Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

KH Mahfudz Hakim: Perempuan Harus Mandiri dan Berpendidikan Tinggi

KH. Mahfudz Hakim berkeinginan untuk mencetak kader ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Perempuan tak hanya diciptakan untuk berkiprah di ranah domestik saja, namun juga harus bisa menjadi ulama di ranah publik.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juni 2021
in Tokoh
0
Poligami

Poligami

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Mahfudz Hakim merupakan perintis sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Iman yang berdiri di Ponorogo Jawa Timur. Beliau adalah alumni Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, dan sekaligus ustadz di pondok tersebut. Niatan KH Mahfudz Hakim untuk mendirikan pesantren sendiri tidak terlepas dari sebuah keinginan dan niatan tulus tidak saja untuk mencetak kader kader Islam potensial tetapi juga untuk menegakkan agama Islam (lii’lai kalimatillah) sampai akhir hayat.

Pada tahun 2004, Keluarga besar Al-Iman mengalami ujian yang mungkin paling berat dalam perjalanan perjuangan kepesantrenannya, karena dalam tahun tersebut, tepatnya pada hari Ahad tanggal 29 Februari  2004, KH. Mahfudz Hakim wafat setelah kurang lebih 40 hari sakit dan dirawat di rumah sakit Surabaya.

Meskipun raga beliau sudah tiada, namun pola pendidikan yang beliau terapkan di pesantren al-Iman putri sangat berdampak bagi santriwatinya. Terutama didikan beliau mengenai bagaimana perempuan harus mandiri, dan harus memiliki pendidikan tinggi sebagai bekal untuk melahirkan generasi masa depan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal ini tentunya suatu kebaruan bagi pendidikan perempuan pesantren yang masih syarat akan nilai domestikasi perempuan berdasarkan narasi agama saat itu.

Beliau juga menerapkan pola pendidikan tersebut pada ke 4 putri beliau. Ke 4 putri beliau melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi bahkan ke jenjang magister. Semuanya juga berperan di wilayah publik, dan aktif di lembaga masyarakat baik eksternal maupun internal.

Panca Jiwa sebagai Dasar Pendidikan Karakter Santri

Panca jiwa adalah landasan dasar dalam semua kegiatan di pesantren al Iman, yaitu keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, ukhuwwah Islamiyah, dan kebebasan. Jika keikhlasan adalah modal dasar dalam semua kegiatan. Ustadz harus ikhlas mendidik, dan santriwati harus ikhlas menerima pendidikan dari ustadz. Ketika nilai keikhlasan sudah melekat pada jiwa, maka semua kegiatan akan terlihat ringan karena tujuannya semata-mata untuk menggapai ridho Allah SWT.

Pendidikan tentang kemandirian perempuan sangat terlihat dari pola kegiatan santriwati di pesantren yang KH Mahfudz Hakim dirikan di tahun 1991 ini. Pendidikan formal dalam kelas dilakukan selama 42 jam dalam seminggu, dilanjutkan kegiatan ekstrakurikuler di sore hari setelah shalat Ashar. Ekstrakurikulernyapun bermacam-macam sesuai dengan keminatan santri. Jangan membayangkan ekstrakurikuler yang berhubungan dengan urusan domestik saja, seni bela diri, drumband, band, tari menari, olah vokal juga termasuk dalam rangkaian kegiatan di sore hari.

Kemandirian yang diterapkan oleh KH. Mahfudz Hakim sebagai sebuah pembiasaan bagi santriwatinya bahwa kelak, pun dalam sebuah rumah tangga perempuan harus mampu berdikari. Tidak menggantungkan nasibnya pada makhluk, pun tidak mengabdikan dirinya pada makhluk. Segala yang dilakukan harus diniatkan untuk menggapai ridla Allah dan untuk beribadah kepada-Nya. Maka segala bekal keilmuwan, pengetahuan, skill yang ditanamkan di pesantren disiapkan untuk mencetak mental survival bagi para santriwati.

Kedisplinan dan penegakan kedisiplinan full dilakukan selama 24 jam. Santriwati dibiasakan untuk hidup dengan disiplin, tak ada permohonan dispensasi untuk sebuah pelanggaran dengan alasan perempuan. Hal ini menegaskan bahwa disiplin harus dilakukan oleh siapapun tanpa memandang jenis kelamin. Pendidikan kedisiplinan ini mematahkan mitos inferioritas perempuan, yang sering direpresentasikan sebagai makhluk Tuhan yang lemah, manja, dan lembek.

Kesederhanaan dalam hidup Kh Mahfudz Hakim terlihat dari tidak adanya previlage yang diterapkan pada santri tertentu. Semua santriwati dianggap sama tanpa memandang latar belakang keluarga, profesi, maupun faktor lainnya. Ketika memutuskan untuk menjadi santri maka semuanya harus menjalankan konsekwensi. Motto “disiplin itu pahit, namun lebih pahit jika tanpa disiplin” ditulis di beberapa tempat strategis untuk menjadi pengingat santriwati bahwa disiplin adalah modal awal dari sebuah perjalanan menuju kesuksesan. Disiplin ibadah, disiplin belajar, dan disiplin dalam kegiatan.

Sistem pendidikan yang KH Mahfudz Hakim terapkan di pondok pesantren al-Iman sejalan dengan prinsip pendidikan karakter E. Mulyasa yang menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah penanaman kebiasaan tentang hal-hal baik dalam kehidupan, sehingga memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi, serta kepedulian dan komitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa santriwati, ke depan adalah tokoh di wilayah masing-masing, baik dalam keluarga maupun masyarakat, maka pembiasan kedisiplinan tersebut diharapkan berdampak positif kedepannya.

Menyiapkan perempuan untuk menjadi pemimpin juga terus digaungkan oleh pesantren yang dulunya bertempat di Gandu, Mlarak, Ponorogo ini. Bahwa menjadi kepala teri lebih baik daripada menjadi ekornya singa. Maka jiwa kompetitif juga sangat terlihat dalam keseharian santri. Kompetisi di dalam kebaikan, untuk selalu menjadi yang terbaik dalam versinya masing-masing. Semuanya tak lain sebagai persiapan untuk mencetak generasi yang bermanfaat fi ad-daroini, didunia dan diakhirat dengan kemantapan ilmu, amal, dan akhlak.

Semboyan “bondo, bahu, pikir, lek perlu sak nyowone pisan” adalah didikan berharga untuk mengajarkan santriwatinya agar totalitas dalam menjalankan peran. Totalitas menjadi ibu, totalitas menjadi istri, totalitas menjadi pendidik, dan totalitas dalam menjalankan peran publik lainnya. Menjadi perempuan juga harus menjalankan perannya secara totalitas, tidak ada ayat al-Quran yang mendeskreditkan peran perempuan karena semuanya setara dimata Allah SWT.

Tradisi tidak ramah perempuan yang hanya mendidik perempuan sebagai konco wingking saja bagi para laki-laki tidak akan ditemui di pesantren ini. Secara tegas KH. Mahfudz Hakim berkeinginan untuk mencetak kader ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Perempuan tak hanya diciptakan untuk berkiprah di ranah domestik saja, namun juga harus bisa menjadi ulama di ranah publik.

Untuk itu, dakwah santriwati tidak hanya diatas mimbar saja, namun lebih luas dari itu, ia menjadi soko pendidikan anak untuk generasi masa depan. Maka perempuan harus menuntut ilmu setinggi mungkin sebagai bekal untuk menjadi seorang intelek. Seorang intelek perempuan yang juga seorang ulama, ikut mengambil peran di masyarakat, dalam perpolitikan, dan juga dibidang lainnya.

Pun jika berperan sebagai ibu rumah tangga, maka harus menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan luas, dan berdisiplin. Tidak hanya terkukung dalam doktrin patriarkis yang menomorduakan gender tertentu dibanding dengan gender lainnya. Ibu rumah tangga juga berperan penting dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya melalui kerjasama yang baik dengan suami tentunya.

Sama dengan laki-laki, perempuan juga memiliki peluang untuk memenuhi ruang publik. Perempuan harus memaksimalkan kapasitas yang ia miliki dalam dirinya, dan harus berani mengambil segala tantangan. Maka santriwati dibiasakan dengan jiwa kebebasan untuk menentukan sikap dan pilihan. Tentunya bukan kebebasan yang negatif dan tanpa batas, namun kebebasan yang berdasarkan pada nilai-nilai kebaikan. Sehingga santriwati terbiasa untuk berdikari dan mampu mengambil keputusan dan sikap yang bebas dari intervensi dan berkuasa penuh atas otoritasnya sebagai manusia. []

 

 

 

 

 

Tags: BiografiKH Mahfud HakimpendidikanPerempuan MandiriSantriulama perempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID