Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

KH Mahfudz Hakim: Perempuan Harus Mandiri dan Berpendidikan Tinggi

KH. Mahfudz Hakim berkeinginan untuk mencetak kader ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Perempuan tak hanya diciptakan untuk berkiprah di ranah domestik saja, namun juga harus bisa menjadi ulama di ranah publik.

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juni 2021
in Tokoh
A A
0
Poligami

Poligami

8
SHARES
419
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH Mahfudz Hakim merupakan perintis sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Iman yang berdiri di Ponorogo Jawa Timur. Beliau adalah alumni Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, dan sekaligus ustadz di pondok tersebut. Niatan KH Mahfudz Hakim untuk mendirikan pesantren sendiri tidak terlepas dari sebuah keinginan dan niatan tulus tidak saja untuk mencetak kader kader Islam potensial tetapi juga untuk menegakkan agama Islam (lii’lai kalimatillah) sampai akhir hayat.

Pada tahun 2004, Keluarga besar Al-Iman mengalami ujian yang mungkin paling berat dalam perjalanan perjuangan kepesantrenannya, karena dalam tahun tersebut, tepatnya pada hari Ahad tanggal 29 Februari  2004, KH. Mahfudz Hakim wafat setelah kurang lebih 40 hari sakit dan dirawat di rumah sakit Surabaya.

Meskipun raga beliau sudah tiada, namun pola pendidikan yang beliau terapkan di pesantren al-Iman putri sangat berdampak bagi santriwatinya. Terutama didikan beliau mengenai bagaimana perempuan harus mandiri, dan harus memiliki pendidikan tinggi sebagai bekal untuk melahirkan generasi masa depan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal ini tentunya suatu kebaruan bagi pendidikan perempuan pesantren yang masih syarat akan nilai domestikasi perempuan berdasarkan narasi agama saat itu.

Beliau juga menerapkan pola pendidikan tersebut pada ke 4 putri beliau. Ke 4 putri beliau melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi bahkan ke jenjang magister. Semuanya juga berperan di wilayah publik, dan aktif di lembaga masyarakat baik eksternal maupun internal.

Panca Jiwa sebagai Dasar Pendidikan Karakter Santri

Panca jiwa adalah landasan dasar dalam semua kegiatan di pesantren al Iman, yaitu keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, ukhuwwah Islamiyah, dan kebebasan. Jika keikhlasan adalah modal dasar dalam semua kegiatan. Ustadz harus ikhlas mendidik, dan santriwati harus ikhlas menerima pendidikan dari ustadz. Ketika nilai keikhlasan sudah melekat pada jiwa, maka semua kegiatan akan terlihat ringan karena tujuannya semata-mata untuk menggapai ridho Allah SWT.

Pendidikan tentang kemandirian perempuan sangat terlihat dari pola kegiatan santriwati di pesantren yang KH Mahfudz Hakim dirikan di tahun 1991 ini. Pendidikan formal dalam kelas dilakukan selama 42 jam dalam seminggu, dilanjutkan kegiatan ekstrakurikuler di sore hari setelah shalat Ashar. Ekstrakurikulernyapun bermacam-macam sesuai dengan keminatan santri. Jangan membayangkan ekstrakurikuler yang berhubungan dengan urusan domestik saja, seni bela diri, drumband, band, tari menari, olah vokal juga termasuk dalam rangkaian kegiatan di sore hari.

Kemandirian yang diterapkan oleh KH. Mahfudz Hakim sebagai sebuah pembiasaan bagi santriwatinya bahwa kelak, pun dalam sebuah rumah tangga perempuan harus mampu berdikari. Tidak menggantungkan nasibnya pada makhluk, pun tidak mengabdikan dirinya pada makhluk. Segala yang dilakukan harus diniatkan untuk menggapai ridla Allah dan untuk beribadah kepada-Nya. Maka segala bekal keilmuwan, pengetahuan, skill yang ditanamkan di pesantren disiapkan untuk mencetak mental survival bagi para santriwati.

Kedisplinan dan penegakan kedisiplinan full dilakukan selama 24 jam. Santriwati dibiasakan untuk hidup dengan disiplin, tak ada permohonan dispensasi untuk sebuah pelanggaran dengan alasan perempuan. Hal ini menegaskan bahwa disiplin harus dilakukan oleh siapapun tanpa memandang jenis kelamin. Pendidikan kedisiplinan ini mematahkan mitos inferioritas perempuan, yang sering direpresentasikan sebagai makhluk Tuhan yang lemah, manja, dan lembek.

Kesederhanaan dalam hidup Kh Mahfudz Hakim terlihat dari tidak adanya previlage yang diterapkan pada santri tertentu. Semua santriwati dianggap sama tanpa memandang latar belakang keluarga, profesi, maupun faktor lainnya. Ketika memutuskan untuk menjadi santri maka semuanya harus menjalankan konsekwensi. Motto “disiplin itu pahit, namun lebih pahit jika tanpa disiplin” ditulis di beberapa tempat strategis untuk menjadi pengingat santriwati bahwa disiplin adalah modal awal dari sebuah perjalanan menuju kesuksesan. Disiplin ibadah, disiplin belajar, dan disiplin dalam kegiatan.

Sistem pendidikan yang KH Mahfudz Hakim terapkan di pondok pesantren al-Iman sejalan dengan prinsip pendidikan karakter E. Mulyasa yang menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah penanaman kebiasaan tentang hal-hal baik dalam kehidupan, sehingga memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi, serta kepedulian dan komitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa santriwati, ke depan adalah tokoh di wilayah masing-masing, baik dalam keluarga maupun masyarakat, maka pembiasan kedisiplinan tersebut diharapkan berdampak positif kedepannya.

Menyiapkan perempuan untuk menjadi pemimpin juga terus digaungkan oleh pesantren yang dulunya bertempat di Gandu, Mlarak, Ponorogo ini. Bahwa menjadi kepala teri lebih baik daripada menjadi ekornya singa. Maka jiwa kompetitif juga sangat terlihat dalam keseharian santri. Kompetisi di dalam kebaikan, untuk selalu menjadi yang terbaik dalam versinya masing-masing. Semuanya tak lain sebagai persiapan untuk mencetak generasi yang bermanfaat fi ad-daroini, didunia dan diakhirat dengan kemantapan ilmu, amal, dan akhlak.

Semboyan “bondo, bahu, pikir, lek perlu sak nyowone pisan” adalah didikan berharga untuk mengajarkan santriwatinya agar totalitas dalam menjalankan peran. Totalitas menjadi ibu, totalitas menjadi istri, totalitas menjadi pendidik, dan totalitas dalam menjalankan peran publik lainnya. Menjadi perempuan juga harus menjalankan perannya secara totalitas, tidak ada ayat al-Quran yang mendeskreditkan peran perempuan karena semuanya setara dimata Allah SWT.

Tradisi tidak ramah perempuan yang hanya mendidik perempuan sebagai konco wingking saja bagi para laki-laki tidak akan ditemui di pesantren ini. Secara tegas KH. Mahfudz Hakim berkeinginan untuk mencetak kader ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Perempuan tak hanya diciptakan untuk berkiprah di ranah domestik saja, namun juga harus bisa menjadi ulama di ranah publik.

Untuk itu, dakwah santriwati tidak hanya diatas mimbar saja, namun lebih luas dari itu, ia menjadi soko pendidikan anak untuk generasi masa depan. Maka perempuan harus menuntut ilmu setinggi mungkin sebagai bekal untuk menjadi seorang intelek. Seorang intelek perempuan yang juga seorang ulama, ikut mengambil peran di masyarakat, dalam perpolitikan, dan juga dibidang lainnya.

Pun jika berperan sebagai ibu rumah tangga, maka harus menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan luas, dan berdisiplin. Tidak hanya terkukung dalam doktrin patriarkis yang menomorduakan gender tertentu dibanding dengan gender lainnya. Ibu rumah tangga juga berperan penting dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya melalui kerjasama yang baik dengan suami tentunya.

Sama dengan laki-laki, perempuan juga memiliki peluang untuk memenuhi ruang publik. Perempuan harus memaksimalkan kapasitas yang ia miliki dalam dirinya, dan harus berani mengambil segala tantangan. Maka santriwati dibiasakan dengan jiwa kebebasan untuk menentukan sikap dan pilihan. Tentunya bukan kebebasan yang negatif dan tanpa batas, namun kebebasan yang berdasarkan pada nilai-nilai kebaikan. Sehingga santriwati terbiasa untuk berdikari dan mampu mengambil keputusan dan sikap yang bebas dari intervensi dan berkuasa penuh atas otoritasnya sebagai manusia. []

 

 

 

 

 

Tags: BiografiKH Mahfud HakimpendidikanPerempuan MandiriSantriulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Saya Memang Tak Punya Apa-apa, tapi Saya Punya Allah”

Next Post

Metamorfosa Mubadalah.id

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Mubadalah

Metamorfosa Mubadalah.id

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0