Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Laki-laki dan Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia

Sejarah Nusantara mengajarkan, jika menghendaki kemajuan bangsa, maka baik kaum laki-laki maupun perempuan harus selalu topang-menopang, bukan saling blok, apalagi menempatkan sebagian pihak dalam posisi kelas dua

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
26 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Laki-laki

Laki-laki

7
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan perempuan mengupayakan kesetaraan tidak berarti untuk menandingi peran laki-laki. Oposisi biner (perbandingan antara laki-laki dan perempuan) bukan cita-cita feminisme. Maksud gerakan tersebut begitu sederhana, adalah untuk menghormati perempuan sebagai manusia, bukan makhluk kelas dua yang bisa direndahkan. Dengan kata lain, merupakan upaya membela maupun memajukan nasib kaum perempuan.

Sejalan dengan itu, Nadya Karima Melati dalam bukunya Membicarakan Feminisme menjelaskan perihal siapa itu feminis. “Feminis adalah orang yang memiliki kesadaran, tepatnya kesadaran yang berpihak kepada yang tertindas setelah menganilisis bahwa ada relasi tidak imbang berlandaskan seks/gender….”

Jadi, lawan feminisme bukan budaya apalagi agama, pun bukan kaum laki-laki. Melainkan, adalah patriarki, ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Sebab, hal itu jelas dapat memasung kebahagiaan manusia yang disebut perempuan.

Apa Laki-laki juga Harus Berkesadaran Keadilan Gender?

Sujatin Kartowijono berkata–sebagaimana dikutip dari buku Sujatin Kartowijono: Mencari Makna Hidupku, disusun oleh Hanna Rambe–bahwa, “Hanya penindasan oleh pria terhadap wanita, kukira bukan perintah Tuhan. Kehendak Tuhan, pria dan wanita saling mengasihi, hidup selaras jika membentuk keluarga.”

Kesadaran berpihak kepada kaum tertindas sepantasnya ada di hati setiap manusia, baik perempuan maupun laki-laki. Karenanya, upaya membela nasib kaum perempuan seharusnya menjadi kesadaran bersama. Sebab, baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya tidak ingin ada pihak yang terjajah. Kita sama-sama ingin bahagia dalam hidup ini.

Dalam perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), terdapat garis yang membedakan term “perempuan ulama” dan “ulama perempuan”. Perempuan ulama adalah semua yang berjenis kelamin perempuan dan memiliki kapasitas keulamaan. Sementara, ulama perempuan adalah semua ulama, baik itu dari kaum laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kesadaran dan mengamalkan perspektif keadilan gender.

Sebagaimana Hasanatul Jannah dalam bukunya Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender menjelaskan: “…kata ‘perempuan’ bisa memiliki dua makna: biologis dan ideologis. Dari sisi biologis, adalah orang yang memiliki kemaluan perempuan (dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui), sedangkan sisi ideologis, adalah orang yang memiliki perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan relasi dengan laki-laki, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial. Dua pemaknaan ini digunakan untuk membedakan kata ‘perempuan ulama’ dan ‘ulama perempuan’.”

Dari sini kita bisa paham, kalau kesadaran berkeadilan gender tidak hanya terbatas untuk perempuan, namun sepantasnya juga ada pada kaum laki-laki. Karenanya, tidak berlebihan jika ada laki-laki yang berkesadaran keadilan gender ikut mengupayakan perbaikan nasib kaum perempuan. Kalau pun belum mampu bergerak, sekurangnya tidak mencibir mereka yang mengupayakan keadilan gender.

Laki-laki dan Gerakan Perempuan dalam Sejarah Bangsa

Pada 22 Desember 1928, untuk pertama kali dilaksanakan Kongres Perempuan Indonesia. Sekitar seribu orang dari perwakilan 30 organisasi perempuan hadir. Dan, di momen yang paling bersejarah dalam gerakan perempuan Indonesia itu, juga turut serta beberapa organisasi laki-laki.

Ny. Sujatin Kartowijono selaku penggagas Kongres Perempuan Indonesia mengakui bahwa Ki Hajar Dewantara (seorang laki-laki) turut andil bagian dalam terlaksananya kongres tersebut. “Orang yang banyak sekali memberi dukungan moral waktu itu dalam pekerjaan kami ialah Ki Hajar Dewantara,” ucap Ny. Sujatin (dikutip dari buku Sujatin Kartowijono: Mencari Makna Hidupku).

Berkaca dari usaha menyukseskan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, maka dalam gerakan memajukan nasib perempuan, kaum laki-laki juga sepantasnya memberi dukungan. Hal ini sangat dipahami oleh tokoh-tokoh sentral Indonesia waktu itu. Mereka sadar betul kalau upaya memajukan bangsa akan berjalan pincang jika kaum perempuan malah disepak ke pinggir medan perjuangan.

Karenanya, di masa melawan penjajah, perjuangan perempuan dan gerakan kemerdekaan bergandengan tangan dalam memperjuangkan nasib bangsa. Rasa persatuan antara perkumpulan perempuan dan laki-laki terjalin erat dalam upaya kemerdekaan Indonesia. Semuanya sama-sama ingin memajukan bangsa. Dan, salah satu syarat sebuah bangsa menjadi kuat, adalah kaum perempuannya memiliki nasib yang baik.

Ny. Sujatin Kartowijono berkata, “Salah satu hasil gemilang perjuangan bersama-sama itu ialah sebuah undang-undang dasar yang menempatkan wanita dan pria sejajar, terutama di muka hukum. Ini pasti bukan hasil pemikiran kaum pria belaka. Juga bukan karya kaum wanita saja. Aku yakin, hasil pemikiran kedua pihak yang menyadari bahwa membangun sebuah bangsa tidak mungkin hanya satu pihak yang lebih tinggi, yang lain lebih rendah. Keduanya justru harus saling menopang, menolong sesama bangsa.”

Sejarah Nusantara mengajarkan, jika menghendaki kemajuan bangsa, maka baik kaum laki-laki maupun perempuan harus selalu topang-menopang, bukan saling blok, apalagi menempatkan sebagian pihak dalam posisi kelas dua. Keadilan relasi antara perempuan dan laki-laki adalah salah satu kunci suksesnya perjuangan kemerdekaan Indonesia. []

Tags: Aliansi laki-Laki Barugerakan perempuankeadilan genderKesetaraan Laki-laki PerempuanLaki-laki dan perempuanrelasi laki-laki dan perempuanSejarah Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komitmen KUPI untuk Sah-kan RUU Pungkas

Next Post

Bukan Lagi Beban Ganda bagi Perempuan, tapi Triple Burden!

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
adab al-mu‘āsharah
Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

2 Januari 2026
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
Dewi Candraningrum
Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

30 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Next Post
Fungsi Istri

Bukan Lagi Beban Ganda bagi Perempuan, tapi Triple Burden!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0