• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Jilbab dan Hijab dalam Pandangan Buya Husein (3)

Secara antropologis, perempuan-perempuan Arabia, muslim maupun non muslim, sebelum Islam sampai hari ini mengenakan penutup kepala. Bahkan bukan hanya perempuan, tetapi juga kaum laki-lak

Redaksi Redaksi
21/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
jilbab

jilbab

528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menjawab pertanyaan tentang mengapa perempuan perlu mengenakan jilbab.

Di dalam ayat al-Qur’an, kata Buya Husein, sesungguhnya telah menyebutkannya secara eksplisit. Yakni

ذلك ادنى ان يعرفن

Artinya : “hal itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali”,

dan dengan demikian.

Baca Juga:

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

فلا يؤذين

Artinya : “maka mereka tidak akan dilecehkan/ atau disakiti.”

Buya Husein mengungkapkan, pertanyaan yang kemudian muncul adalah dikenali dari apa atau sebagai siapa? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikaji dari penjelasan atas latar belakang ayat ini diturunkan.

Ada sejumlah riwayat yang disampaikan para ahli tafsir mengenai latar belakang turunnya ayat ini.

Satu di antaranya disampaikan oleh Ibnu Sa’d dalam bukunya al-Thabaqat dari Abu Malik.

Katanya: “Para istri Nabi SAW pada suatu malam keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Pada saat itu kaum munafik menggoda dan mengganggu mereka. Mereka kemudian mengadukan peristiwa itu kepada Nabi”.

Sesudah Nabi menegur mereka, kaum munafik itu mengatakan: ”kami kira mereka perempuan-perempuan budak.” Lalu turunlah ayat 59 al-Ahzab ini. (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Juz III/518).

Ibnu Jarir at-Thabari, maha guru ahli tafsir menyimpulkan ayat ini sebagai larangan menyerupai cara berpakaian perempuan-perempuan budak.

Umar pernah memukul seorang perempuan budak yang memakai jilbab, sambil menghardik: ”Apakah kamu mau menyerupai perempuan merdeka, hai budak perempuan?” (Ibnu al Arabi, Ahkam al Qur-an,III/1587).

Dari informasi sabab nuzul ayat di atas sangatlah jelas bahwa jilbab diperlukan hanya sebagai ciri pembeda antara perempuan merdeka dari perempuan budak, bukan pembeda antara perempuan muslimah dan perempuan non muslimah. Ciri tersebut diletakkan di atas kain kepala atau kerudungnya dan atau dengan menyelimuti tubuhnya sebagian.

Jika tidak demikian, maka pertanyaan penting kita adalah apakah sebelum ayat jilbab diturunkan, perempuan-perempuan Arabia saat itu telanjang kepala, tidak mengenakan penutup kepala (kerudung)?

Secara antropologis, perempuan-perempuan Arabia, muslim maupun non muslim, sebelum Islam sampai hari ini mengenakan penutup kepala. Bahkan bukan hanya perempuan, tetapi juga kaum laki-laki.

Laki-laki juga memakai kerudung, yang disebut kafiyeh atau gutrah, dll. Ini adalah pakaian tradisi mereka. Pemakaian kerudung bagi perempuan dan laki-laki Arab adalah wajar dan sangat sesuai dengan kondisi geografis mereka yang umumnya panas dan berdebu pasir. (Rul)

Tags: Buya Husein MuhammadHijabislamJilbabmaknamemaknaipakaian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID