• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Lupa Makan atau Minum saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Gus Mus

Jika merujuk buku Fikih Keseharian Gus Mus, maka puasanya tidak batal. Karena orang yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung).

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
09/04/2022
in Pernak-pernik
0
Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan

43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang yang Islam yang sudah dewasa dan mampu menjalankannya. (Baca: Apa Manfaat Berbuka Puasa Bersama Menurut Abdul Qadir Jailani?)

Akan tetapi, dalam menjalankan puasa, bagi sebagian orang mungkin pernah mengalami lupa, atau dia malah makan dan minum saat puasa. (Baca: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah)

Lalu bagaimana hukumnya apabila kita lupa makan atau minum saat puasa Ramadhan? (Baca: Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Bagi Laki-laki dan Perempuan)

Jika merujuk buku Fikih Keseharian Gus Mus (KH. Ahmad Mustofa Bisri), maka puasanya tidak batal. Karena orang yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung).

Bahkan menurut Gus Mus, orang tersebut tidak wajib mengqadhai atau membayar puasa atau membayar kaffarah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Awas, Manusia! Dongeng dari Gus Mus untuk Gen Alpha
  • Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?
  • Apa Makna dan Arti dari Niat Puasa?
  • Lawan Kebencian dengan Cinta

Baca Juga:

Awas, Manusia! Dongeng dari Gus Mus untuk Gen Alpha

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Apa Makna dan Arti dari Niat Puasa?

Lawan Kebencian dengan Cinta

Rasulullah Saw pernah bersabda:

“Barangsiapa lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya. Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa tadi.” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, bagi kamu yang lupa makan atau minum saat puasa Ramadhan, maka menurut Gus Mus, puasa kamu sah dan tidak batal.

Apalagi, lanjut kata Gus Mus, ada hadis lain yang artinya kurang lebih:

“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (artinya tidak menuntut tanggungjawab) kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka terpaksa melakukannya.” Wallahu a’lam. []

Tags: Gus MusmakanminumpuasaRamadhan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist