Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Lamaran dalam Perspektif KUPI

Dalam budaya masyarakat Indonesia, laki-laki dan perempuan yang belum menikah namun sering berduaan merupakan hal yang tidak elok kita pandang

Sokhifah Hidayah by Sokhifah Hidayah
23 Oktober 2023
in Personal
A A
0
Lamaran dalam Perspektif KUPI

Lamaran dalam Perspektif KUPI

19
SHARES
954
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berawal dari fenomena teman-teman saya yang setelah proses lamaran, mereka menjadi sering bepergian bersama, berpegangan tangan, dan bahkan melakukan hal-hal lain yang melebihi hal tersebut. Mereka beralasan bahwa sebentar lagi akan menikah, dan hal-hal semacam itu bertujuan agar mereka lebih saling mengenal. Dan sayangnya lagi, orang tua dari keduanya tidak keberatan putra-putrinya melakukan hal tersebut.

Memang, Islam sendiri membolehkan bagi laki-laki maupun perempuan yang akan menikah untuk melihat calon pasangannya. Dalam hadis yang riwayat Abu Dawud dijelaskan bahwa Nabi menyuruh bagi seseorang yang akan menikah untuk melihat calon pasangannya.

Akan tetapi, batas kebolehan melihat menurut Nabi hanya sebatas wajah dan telapan tangan bagi perempuan, yang tentunya juga didampingi oleh mahramnya. Maka, tidakkah berlebihan ketika mereka yang sudah lamaran kemudian sering berdua-duan?

Trilogi Fatwa KUPI dalam Lamaran

Melalui Fatwa KUPI yang telah terumuskan, pada dasarnya lamaran dalam perspektif KUPI memang diperbolehkan. Namun harus tetap memperhatikan batasan-batasannya agar tidak terjadi fitnah maupun penyesalan di kemudian hari.

Dalam budaya masyarakat Indonesia juga sudah masyhur, bahwa laki-laki dan perempuan yang belum menikah namun sering berduaan merupakan hal yang tidak elok kita pandang. Oleh karenanya, baik laki-laki maupun perempuan harus mampu menjaga diri sendiri demi kebaikan dan kemaslahatan. Berikut uraian mengenai trilogi KUPI dalam lamaran

Mubadalah

Proses lamaran dalam perspektif KUPI, bukan hanya laki-laki yang dapat memilih dan menentukan calon istrinya. Namun, perempuan juga memliki hak yang sama dan memiliki kebebasan dalam menentukan calon suaminya. Bukankah pernikahan merupakan ralasi kesalingan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga?

Dalam perspektif mubadalah relasi kesalingan dalam proses lamaran akan lebih memberikan maslahat, dari pada perempuan hanya menjadi objek pasif yang menerima saja keinginan laki-laki.

Bahkan, tidak menjadi masalah ketika seorang perempuan memutuskan untuk melamar dahulu calon suaminya. Dan bukankan sayyidah Khadijah juga melamar Rasulullah terlebih dahulu?

Keadilan Hakiki

Perempuan yang hanya menurut saja ketika menjadi media uji coba calon pasangannya. Tentu hal tersebut sangat merugikan diri perempuan tersebut. Kita tidak pernah tahu bagaimana pemikiran dan niat laki-laki dalam melamar perempuan. Oleh karenanya seorang perempuan harus selalu menjaga dirinya meskipun sudah dilamar oleh seorang lelaki. Jangan sampai kehormatan perempuan ternodai oleh pemikiran kotor seorang laki-laki.

Maka, akan menjadi maslahat bagi perempuan dan laki-laki yang sudah lamaran untuk tetap menjaga adab dan tingkah lakunya. Selain untuk menjaga adab di tengah masyarakat, juga sebagai cara untuk tetap menjaga harga diri masing-masing. Tentu boleh mengenal lebih dekat dengan calon pasangannya, namun harus tetap berpegang pada adab-adab yang disyari’atkan Islam serta norma sosial dalam masyarakat.

Ma’ruf

Dalam pelaksanaan hubungan pasca lamaran agar dapat menimbulkan maslahat harus tetap berpegang pada aturan-aturan Islam. Yaitu boleh melihat dan mengenal calon pasangan dengan batas-batas yang telah kita tentukan. Atau boleh dengan mengirimkan seorang saudara perempuan sebagai perantara untuk saling mengenalkan kedua pasangan. Karena Rasulullah telah secara tegas melarang laki-laki dan perempuan berduaan (berkhalwat).

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain)

Hubungan yang berlebihan pasca lamaran ada kekhawatiran dapat menjadi jalan bagi setan untuk menjerumuskan manusia dalam jurang perzinaan. Maka, secara pemikiran yang sehat hubungan yang berlebihan pasca lamaran tentu hal yang sulit kita terima.

Menjaga hubungan pasca lamaran dengan tetap memperhatikan adab-adab Islam dan norma menjadi hal yang patut di tengah masyarakat. Sebaliknya, hubungan yang melebihi batas tersebut kita nilai bakal merusak nama baik diri, keluarga, serta tidak patut secara sosial. []

Tags: Keadilan HakikiKhitbahKonsep MakrufLamaranMubadalahPerspektif KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merangkul Perbedaan Melalui Kegiatan SUPI Bershalawat

Next Post

Drama Kolosal di SUPI Bershalawat: Cara Menyampaikan Pesan Perdamaian Melalui Pentas Seni

Sokhifah Hidayah

Sokhifah Hidayah

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
SUPI Bershalawat

Drama Kolosal di SUPI Bershalawat: Cara Menyampaikan Pesan Perdamaian Melalui Pentas Seni

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0