaskan, sedangkan integrasi berwatak menyatukan secara paksa. Itulah yang setiap Negara merdeka hadapi. Yakni harus mampu mengatasi keduanya. Indonesia mengatasi dilema ini dengan melalui perjalanan panjang. Tepatnya sejak 28 oktober 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dengan beragamnya suku agama dan bahasa bersatu untuk mengangkat harkat martabat manusia.

Dalam konstitusi sendiri, untuk melindungi martabat manusia, kita memerlukan hukum. Bahkan dalam Alquran juga tersebutkan bahwa seluruh manusia di muka bumi itu beriman dengan-Nya, jangan memaksakan orang lain untuk beriman kepada-Nya, biarkan berbeda, agar kita saling berlomba-lomba melakukan kebajikan.

Islam Wasathiyyah

Prof. Mahfud menegaskan, bahwa Islam wasathiyyah adalah salah satu jalan untuk menjawab tantangan ini, di mana semua manusia akan mendapatkan harkatnya, dengan tasamuh atau toleransi. Semua ini sudah ada dalam dasar ideologi Negara yang kita sebut Pancasila. Untuk melihat pancasila sebagai dasar falsafah Negara, pancasila harus kita posisikan sebagai sumber hukum Negara yang tertinggi, yang menjadi ukuran validitas norma pada produk hukum yang dimaksud.

Apabila ingin hidup bernegara dengan baik, tidak hanya tunduk pada norma hukum, namun juga norma kehidupan (agama, susila, dan kesopanan). Untuk menghindari perpecahan, hukum harus kita ciptakan secara demokratis, tidak sewenang-wenang/peran rakyat untuk memperoleh menang, dan nomokratis (hukum-hukum dalam penegakannya harus kita tuntun oleh aturan-aturan hukum) untuk memperoleh kebenaran. Mencari kemenangan dan kebenaran inilah Negara pancasila.

Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. memberikan paparan tentang peran perempuan dalam menguatkan martabat manusia dalam masyarakat yang plural. Menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai sektor kehidupan merupakan upaya yang terus kita perjuangkan. Kita semua perlu optimistik terhadap perjuangan tersebut. Baik norma agama maupun UUD ‘45, semua mendukung bahwa manusia martabatnya haus kita jaga, termasuk perempuan.

Penggunaan kompetensi yang perempuan-perempuan miliki, merupakan salah satu cara untuk mengangkat harkat martabat manusia, khususnya perempuan. Seperti contoh, khususnya di masa pandemic ini, perempuan memiliki banyak peran di faktor ekonomi (dan lainnya) untuk membantu kehidupan keluarga.

Dengan kata lain juga mengangkat maratabat keluarga/manusia. Perempuan dalam masa genting akan sangat mudah beradaptasi dan mandiri. Perempuan juga dituntut untuk mampu menerima perbedaan dan menciptakan perubahan yang positif untuk mengikuti perkembangan zaman.

Pluralitas adalah Sunatullah

Senada dengan pemaparan narasumber-narasumber sebelumnya, Dr. Breet G. Schraff juga mengatakan bahwa martabat manusia menjadi gagasan mendasar bagi perumusan HAM yang diperuntukkan guna menciptakan kesetaraan, keadilan, dan persamaan manusia. Manusia diberi akal dan nurani, sehingga harus memiliki semangat persaudaraan. Ia juga mengutip pernyataan Jan Figel yang memasukkan wacana perubahan iklim sebagai salah satu dari bentuk hak asasi manusia.

Di akhir pernyataannya, ia berkata bahwa Indonesia pantas memimpin isu ini, karena baginya nilai-nilai pada Pancasila dapat meng-cover persoalan mengenai hak asasi manusia. Ia juga memberikan informasi penting tentang kurangnya literasi tentang martabat manusia dari perspektif Islam yang terdapat di Barat.

Menjadi salah satu pembicara ini pula, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pluralitas agama, budaya lainnya adalah sunnatullah yang terjadi karena hal-hal yang bersifat alamiah, dan juga ilmiah. Pluralitas memang merupakan kekayaan, tapi terkadang menjadi pemicu perpecahan, sehingga perlu ikhtiar yang bersifat strategis dan sistematis, salah satunya melalui pendidikan agama.

Implementasi Ajaran Agama

Pendidikan agama merupakan faktor yang dapat mempersatukan perbedaan yang ada di tengah keberagaman. Pendidikan agama Islam yang pluralistis adalah salah satu contohnya. Beragama merupakan fitrah manusia, tetapi manusia memang diberikan kebebasan oleh Allah apakah seseorang akan menjadi beragama atau tidak. Dalam konteks perbedaan tersebut, manusia harus menyadari perbedaaan pilihan dan harus kita hormati, karena pilihan tersebut Allah juga menghormatinya.

Oleh karena itu, manusia harus bertanggung jawab atas pilihannya. Prinsip berikutnya dalam pluralistis adalah penerimaan, tidak sekedar toleran yang bersifat pembiaaran atau tidak perduli. Pendidikan agama yang pluralistis harus mindfull (harus kita hormati pilihannya). Lalu inklusif, yakni berusaha untuk terbuka di tengah perbedaan yang ada dengan keyakinan yang kita miliki.

Pendidikan agama tidak harus terbatasi oleh enam agama resmi yang pemerintah akui. Karena Indonesia memliki agama dan keyakinan/beragama yang tidak bisa kita kuantifikasi, sehingga layanan pendidikan harus inklusif, apapun yang kita yakini). Lalu transformasi berbagai ajaran agama untuk saling memberikan ruang dialog, agar dalam pendidikan agama pluralis, kita bisa mengenal agama lain secara tekstual, dan memahami orang lain yang berbeda secara terbuka dengan interaksi yang terjadi.

Tantangan Indonesia

Mewakili Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi mengungkap bahwa Negara Indonesia di mata internasional terlanjur dikenal sebagai Negara yang pluralis dan ramah. Di Indonesia sendiri, banyak tantangan yang ada di sekitar kita.

Contoh kasus status keagamaan yang kerap menjadi halangan bagi murid untuk menjadi ketua osis di Depok. Atau juga perusakan dan pemindahan makam warga yang berbeda agama yang dilakukan di Solo dan Mojokerto. Dapat kita bayangkan, saudara yang telah tiada saja masih mendapatkan perilaku diskriminasi karena identitas yang ia miliki. Pekerjaan kita adalah mewujudkan toleransi, kesetaran, dan keadilan dalam dunia nyata ini.

Sebagai pembicara terakhir, Dr. Chris Seiple menyampaikan sebuah teori yang ia sebut dengan convenental pluralism. Yakni komitmen untuk berhubungan, melindungi dan menghormati martabat yang melekat pada tiap diri manusia. Konsep ini muncul dari sistem keyakinan kita, dan dari lingkungan di mana kita terbentuk. Kita bisa saja menjadi mayoritas untuk suatu daerah, namun bisa juga menjadi minoritas di belahan dunia yang lain.

Kalau kita ingin hidup di masyarakat dengan bermaratabat. Maka kita harus menghormati keyakinan orang lain, ini juga untuk kepentingan kita sendiri. Bagi kebaikan bersama, tidak ada salahnya kita yang memiliki keyakinan berbeda untuk bekerjasama.

Kita harus melakukan ke orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Kita harus membuat jembatan multi agama untuk perdamaian anak-cucu kita dan dunia ke depan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah konkret yang harus kita lakukan sejak saaat ini. Salah satunya adalah dengan mengadakan deklarasi interaksi multi agama.

Jika para pendiri bangsa sudah matang merumuskan Pancasila, dan bangsa lain sangat mengapresiasi nilai-nilai di dalamnya. Maka, tidak ada alasan untuk tidak menghayati dan mengaplikasikan ruh-ruh Pancasila dalam keseharian kita semua. []

 

Tags: IndonesiaKebangsaankeberagamanmasyarakatPancasilapluralismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Banyak Sejarah Kepemimpinan dan Kepahlawanan Perempuan Tak Tercatat

Next Post

Kisah Sultanah Tajul Alam Safiatuddin yang Tak Disebut dalam Sejarah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Sultanah Tajul Alam Safiatuddin

Kisah Sultanah Tajul Alam Safiatuddin yang Tak Disebut dalam Sejarah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0