Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

KH Mahfudz Hakim: Perempuan Harus Mandiri dan Berpendidikan Tinggi

KH. Mahfudz Hakim berkeinginan untuk mencetak kader ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Perempuan tak hanya diciptakan untuk berkiprah di ranah domestik saja, namun juga harus bisa menjadi ulama di ranah publik.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juni 2021
in Tokoh
A A
0
Poligami

Poligami

8
SHARES
419
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Mahfudz Hakim merupakan perintis sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Iman yang berdiri di Ponorogo Jawa Timur. Beliau adalah alumni Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, dan sekaligus ustadz di pondok tersebut. Niatan KH Mahfudz Hakim untuk mendirikan pesantren sendiri tidak terlepas dari sebuah keinginan dan niatan tulus tidak saja untuk mencetak kader kader Islam potensial tetapi juga untuk menegakkan agama Islam (lii’lai kalimatillah) sampai akhir hayat.

Pada tahun 2004, Keluarga besar Al-Iman mengalami ujian yang mungkin paling berat dalam perjalanan perjuangan kepesantrenannya, karena dalam tahun tersebut, tepatnya pada hari Ahad tanggal 29 Februari  2004, KH. Mahfudz Hakim wafat setelah kurang lebih 40 hari sakit dan dirawat di rumah sakit Surabaya.

Meskipun raga beliau sudah tiada, namun pola pendidikan yang beliau terapkan di pesantren al-Iman putri sangat berdampak bagi santriwatinya. Terutama didikan beliau mengenai bagaimana perempuan harus mandiri, dan harus memiliki pendidikan tinggi sebagai bekal untuk melahirkan generasi masa depan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal ini tentunya suatu kebaruan bagi pendidikan perempuan pesantren yang masih syarat akan nilai domestikasi perempuan berdasarkan narasi agama saat itu.

Beliau juga menerapkan pola pendidikan tersebut pada ke 4 putri beliau. Ke 4 putri beliau melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi bahkan ke jenjang magister. Semuanya juga berperan di wilayah publik, dan aktif di lembaga masyarakat baik eksternal maupun internal.

Panca Jiwa sebagai Dasar Pendidikan Karakter Santri

Panca jiwa adalah landasan dasar dalam semua kegiatan di pesantren al Iman, yaitu keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, ukhuwwah Islamiyah, dan kebebasan. Jika keikhlasan adalah modal dasar dalam semua kegiatan. Ustadz harus ikhlas mendidik, dan santriwati harus ikhlas menerima pendidikan dari ustadz. Ketika nilai keikhlasan sudah melekat pada jiwa, maka semua kegiatan akan terlihat ringan karena tujuannya semata-mata untuk menggapai ridho Allah SWT.

Pendidikan tentang kemandirian perempuan sangat terlihat dari pola kegiatan santriwati di pesantren yang KH Mahfudz Hakim dirikan di tahun 1991 ini. Pendidikan formal dalam kelas dilakukan selama 42 jam dalam seminggu, dilanjutkan kegiatan ekstrakurikuler di sore hari setelah shalat Ashar. Ekstrakurikulernyapun bermacam-macam sesuai dengan keminatan santri. Jangan membayangkan ekstrakurikuler yang berhubungan dengan urusan domestik saja, seni bela diri, drumband, band, tari menari, olah vokal juga termasuk dalam rangkaian kegiatan di sore hari.

Kemandirian yang diterapkan oleh KH. Mahfudz Hakim sebagai sebuah pembiasaan bagi santriwatinya bahwa kelak, pun dalam sebuah rumah tangga perempuan harus mampu berdikari. Tidak menggantungkan nasibnya pada makhluk, pun tidak mengabdikan dirinya pada makhluk. Segala yang dilakukan harus diniatkan untuk menggapai ridla Allah dan untuk beribadah kepada-Nya. Maka segala bekal keilmuwan, pengetahuan, skill yang ditanamkan di pesantren disiapkan untuk mencetak mental survival bagi para santriwati.

Kedisplinan dan penegakan kedisiplinan full dilakukan selama 24 jam. Santriwati dibiasakan untuk hidup dengan disiplin, tak ada permohonan dispensasi untuk sebuah pelanggaran dengan alasan perempuan. Hal ini menegaskan bahwa disiplin harus dilakukan oleh siapapun tanpa memandang jenis kelamin. Pendidikan kedisiplinan ini mematahkan mitos inferioritas perempuan, yang sering direpresentasikan sebagai makhluk Tuhan yang lemah, manja, dan lembek.

Kesederhanaan dalam hidup Kh Mahfudz Hakim terlihat dari tidak adanya previlage yang diterapkan pada santri tertentu. Semua santriwati dianggap sama tanpa memandang latar belakang keluarga, profesi, maupun faktor lainnya. Ketika memutuskan untuk menjadi santri maka semuanya harus menjalankan konsekwensi. Motto “disiplin itu pahit, namun lebih pahit jika tanpa disiplin” ditulis di beberapa tempat strategis untuk menjadi pengingat santriwati bahwa disiplin adalah modal awal dari sebuah perjalanan menuju kesuksesan. Disiplin ibadah, disiplin belajar, dan disiplin dalam kegiatan.

Sistem pendidikan yang KH Mahfudz Hakim terapkan di pondok pesantren al-Iman sejalan dengan prinsip pendidikan karakter E. Mulyasa yang menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah penanaman kebiasaan tentang hal-hal baik dalam kehidupan, sehingga memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi, serta kepedulian dan komitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa santriwati, ke depan adalah tokoh di wilayah masing-masing, baik dalam keluarga maupun masyarakat, maka pembiasan kedisiplinan tersebut diharapkan berdampak positif kedepannya.

Menyiapkan perempuan untuk menjadi pemimpin juga terus digaungkan oleh pesantren yang dulunya bertempat di Gandu, Mlarak, Ponorogo ini. Bahwa menjadi kepala teri lebih baik daripada menjadi ekornya singa. Maka jiwa kompetitif juga sangat terlihat dalam keseharian santri. Kompetisi di dalam kebaikan, untuk selalu menjadi yang terbaik dalam versinya masing-masing. Semuanya tak lain sebagai persiapan untuk mencetak generasi yang bermanfaat fi ad-daroini, didunia dan diakhirat dengan kemantapan ilmu, amal, dan akhlak.

Semboyan “bondo, bahu, pikir, lek perlu sak nyowone pisan” adalah didikan berharga untuk mengajarkan santriwatinya agar totalitas dalam menjalankan peran. Totalitas menjadi ibu, totalitas menjadi istri, totalitas menjadi pendidik, dan totalitas dalam menjalankan peran publik lainnya. Menjadi perempuan juga harus menjalankan perannya secara totalitas, tidak ada ayat al-Quran yang mendeskreditkan peran perempuan karena semuanya setara dimata Allah SWT.

Tradisi tidak ramah perempuan yang hanya mendidik perempuan sebagai konco wingking saja bagi para laki-laki tidak akan ditemui di pesantren ini. Secara tegas KH. Mahfudz Hakim berkeinginan untuk mencetak kader ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Perempuan tak hanya diciptakan untuk berkiprah di ranah domestik saja, namun juga harus bisa menjadi ulama di ranah publik.

Untuk itu, dakwah santriwati tidak hanya diatas mimbar saja, namun lebih luas dari itu, ia menjadi soko pendidikan anak untuk generasi masa depan. Maka perempuan harus menuntut ilmu setinggi mungkin sebagai bekal untuk menjadi seorang intelek. Seorang intelek perempuan yang juga seorang ulama, ikut mengambil peran di masyarakat, dalam perpolitikan, dan juga dibidang lainnya.

Pun jika berperan sebagai ibu rumah tangga, maka harus menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan luas, dan berdisiplin. Tidak hanya terkukung dalam doktrin patriarkis yang menomorduakan gender tertentu dibanding dengan gender lainnya. Ibu rumah tangga juga berperan penting dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya melalui kerjasama yang baik dengan suami tentunya.

Sama dengan laki-laki, perempuan juga memiliki peluang untuk memenuhi ruang publik. Perempuan harus memaksimalkan kapasitas yang ia miliki dalam dirinya, dan harus berani mengambil segala tantangan. Maka santriwati dibiasakan dengan jiwa kebebasan untuk menentukan sikap dan pilihan. Tentunya bukan kebebasan yang negatif dan tanpa batas, namun kebebasan yang berdasarkan pada nilai-nilai kebaikan. Sehingga santriwati terbiasa untuk berdikari dan mampu mengambil keputusan dan sikap yang bebas dari intervensi dan berkuasa penuh atas otoritasnya sebagai manusia. []

 

 

 

 

 

Tags: BiografiKH Mahfud HakimpendidikanPerempuan MandiriSantriulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Saya Memang Tak Punya Apa-apa, tapi Saya Punya Allah”

Next Post

Metamorfosa Mubadalah.id

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Mubadalah

Metamorfosa Mubadalah.id

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0